Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 4 Mar 2021 17:56 WIB ·

UU Cipta Kerja Membuka Peluang Lapangan Kerja


 UU Cipta Kerja Membuka Peluang Lapangan Kerja Perbesar

Oleh : Robert Kamindra

Pendirian PT (Perseroan Terbatas) kini bisa dilakukan tanpa memerlukan akta notaris. Kemudahan ini berlaku untuk badan hukum baru yang dibentuk pemerintah lewat UU Cipta Kerja, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability).

Selama ini pendirian PT Wajib dilakukan dengan akta notaris dan minimal pengurus 2 orang. Yakni komisaris dan atau direktur. Tapi dalam perseroan perseorangan ini, cukup satu saja tanpa perlu komisaris.

Sebelumnya, pemerintah telah mengundangkan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satunya peraturan pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Ketentuan terkait PT tanpa akta notaris tersebut tertuang di dalam PP tersebut. Sehinga kini, PT bisa didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik saja.

Meski demikian, bukan berarti kebijakan ini meniadakan peran akta notaris. Karena para notaris diharapkan dapat membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik.

Hal ini tentu saja menepis anggapan bahwa pemerintah menyengsarakan rakyat dengan UU Cipta Kerja. Sebab regulasi tersebut justru memiliki tujuan untuk memberantas aturan tumpang tindih, khususnya tekait perizinan.

Pemerintah juga memiliki terobosan agar regulasi yang tertulis dalam UU Cipta Kerja mampu mempermudah pengusaha dalam membangun perseroan terbatas (PT). Salah satu poin dipermudahnya adalah pembuatan PT yang tidak ada lagi modal minimum.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan bahwa pihaknya menginginkan agar ke depan, para pelaku UMKM dapat terhubung ke lembaga perbankan, termasuk juga koneksi ke perpajakan dan BPSJ.

Ia menuturkan, bahwa transformasi lain yang sekira penting menjadi target, yakni tentang bagaimana transformasi dari sektor informal menjadi formal. Maka dari itu, kemudahan perizinan dalam omnibus law UU Cipta Kerja Betul-betul kita berikan.
Hal tersebut perlu dilakukan agar kegiatan usaha para pelaku UMKM dapat terus berjalan dan kemudian mereka memperoleh pendapatan yang lebih baik.

BACA JUGA   RUU Cipta Kerja Perlu Disahkan

Teten berujar, UU Cipta Kerja, pihaknya akan memberikan semua insentif untuk memungkinkan UMKM dapat bertransformasi dari informal ke formal.
Perlu kita ketahui bahwa masalah dari high cost economy Indonesia tidak hanya dialami oleh usaha manufaktur besar, melainkan juga terjadi di level UMKM.

Rumitnya birokrasi dan perizinan yang panjang ternyata memiliki dampak pada terbukanya peluang bagi terjadinya high cost economy dan ketidakpastian usaha.
Lebih jauh, Teten menjelaskan UMKM di Indonesia tidak didesain rantai pasok. Sehingga akses terhadap pembiayaan juga masih relatif berat meskipun banyak sekali pembiayaan untuk UMKM.

Dirinya juga berharap bahwa dengan membangun UMKM dan koperasi yang berbasis rantai pasok melalui dorongan kemitraan dengan pelaku usaha besar. Hal ini menurut Teten menjadi sangat penting.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan peran kementeriannya di UU Cipta Kerja, yaitu di cluster administrasi. Dirinya menjamin bahwa UU Cipta Kerja akan mempermudah izin dalam mendirikan usaha.

Tito menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam mengurus izin usaha. Hanya, mekanisme dan prosedur dalam membuat izin usaha dipangkas seminim mungkin.

Dia mengatakan bahwa sistem administrasi yang ada saat ini terbilang cukup rumit, bahkan bisa berbulan-bulan. Mantan Kapolri tersebut membandingkan lamanya pengurusan perizinan di Indonesia dengan negara lain yang selesai dalam hitungan jam.

Jika di luar negeri perizinan bisa selesai dalam waktu beberapa jam saja, di Indonesia perizinan bisa membutuhkan waktu berbulan-bulan, hal ini karena birokrasi yang memaksa pengusaha harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai pihak sehingga terkesan dipingpong ketika mengurusnya.

Tito juga menuturkan bahwa pihaknya akan mengidentifikasi jenis-jenis usaha yang prosedur izinnya disederhanakan. Identidikasi jenis usaha ini diperkirakan akan selesai bulan depan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA   Keputusan Pemerintah Merevisi UU ITE

Salah satu turunan pada UU Cipta kerja adalah penyederhanaan jenis dan prosedur berusaha di daerah, yang artinya akan ada peraturan pemerintah untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis-jenis usaha apa saja yan harus disederhanakan dan prosedurnya seperti apa.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja merupakan kebijakan yang mendukung akselerasi perkembangan ekonomi dengan berbagai formula yang mampu memudahkan pendirian lapangan kerja.

)* Penulis aktif di Forum Literasi Publik Semarang

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Setor Rp37,40 Triliun

2 April 2026 - 13:29 WIB

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Tumbuh 12,65 Persen hingga Februari 2026

1 April 2026 - 16:19 WIB

Trending di Ekonomi