Menu

Mode Gelap
Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua Nanang Saefudin Dilantik Jadi Pj Wali Kota Serang Bandung Raya Diguncang Gempa Bumi 5.0  Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang 

Ekonomi · 4 Agu 2022 18:34 WIB ·

Kebijakan PSE Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia


 Kebijakan PSE Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia Perbesar

Oleh : Rahmat Gunawan

Pemblokiran 7 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diakhir Juli 2022 menuai reaksi keras, terutama dari netizen yang menggunakan layanan yang diblokir, sampai-sampai tagar #BlokirKominfo menggema di Twitter hingga jadi trending topic.

Sebenarnya, semua PSE sudah diberikan kesempatan dan waktu yang cukup untuk mendaftar dan mendapatkan peringatan sebelumnya. Namun karena memang tidak ada tanggapan atau memutuskan tidak ingin mendaftar, maka PSE yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran sehingga mengalami pemblokiran.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung langkah pemblokiran PSE oleh Kemenkominfo yang tidak kunjung mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditentukan.

Penulis setuju dengan dukungan yang diberikan serta tindakan cepat Kominfo dalam Kebijakan pemblokiran PSE yang tidak segera mendaftar pada batas waktu yang telah diberikan.

Kebijakan tersebut dilakukan oleh negara tidak lain untuk melindungi masyarakat sendiri terhadap banyak hal seperti penyebaran informasi yang membahayakan seperti terorisme, perjudian, pornografi, hoaks, penipuan dan sebagainya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pemblokiran tersebut memang tidak mengenakkan semua pihak, baik itu PSE sendiri, pengguna platform, maupun pemerintah.

Apalagi para pengguna yang bergantung keekonomiannya terhadap PSE yang diblokir tersebut. Namun sebaliknya, para PSE yang sudah mendaftar patut diapresiasi karena mereka taat terhadap regulasi yang ada di Indonesia.

Menurut penulis, perlu dilakukan sosialisasi oleh Kemenkominfo terkait pendaftaran PSE tersebut mengenai regulasi yang diberlakukan kepada PSE, seperti manfaat pendaftaran dan konsekuensinya serta kebijakan positif seperti ini mudah-mudahan akan direalisir dengan baik.

Perlu diketahui bahwa dahulu Indonesia pernah dijajah secara fisik oleh Belanda selama 3,5 abad. Kemerdekaan berhasil direbut dan kedaulatan Indonesia akhirnya diakui setelah proses bertahun-tahun, dimana Belanda sempat berusaha kembali menduduki Indonesia.

BACA JUGA   Percepatan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Namun setelah diplomasi dan perjuangan berdarah-darah, Indonesia berhasil merdeka dan diakui kedaulatannya oleh dunia.

Hal tersebut mirip dengan ranah digital seperti saat ini dimana Indonesia yang awalnya tidak terlalu diperhatikan. Setelah ranah digital dikuasai oleh banyak PSE asing, pemerintah mulai menyadari pentingnya ranah digital dan ingin mengklaim kembali kedaulatan digital Indonesia.

Menurut penulis pemerintah sebenarnya sedikit terlambat dikarenakan PSE asing sudah menjalankan aktivitasnya bertahun-tahun tanpa pengawasan. Aturan yang digenggam erat aplikasi asing ini sepenuhnya ditentukan melalui EULA (End User Licence Agreement).

Karena PSE merupakan entitas bisnis, tentunya kepentingan yang diutamakan oleh layanan yang bersangkutan adalah kepentingan pemegang saham yang secara logis akan mengutamakan sektor finansial di atas kepentingan lainnya. Namun ibarat kata pepatah, lebih baik terlambat daripada tidak dilakukan sama sekali, dan inilah yang kita alami saat ini.

Kebebasan berekspresi yang tidak terkendali di ranah digital yang tidak dikelola dengan baik sangat berpotensi menyebabkan kekacauan dan kehancuran bangsa, khususnya jika pihak yang memanfaatkan ini hanya mementingkan kepentingan pribadi atau golongannya dan tidak peduli aksinya menyebabkan perpecahan bangsa atau polarisasi.

Seperti halnya salah satu kerusuhan yang terjadi di Papua ketika ada satu cuitan twitter berisi kata yang tidak pantas bernuansa SARA yang mengakibatkan kekacauan dan kerusuhan pada banyak daerah.

Jika pemerintah tidak segera menghentikan penyebaran disinformasi tersebut, bukan tidak mungkin kerusuhan tersebut semakin menjalar dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Dengan demikian, maka kedaulatan digital sudah menjadi bagian yang sangat penting dan tidak bisa diabaikan oleh pemerintah agar tidak terjadi hal-hal yang dapat memecah belah persatuan bangsa akibat dari kurangnya regulasi terkait aktifitas digital di Indonesia.

BACA JUGA   Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Ekonomi Syariah

Selain itu, dalam melakukan pendekatan untuk pendaftaran PSE asing, perlu bermain cantik dan tidak kaku. Kalau dilakukan secara tergesa-gesa, pengguna yang sudah lama menggunakan aplikasi asing tersebut bisa langsung marah dan protes ketika layanan yang mereka guanakan diblokir.

Penulis berpendapat bahwa perlu adanya pembenahan oleh Kominfo terkait sistem dan organisasinya yang harus mengedepankan profesionalisme, transparansi serta pembenahan sistem internal dan SDM yang mumpuni. Tujuannya untuk memberikan layanan yang baik dan tidak mempersulit PSE yang mendaftar.

Kebijakan PSE tersebut merupakan langkah awal bagi penegakan kedaulatan digital Indonesia. Banyak instansi lain yang berkepentingan terkait pendaftaran PSE tersebut, seperti OJK dan BI yang akan sangat membantu dalam mengelola aplikasi finansial, pinjaman online (pinjol) dan dompet digital asing yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia tanpa izin.

Apabila PSE tidak ingin mengikuti regulasi yang ada di Indonesia, tentunya tidak boleh menjalankan aktivitas bisnis mereka di Indonesia. PSE Indonesia seperti Gojek pun jika ingin berusaha di negara lain pasti harus mengikuti aturan di negara yang bersangkutan.

Dengan demikian, diharapkan PSE asing yang ingin beraktivitas di Indonesia segera mendaftarkan diri agar kita semua merasa nyaman, baik itu Pemerintah, pengguna, maupun PSE asing itu sendiri.

Pengguna pun memiliki alternatif untuk memilih layanan lainnya yang sudah taat untuk mengikuti Kebijakan PSE tersebut. Kedepannya diharapkan kedaulatan digital Indonesia tetap terjaga dan PSE asing tidak dapat berbuat sesuka hati tanpa mengikuti aturan yang ada di Indonesia. (*)

*Penulis adalah Kontributor Bunda Mulia Institute

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahasiswa FEB Untirta Belajar Strategi Sukses di Dunia Kerja Perpajakan

10 Oktober 2024 - 21:41 WIB

Labubu, FOMO dan Fenomena Doom Spending

7 Oktober 2024 - 02:06 WIB

Dedikasi dan Passion di Dunia Otomotif; Kisah di Balik Dotmedia

19 September 2024 - 08:02 WIB

PT KCIC Pastikan Pendeteksi Gempa Berfungsi Baik

18 September 2024 - 15:20 WIB

Gempa Di Wilayah Kabupaten Bandung, KCIC Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Pada Area Jalur Whoosh

18 September 2024 - 12:51 WIB

Bandung Raya Diguncang Gempa Bumi 5.0 

18 September 2024 - 11:55 WIB

Trending di Nasional