Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Kesehatan · 8 Agu 2021 13:56 WIB ·

Pemerintah Tanggung Pajak Sewa Toko Imbas Pandemi Covid-19


 Pemerintah Tanggung Pajak Sewa Toko Imbas Pandemi Covid-19 Perbesar

Oleh : Putu Prawira

Pemerintah telah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). Hal ini dilaksanakan dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi Covid-19.

Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan, Insentif PPN ditanggung pemerintah, sewa ruangan ini tentu saja membantu sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Insentif ini tentu saja tidak hanya diberikan kepada para pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor dan fasilitas transportasi publik.

Insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada pedagang Eceran yang ditanggung pemerintah tanggal 30 Juli 2021.Febrio menuturkan, tambahan insentif ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diberikan selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Febrio berharap melalui insentif ini akan mampu memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas mengingat sektor perdagangan mempekerjakan sekitar 25,16 juta pekerja.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh 25.

Kemudian juga pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti dan PPnBM mobil sehingga total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah Rp 62,83 triliun.

Meningkatnya kasus Covid-19 akibat merebaknya varian delta rupanya membuat pemerintah merespon cepat dengan menginjak rem pengetatan restriksi dengan adanya PPKM level 4. Kebijakan tersebut tentu saja berimbas pada aktifitas masyarakat yang menurun pada bulan Juli 2021.

BACA JUGA   Mengapresiasi Dukungan Terhadap Palestina

Febrio menuturkan bahwa pemerintah menyadari akan pentingnya pengendalian Covid-19 untuk terus menjaga masa pemulihan ekonomi.

Menginjak rem restriksi merupakan aktifitas yang harus dilakukan untuk menghambat penyebaran penularan. Kebijakan PPKM level 4 merupakan langkah yang perlu ditempuh demi mengurangi potensi penularan virus corona agar kurva pandemi dapat melandai.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan insentif fiskal pada dunia usaha selama PPKM level 4 diberlakukan. Salah satunya yaitu menanggung PPN atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan atau mal untuk masa pajak bulan Juni-Agustus 2021.

Budiharjo Iduansjah selaku Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo) mengatakan, pihaknya cukup terbantu dengan adanya pembebasan PPN sewa tersebut. Ia mengatakan bantuan sewa toko bebas PPN tersebut dapat mengurangi beban sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan kebijakan ini diluncurkan untuk merespons PPKM di tengah kasus Covid-19.

Neil menjelaskan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Adapun laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Ia menuturkan bahwa insentif tersebut diberikan oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA   Apresiasi Pemimpin Dunia untuk Presiden Jokowi

Pemerintah juga terus mengajak masyarakat untuk dapat meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, karena kerja sama mengendalikan pandemi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci untuk mendorong kinerja pemulihan ekonomi.

Pemberian insentif kepada pemilik toko ataupun outlet tentu saja menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki usaha namun terdampak oleh pandemi Covid-19, tentu saja insentif PPN tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Badan Penerimaan Negara, Asa yang Tertunda?

2 November 2024 - 17:21 WIB

Labubu, FOMO dan Fenomena Doom Spending

7 Oktober 2024 - 02:06 WIB

Dedikasi dan Passion di Dunia Otomotif; Kisah di Balik Dotmedia

19 September 2024 - 08:02 WIB

Bestie: Berawal dari Negative First Impression

18 September 2024 - 11:47 WIB

Novel Pertama

16 September 2024 - 00:39 WIB

Healthy Friends

15 September 2024 - 08:59 WIB

Trending di Kampus