Oleh : Muhammad Jaiz
Riuhnya gelombang desakan warganet kepada gubernur Banten dan Jawa Barat untuk menutup tambang pasir dan batu di beberapa wilayahnya, dan beberapa kemudian benar ditutup (Tribunnews.com, 4/11), menjadi ilustrasi untuk semakin meneguhkan keyakinan kita bahwa demokrasi Indonesia kian bergerak ke arah yang deliberatif, meski prosesnya dinilai agak sedikit terlambat. Sementara itu, media sosial semakin mengukuhkan perannya sebagai arena baru demokrasi jenis ini.
Deliberasi
Secara sederhana, demokrasi deliberatif dapat dimaknai sebagai sebuah sistem demokrasi yang menempatkan muusyawarah dan komunikasi publik sebagai inti pengambilan keputusan. Dalam sistem ini, warga negara didorong untuk berdialog, bertukar pandangan, dan mencari kesepakatan bersama atas satu hal berdasarkan informasi yang terbuka dan penalaran logis.
Pengertian ini kiranya selaras dengan pemahaman yang pernah disampaikan oleh Jürgen Habermas (1992), bahwa demokrasi deliberatif adalah teori yang menempatkan diskusi publik sebagai sumber legitimasi kebijakan. Hukum dan kebijakan publik harus dibentuk melalui dialog yang bebas dan rasional antara warga negara dan institusi negara.
Kata “deliberasi” sendiri berasal dari kata Latin deliberatio yang artinya “konsultasi”, “menimbang-nimbang”, atau “musyawarah” (Hardiman, 2004). Demokrasi bersifat deliberatif, kata Habermas, jika proses pemberian alasan atas suatu kebijakan publik diuji lebih dahulu lewat konsultasi publik atau lewat “diskursus publik”.
Dalam konteks desakan penutupan tambang batu dan pasir di media sosial ini, demokrasi deliberatif dapat dimaknai sebagai proses diskursus publik di platform digital yang membahas kelayakan, dampak, dan solusi terkait penambangan. Proses ini melibatkan berbagai pihak dengan tujuan mencapai kesepakatan yang rasional dan adil. Media sosial menjadi ruang publik virtual bagi warga, pemerintah, dan pihak terkait untuk berinteraksi, bertukar argumen, dan membentuk opini.
Maka, seperti terekam di sepanjang 2025 ini, di berbagai media sosial seperti X (Twitter), Facebook, podcast, dan Instagram, informasi tentang dampak tambang (kerusakan lingkungan, konflik sosial, kerugian ekonomi) menyebar dengan cepat ke publik. Masyarakat umum, aktivis lingkungan, akademisi, hingga politikus berinteraksi langsung di arena baru ini. Diskusi yang terbentuk mencakup penyediaan informasi dan kontestasi gagasan mengenai pro – kontra kegiatan tambang, khususnya Galian C.
Media sosial memberi ruang kepada masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil di Jabar dan Banten untuk berpartisipasi dalam diskusi. Warganet berbagi pengalaman, kekhawatiran, dan informasi tentang dampak penambangan, seperti kerusakan lingkungan atau masalah sosial ekonomi. Melalui media sosial, kelompok-kelompok masyarakat menggalang dukungan publik dan mempengaruhi kebijakan. Gerakan masyarakat seperti Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) melalui kampanye di media sosial berperan dalam pencabutan izin tambang.
Unggahan yang viral, seperti video penambangan ilegal di Jawa Barat dan Banten, memicu protes dan tekanan publik yang efektif. Dalam beberapa kasus, hal ini mendorong aparat untuk bertindak tegas dan menutup tambang ilegal. Semangat “No Viral, No Justice” turut menunjukkan bahwa unggahan yang viral di media sosial cenderung mendapatkan perhatian lebih dari pihak berwenang, sehingga mendorong keadilan bagi masyarakat terdampak.
Tantangan Demokrasi Deliberatif
Meski model demokrasi deliberatif seperti yang tergambar dalam percakapan tentang tambang melalui media sosial ini diyakini baik karena menghasilkan keputusan yang lebih terinformasi dan rasional, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta mendorong kohesi sosial dan toleransi antar warga negara, namun masih terdapat sejumlah kekhawatiran yang ditengarai dapat menghambat kualitas proses deliberatif.
Kekhawatiran pertama, bahwa media sosial rentan terhadap informasi palsu yang dapat mengaburkan fakta. Hal ini mempersulit proses deliberasi yang sehat karena keputusan bisa didasarkan pada data yang tidak akurat. Berikutnya, bahwa diskusi di media sosial dapat terperangkap ke dalam “perang framing“, di mana narasi yang dibangun oleh pihak-pihak terkait saling bertentangan. Hal ini menyebabkan perdebatan tidak fokus pada penyelesaian masalah, melainkan pada pembentukan opini negatif terhadap lawan.
Selanjutnya, ada kekhawatiran bahwa pengguna media sosial cenderung hanya terpapar informasi yang selaras dengan pandangannya sendiri. Akibatnya diskusi menjadi tidak beragam dan minim perspektif yang berbeda, sehingga tujuan deliberasi untuk mencapai kesepahaman bersama sulit tercapai. Andaipun terjadi diskusi, namun sering kali lebih didorong oleh emosi, retorika, atau pencitraan daripada oleh argumen berbasis bukti dan penalaran logis yang merupakan prasyarat penting bagi demokrasi deliberatif. Kolom komentar atau utas percakapan di media sosial sering kali pula tidak terstruktur, berisi komentar yang tidak pantas, dan kurang memfasilitasi pertukaran pandangan yang mendalam dan saling menghormati.
Acap kali pula warga yang paling terdampak oleh penambangan, seperti masyarakat adat atau kelompok rentan, memiliki akses terbatas ke media sosial. Partisipasi mereka dalam proses deliberasi menjadi rendah, sehingga kepentingan mereka kurang terwakili.
Tak kalah mengkhawatirkannya adalah fenomena bahwa ruang diskusi di media sosial kerap didominasi oleh kelompok dengan suara paling lantang atau influencer. Hal ini membuat argumen yang logis dan berbobot dari pihak lain menjadi kurang terdengar.
Terakhir, demokrasi deliberatif ditakutkan hanya akan melahirkan ‘keramaian tanpa makna’. Benar partisipasi daring menjadi luas, tetapi dangkal (FOMO demokrasi), di mana banyak orang terlibat dalam keramaian tanpa menghasilkan diskusi yang bermakna atau keputusan yang mengikat secara politik, karena pengambilan keputusan akhir tetap berada di tangan badan eksekutif dan legislatif.
Upaya
Berbagai upaya dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi deliberatif di media sosial, yang melibatkan peran serta masyarakat, pemerintah, dan platform digital itu sendiri. Peningkatan ini berfokus pada terciptanya ruang diskusi yang sehat, inklusif, dan bertanggung.
Pertama, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, media, dan akademisi dapat berperan sebagai validator untuk menyajikan data faktual. Hal ini membantu menanggulangi penyebaran informasi palsu.
Berikutnya, pemerintah bisa menyediakan platform atau forum daring untuk menampung diskusi kebijakan publik. Hal ini dapat membantu menjembatani dialog antara pemerintah dan masyarakat secara lebih terstruktur.
Selanjutnya, menggencarkan literasi digital untuk publik. Edukasi kepada masyarakat tentang cara berkomunikasi yang baik, mengenali informasi palsu, dan berpikir kritis di media sosial sangat penting. Hal ini akan meningkatkan kualitas diskusi dan mengurangi risiko polarisasi.
Pendekatan yang inklusif juga dapat ditempuh. Caranya dengan mendorong partisipasi dari semua pihak, termasuk kelompok yang kurang terwakili, sehingga memperkaya diskusi. Hal ini dapat dilakukan melalui forum online atau kampanye yang spesifik menargetkan kelompok tersebut.
Tak kalah pentingnya adalah hadirnya regulasi yang berimbang. Diperlukan regulasi yang jelas terkait penggunaan media sosial dalam isu kebijakan publik. Regulasi ini harus melindungi kebebasan berpendapat, tetapi juga mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Semoga demokrasi kita semakin berkualitas.
*Penulis adalah pengajar di FISIP Untirta














