Oleh : Aldia Putra
Pandemi Covid-19 telah dimanfaatkan sebagian oknum masyarakat untuk membuat surat hasil tes dan vaksinasi Covid-19 palsu untuk mencari keuntungan pribadi. Masyarakat pun mendukung pemberantasan sindikat tersebut karena dapat membahayakan nyawa orang lain.
Pandemi Covid-19 masih belum menemukan titik kapan akan berakhir, banyak masyarakat mulai tidak sabar dengan segala kebijakan yang ada. Bahkan beberapa oknum menawarkan jasa pemalsuan surat hasil tes Covid-19 baik dengan metode PCR maupun antigen serta surat keterangan vaksinasi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencokok sindikat pemalsuan surat hasil tes Covid, baik dengan metode PCR maupun antigen serta surat keterangan vaksinasi.
Total ada empat tersangka yang ditangkap yakni ESVD, BS, AR dan satu orang yang masih dibawah umur. Selain itu, polisi juga masih memburu satu orang DPO dari sindikat ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, meunuturkan, ada tiga tempat kejadian perkara yang sudah diamankan. Dalam aksinya, para tersangka mempromosikan surat hasil tes dan keterangan vaksinasi itu di media sosial. Mereka juga mematok tarif yang bervariasi untuk setiap surat keterangan.
Yusri mengatakan, untuk surat keterangan swab antigen dijual dengan harga Rp. 60 ribu, surat swab PCR dijual dengan harga Rp. 100 ribu, sedangkan kartu vaksinasi dihargai senilai Rp. 100 ribu.
Dirinya mengungkapkan sindikat ini telah melakukan aksinya sejak bulan Maret lalu. Diperkirakan, sudah ratusan orang yang menggunakan jasa para tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan bahwa sindikat ini menyasar orang-orang yang akan melakukan perjalanan, tapi enggan untuk melakukan tes.
Seperti yang kita tahu, bahwa sertifikat vaksinasi menjadi syarat penting saat akan melakukan perjalanan selama masa PPKM Darurat. Sayangnya, momentum ini kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Tubagus berujar, pelaku menawarkan jasanya melalui media sosial, lalu orang memesan surat yang menyatakan swab antigen ataupun PCR negatif.
Menurut Tubagus, aksi pemalsuan yang dilakukan oleh para tersangka ini tentu saja berdampak pada upaya penanggulangan Covid-19. Sebab, surat hasil negatif yang menjadi syarat perjalanan dimaksudkan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 karena pergerakan orang.
Atas perbuatan pemalsuan dokumen tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Perlu diketahui pula bahwa sertifikat vaksin juga telah dikemas sedemikian rupa. Karena di depan sertifikat tersebut terdapat pula barcode, sehingga mirip sekali dengan sertifikat vaksin asli.
Pemalsuan dokumen ini tentu saja merupakan tindakan kontraproduktif terhadap wabah covid-19. Padahal jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona telah terjadi penambahan 35.094 kasus dari sebelumnya 2.455.912 kasus per 10 Juli 2021.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, di mana Provinsi DKI Jakarta masih menempati posisi teratas sebagai wilayah di Pulau Jawa dengan jumlah kasus covid-19 terbanyak.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Menurutnya, hal itu lebih penting dilakukan daripada bertanya kapan pandemi akan berakhir. Wiku juga telah memberikan penegasan bahwa virus corona merupakan virus yang ganas dan sangat berbahaya. Virus ini menyerang tidak memandang usia dan tidak memandang identitas, sehingga bisa menginfeksi siapapun.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya termudah dan termurah untuk menghindari penularan adalah dengan mengubah perilaku masyarakat. Protokol kesehatan tentu menjadi kunci untuk menghindari penularan.
Segala bentuk kecurangan tentu harus mendapatkan tindakan, apalagi pemerintah juga telah menyediakan vaksin secara gratis sesuai dengan prioritas pemberian.
Sehingga pemalsuan dokumen tentang kartu Rapid dan kartu Vaksin Palsu tentu pantas mendapatkan tindakan tegas, apalagi penyebaran virus corona varian baru di Indonesia khususnya di Pulau Jawa sudah sangat mencekam.
Saat wabah atau pandemi ini mengakibatkan kelumpuhan di beberapa sektor, hingga rumah sakit yang kolaps karena overkapasitas, tentu saja yang harus kita lakukan adalah mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaku pemalsuan sindikat kartu dan vaksinasi palsu tentu saja patut mendapatkan tindakan tegas, apalagi pandemi belum berakhir, tidak ada kata toleran untuk oknum yang kontraproduktif terhadap penanganan pandemi.
)* Penulis adalah Kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini