Oleh : Zainudin Zidan
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai mampu mengembangkan sektor ekonomi tak terkecuali sektor industri. Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang menyatakan bahwa UU Ciptaker mampu mendorong reindustrialisasi di Indonesia.
Setelah Omnibus Law tersebut diterapkan, dirinya menyebutkan bahwa kontribusi manufaktir terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional ditargetkan mencapai 25% beberapa tahun ke depan.
Dalam keterangan tertulisnya, Agus mengatakan, untuk memacu reindustrialisasi di Tanah Air, pihaknya perlu fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya.
Agus menambahkan, sektor manufaktur berkontribusi 19.87% terhadap PDB nasional di triwulan II tahun 2020. Ia menilai bahwa pencapaian tersebut menjadi bukti sektor industri masih menjadi penggerak utama ekonomi nasional. Dirinya menjelaskan, pemerintah akan berkomitmen untuk memberikan stimulus atau insentif yang dibutuhkan sektor industri untuk menjaga kinerja positif di masa pandemi.
Misalnya dengan memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi dengan diterbitkannya izin operasional mobilitas dan kegiatan industri (IOMKI) pada masa sekarang di tengah kondisi pandemi.
Menurut Agus, penerapan UU Ciptaker telah dinantikan oleh para pelaku industri dan investor, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Agus bercerita saat dirinya melakukan kunjungan kerja di beberapa negara, hasilnya para pelaku industri dan investor asing menyambut baik adanya pembahasan omnibus law. Tentunya apabila investasi ini terealisasi, akan membuka lapangan kerja yang cukup banyak.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar investasi di sektor manufaktur sepanjang tahun 2019-2023 mencapai Rp 1.048 triliun, yang terbagi dalam beberapa subsektor. Tentu saja hal ini akan berpeluang meningkatkan keyakinan investor.
Perlu kita ketahui selain mendorong pertumbuhan industri manufaktur, tujuan utama UU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal, karena setiap 1% pertumbuhan ekonomi dapat membuka peluang sekitar 300.000-350.000 lapangan kerja baru.
Industri manufaktur dan tenaga kerja merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Sebab, tumbuhnya sektor industri manufaktur dipastikan akan membawa nilai positif bagi penyerapan tenaga kerja.
Terbitnya UU Ciptaker dilakukan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusi. Melalui pengesahan UU Ciptaker tersebut, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan berbagai macap kemudahan dalam menjalankan usahanya, terutama bagi mereka yang berada di sektor Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM).
Agus Juga menyebutkan, UU Ciptaker akan menejadikan para pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, serta bisa memperoleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja.
Berbagai upaya serta kebijakan pemerintah seperti deregulasi serta penciptaan iklim usaha yang kondusif tentu saja akan menjadi dasar yang kuat menuju terwujudnya reindustrialisasi.
Selain itu, peningkatan investasi industri juga mesti dipacu untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran melalui penciptaan lapangan kerja.
Agus juga menerangkan, penurunan kontribusi manufaktur ke PDB dimulai sejak krisis moneter 1998, yang sangat memukul sektor industri. Meski demikian, kontribusi manufaktur ke PDB masih yang terbesar dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya.
Data dari BPS (2021) menunjukkan, ekonomi triwulan 4 2020 minus 2,19%. Bila ditelaah, sektor-sektor yang tumbuh negatif saat itu adalah perdagangan, pertambangan dan galian.
Di antara sektor yang tetap positif ialah pertanian, perikanan dan kehutanan yang tumbuh 2,59% dengan kekuatan pada tanaman pangan yang tumbuh 10,47%. Sektor yang tumbuh positif lainnya, antara lain kesehatan (16.54), industri kimia, farmasi dan obat tradisional (8,45), industri makanan dan minuman (1.66) dan industri logam dasar (11.46).
Sektor pertanian juga teruji palign tahan banting di setiap krisis, hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa sektor pertanian menjadi salah satu penyelamat ekonomi nasional.
UU Cipta Kerja tentu saja bisa menjadi strategi dalam mendorong upaya reindustrialisasi, di mana hal ini mampu mendongkrak perekonomian di Indonesia serta mampu menyerap banyak tenaga kerja, sehingga kesejahteraan masyarakat juga meningkat. (*)
)* Penulis adalah Kontributor Nusa Bangsa Institute