Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Opini · 6 Des 2025 10:43 WIB ·

Kompleksitas Tantangan Bayangi Guru Indonesia; Refleksi HGN Ke-80


 Kompleksitas Tantangan Bayangi Guru Indonesia; Refleksi HGN Ke-80 Perbesar

Oleh : Hendra

Kemarian kita sudah peringati Hari Guru Nasional (HGN) ke-80, meski usianya memang tidak terbilang muda, 80 Tahun usia cukup dan matang untuk bisa mensejahterakan Guru di Tanah air dan bangsa Indonesia.

Sepatutnya, momentum ini tidak hanya merayakan dedikasi para pendidik yang telah berjuang dan mengorbankan waktu, tenaga, dan hati untuk mencerdaskan generasi penerus, seharusnya ini menjadi merenungkan tantangan kompleks yang masih membayangi profesi guru hari ini.

Di tengah Euforia, apresiasi dan ucapan terima kasih yang bergema disetiap tanggal 25 November yang dikatakan Hari Guru Nasional, harusnya menjadi evaluasi yang serius, didalamnya kenyataannya acap kali muncul kenyataan pahit bahwa masih banyak guru masih harus bekerja dalam situasi penuh tekanan dan ancaman, dan kriminaliasi (Baik itu dilingkungan sekolah atau diluar lingkungan sekolah).

Beberapa tahun lalu atau sepanjang tahun 2024 hingga memasuki tahun 2025, sejumlah peristiwa di berbagai daerah muncul dan menyakiutkan hati para pendidik di Indonesia.

Ancaman demi ancaman selalu hadir seolah-olah membanyangi semua Guru atau pendidik di Tanah Pertiwi ini apalagi jika berhadapan pada dinamika sosial dan persepsi publik. Di sisi lain tuntutan kepada guru dari masyarakat yang menuntut guru harus bisa membentuk karakter siswa agar disiplin, beretika, dan memiliki moral yang baik untuk kehidupan setelah mereka dewasa.

Namun di sisi lain, tindakan pembinaan atau pendisiplinan murid selalu dianggap yang tidak wajar bagi Sebagian wali murid yang menjadi persoalkan, ujungnya ketika terjadi konflik interpretasi antara guru, siswa, maupun orang tua. Kita selalu dihadapkan pada Langkah pidana yang dialamatkan kepada kita sebagai Guru. Akibatnya, proses pendidikan yang mestinya humanis, dialogis, dan berorientasi pembinaan, berubah menjadi polemik hukum yang melelahkan mental dan karier seorang pendidik.

Kondisi ini tidak hanya melukai martabat profesi guru, tetapi juga mengganggu kualitas pembelajaran di kelas, karena guru akhirnya bekerja dengan rasa cemas, takut salah langkah, dan enggan mengambil tindakan pembinaan yang tegas.

Beberapa Kasus

Pertama, kita mungkin masih ingat permasalahan di Demak Jawa Tengah, seorang Guru Madrasah Diniyah Bernama Mudin harus menelan Pil Pahit karena di Denda 25 Juta usai dituduh menampar muridnya, padahal Mudin sudah mengabdi puluhan tahun.

BACA JUGA   RKUHP Tidak Mengancam Kebebasan Pers

Kedua, Kepala sekolah Bernama Dini di kabupaten Lebak Banten, yang mendisiplinkan Murid yang ketahuan merokok, malah dilaporkan oleh Orang Tuanya, sehingg berjung dipidanakan dan dinonaktipkan sementara (sekarang sudah diaktpkan Kembali).

Terakhir, yang masih hangat sekali terjadi di SD Negeri 2 Kendari, Guru Bernama Mansyur di Vonis 5 Tahun Penjara akibat tuduhan pelecehan kepada Murid.

Ketiga kasus tersebut masih menegaskan adanya kekawatiran yang semakin nyata di kalangan semua pendidik di Indonesia. Fenomena kriminalisasi guru ini bukan lagi sekadar isu insidental, melainkan gambaran betapa rapuhnya posisi guru ketika tindakan pedagogis yang semestinya dilandasi niat mendidik justru dapat berubah menjadi dasar tuntutan pidana.

Ancaman serupa seolah terus membayangi ruang kelas dan kepala para pendidik; mereka dituntut membentuk karakter siswa agar disiplin, tetapi dalam waktu yang sama harus bergerak dengan sangat hati-hati karena setiap tindakan berpotensi disalahartikan. Situasi ini memunculkan ketakutan psikologis yang berdampak pada menurunnya keberanian guru dalam mengambil langkah tegas dalam pembinaan, bahkan membuat sebagian guru memilih bersikap pasif demi menghindari risiko hukum.

Jika dibiarkan, kondisi ini akan menciptakan kultur pendidikan yang serba ragu, di mana guru lebih banyak menghindari masalah daripada menyelesaikannya secara profesional. Pada titik inilah refleksi mendalam diperlukan agar profesi guru memperoleh perlindungan hukum yang seimbang dengan tanggung jawab moral yang mereka emban.

Dampak

Kembali lagi, kita tahu bentul bahwa di saat negara menaruh harapan dan tumpuhan besar kepada semua guru untuk mampu mencetak Generasi Emas 2045, mencetak sumber daya manusia yang unggul, berakhlak, kreatif, bernalar kritis, dan siap bersaing secara global Sesuai dengan konsep Pembelajaran Mendalam yang dicanangkan Bapak Menteri kita, justru dalam prosesnya ruang gerak guru semakin dibatasi.

Kreativitas yang seharusnya menjadi roh dalam pembelajaran sering kali terbatasi oleh rasa takut melakukan kesalahan. Sedikit saja tindakan pembinaan yang mungkin tidak sesuai persepsi orang tua atau masyarakat, ancaman pidana bisa langsung mengintai di depan mata.

BACA JUGA   Gemuruh Safari Politik Anies Baswedan di Banten

Konsekuensinya di lapangan, banyak guru lebih memilih berada pada zona aman, menjalankan kewajiban sekadar mengajar materi akademik tanpa sentuhan karakter mendalam.

Aktivitas yang menuntut keberanian membimbing, menegur, atau membentuk disiplin siswa kerap dihindari demi meminimalisir risiko pelaporan. Guru yang seharusnya menjadi figur pendidik holistic, mengajar, membimbing, membina, sekaligus menginspirasi,akhirnya terkondisikan hanya menjadi penyampai materi.

Jika kondisi seperti ini berlanjut, kita khawatir generasi yang dilahirkan bukan generasi emas yang diimpikan, melainkan generasi yang cakap secara akademik, tetapi rapuh secara karakter dan mental sosial.

Ketentuan Hukum

UU No 14 Tahun 2005 ini sangat tegas memberi landasan kuat bagi martabat dan perlindungan profesi guru. Misalnya pada Pasal 38 hingga Pasal 41, negara dengan tegas menyatakan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan hukum saat melaksanakan tugas keprofesionalan, baik dalam aspek fisik, mental, maupun keselamatan kerja.

Pasal tersebut sangat meneguhkan bahwa dalam pelaksanaan mendidik bukan hanya soal menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga membimbing, menegur, mengarahkan, dan mendisiplinkan siswa dalam koridor etika pendidikan.

Seharusnya Guru tidak boleh dibiarkan bekerja dalam tekanan, apalagi dalam rasa takut akan tuntutan pidana ketika menjalankan pembinaan yang masih berada dalam batas kewajaran pedagogis.

Lebih jauh lagi, Pasal 42 dengan tegas menyampaikan bahwa organisasi profesi guru memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada anggotanya. Artinya, guru tidak seharusnya menghadapi persoalan hukum seorang diri. PGRI dalam hal ini wadah Organiasi Guru (meski banyak Organiasi Profesi Guru yang Lain) berhak menjadi mendampingi yang sah, membela, sekaligus memperjuangkan keadilan bagi guru ketika terjadi konflik atau pelaporan yang berdampak pada ranah pidana.

Ketentuan ini menempatkan organisasi profesi bukan sekadar wadah administratif, tetapi sebagai benteng perlindungan dan advokasi yang strategis bagi keamanan kerja guru.

Regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara pada dasarnya mengakui beratnya tanggung jawab pendidik dan menjamin mereka agar dapat menjalankan peran pembentukan karakter dengan wibawa.

Namun, faktanya di lapangan kita masih menemukan hal yang tidak wajar dan memerlukan penguatan, bukan hanya Guru yang harus memperhatiaj UU dan berberapa pasal tersebut, tetapi Wali Murid harus memahami betul makna dari UU tersebut, bukan hanya menuntut atau mengkriminaliasi Tindakan kedisiplinan yang dilakukan oleh Guru.

BACA JUGA   Rumah Pintar Pemilu dan Spirit Ki Mas Jong

Ia memang tanpa pemahaman kolektif dan dukungan sistem yang efektif, pasal-pasal perlindungan hanya akan menjadi teks legal tanpa daya nyata di ruang kelas, tempat guru berjibaku setiap hari membentuk akhlak generasi masa depan.

Solusi

Alternatif yang harus dikemukan hari ini, UU harus lebih menegaskan Fungsi dan TUgas serat perlindungan guru. Peraturan berikan jaminan perlindungan yang kongkrit. Dan guru harus mampu memberikan parenting yang sesuai dengan kaidah yang ada diranah mendidik dan Pendidikan.

Alternatif yang perlu dikemukakan hari ini, memperkuat payung hukum atau UU yang sudah ada agar lebih tegas, dan berpihak kepada guru sebagai pendidik profesional. UU seharusnya tidak melulu hanya mengatur hak dan kewajiban secara normatif, tetapi juga menegaskan fungsi, tugas, serta batas kewenangan guru dalam proses pendisiplinan siswa.

Peratauran turunannya perlu memberikan jaminan perlindungan yang konkret, misalnya adanya mekanisme mediasi wajib sebelum laporan pidana, SOP pembinaan yang seragam secara nasional, serta jalur hukum cepat ketika guru berhadapan dengan kasus kriminalisasi. Dengan perlindungan yang jelas, guru tidak lagi bekerja dengan rasa was-was, tetapi dapat berdiri tegak sebagai pendidik yang dihargai negara dan masyarakat.

Namun perlu diperhatikan perlindungan hukum saja tidak cukup tanpa diimbangi peningkatan kompetensi sosial dan komunikasi edukatif. Guru masa kini perlu dibekali keterampilan parenting education untuk menjalin relasi yang sehat dengan orang tua, termasuk kemampuan menjelaskan tujuan pembinaan, batasan tindakan, serta komunikasi persuasif ketika terjadi pelanggaran disiplin.

Kolaborasi guru dan orang tua harus dipahami sebagai kemitraan dalam membentuk karakter anak, bukan hubungan saling curiga atau mencari kesalahan. Ketika regulasi kuat, komunikasi baik, dan kesadaran bersama tumbuh, maka kriminalisasi guru dapat diminimalkan, pendidikan karakter berjalan efektif, dan sekolah kembali menjadi ruang aman untuk belajar sekaligus membina generasi masa depan. (*)

Penulis adalah Guru SMPN 4 Satu Atap Wanasalam, Kabupaten Lebak

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemilu oleh DPR: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

2 Januari 2026 - 15:47 WIB

Menata Hati, Menjaga Negeri, Tafsir Futūḥ al-Rabbānī dalam Etika Publik

26 Desember 2025 - 18:55 WIB

Redenominasi Rupiah dan Manfaatnya Bagi Generasi Produktif

17 November 2025 - 17:45 WIB

Mahasiswa Untirta Selenggarakan Seminar Hidroponik Dorong Urban Farming di SMAN 6 Kota Serang

16 November 2025 - 16:36 WIB

Untirta Gelar Spektrum Demokrasi, Bahas Arah Baru Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK 135/2025

14 November 2025 - 12:26 WIB

Dari Pesantren ke Dunia Digital: Santri Assa’adah Serang dan Inovasi yang Dipuji Gubernur

10 November 2025 - 07:30 WIB

Trending di Daerah