Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Opini · 11 Feb 2021 03:26 WIB ·

Promosi Perkawinan Anak dan Siri Meresahkan


 Promosi Perkawinan Anak dan Siri Meresahkan Perbesar

Oleh : Lena Maryana Mukti

Maju Perempuan Indonesia (MPI) memberikan perhatian serius terhadap flyer dan media social Aisha Weddings yang menjadikan anak-anak dan remaja serta orang tua sebegai target promosi untuk melakukan perkawinan di usia 12 -21 tahun, tidak lebih.  

Selain itu, bisnis penyelenggara perkawinan ini juga menawarkan jasa untuk mencarikan jodoh atau pasangan bagi anak dan perempuan berusia di usia 12 -21 tahun.

Dalam media sosialnya, Lembaga bisnis penyelenggara perkawinan Aisha Weddings, juga mempromosikan perkawinan usia muda dan perkawinan siri.

Layanan jasa yang ditawarkan oleh Aisha Weddings adalah mencarikan jodoh bagi anak-anak perempuan dan perempuan muda yang akan dikawinkan, memfasilitasi proses perkawinan secara poligami dan memfasilitasi perkawinan poligami. Layanan jasa yang ditawarkan ini tak ubahnya seperti praktek perdagangan orang, khususnya perdagangan orang jenis “Pengantin Pesanan”

Di tengah upaya keras negara untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan dan anak, melalui legislasi maupun berbagai program pemberdayaan, dan pencegahan perdagangan orang, pencegahan perkawinan anak serta mendorong perkawinan secara tercatat demi melindungi perempuan dan anak, Aisha Weddings justru melakukan upaya sebaliknya.

Layanan jasa Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak dan perkawinan siri jelas meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan agenda nasional dalam perlindungan anak dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

Promosi perkawinan anak dan perkawinan siri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, yang mewajibkan orang tua untuk mencegah perkawinan anak. Juga bertentangan dengan UU Perkawinan, yang menentukan bahwa perkawinan harus tercatat, serta bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan minimal bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. 

BACA JUGA   Kebijakan Fiskal Mendorong Investasi Demi Perbaikan Perekonomian Nasional

Lebih dari itu, Praktek perjodohan yang ditawarkan, oleh Wedding Organizer, mengarah pada praktek perdagangan orang, karena menggunakan posisi rentan dan relasi kuasa yang timpang, yang mengakibatkan eksploitasi dan memberi keuntungan pada pihak yang menjodohkan.

Maju Perempuan Indonesia (MPI), mengapresiasi tindakan cepat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menanggapi fenomena promosi perkawinan anak oleh Wedding Organizer

Sehubungan dengan Promosi Perkawinan Anak dan Perkawinan Siri, Maju Perempuan Indonesia (MPI) merekomendasikan:

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi usia minimal perkawinan dan upaya pencegahan perkawinan anak, sampai ke tingkat desa.

Kementerian Sosial memasukkan kerentanan anak-anak menjadi korban perkawinan anak, sebagai komponen perlindungan sosial, khususnya dalam pemberian bantuan social.

Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk memeriksa kasus promosi perkawinan anak tersebut, dan menutup akun media sosial  yang mempromosikan perkawinan anak.

Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut kejahatan siber (cyber crime) terkait promosi perkawinan anak dan perdagangan perempuan dan anak perempuan, terselubung.

Penyelenggara dan pengelola media sosial untuk turut mendukung upaya-upaya pencegahan dan penghapusan perkawinan anak serta segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.

Kementerian Agama, untuk menerbitkan aturan untuk menegakkan Undang-Undang Perkawinan, terutama terkait dengan praktek perkawinan siri, terlebih jika perkawinan siri tersebut dilakukan terhadap anak perempuan. (*)

*Penulis adalah Kordinator MPI

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ansor Banser PAC Serang Gelar Santunan Anak Yatim dalam Peringatan Harlah ke-92 GP Ansor

24 April 2026 - 16:01 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Menata Ulang Cara Pandang Komunikasi dalam Penanganan Bencana dan Kebijakan Bantuan di Sumatera

27 Maret 2026 - 08:46 WIB

Bias Algoritma dan Polarisasi Digital

24 Maret 2026 - 11:34 WIB

Trending di Opini