Faktanya: Omnibus law mengatur hubungan yang fleksibel dengan mudah rekrut dan pecat. Sehingga mungkin saja akan banyak buruh yang berstatus sebagai tenaga kerja harian.
Selain itu, omnibus law waktu kerja fleksibel. Hal ini justru akan meningkatkan jumlah pekerja informal di industri padat karya. Misalnya, pabrik boneka, sepatu, baju, tidak lagi mendirikan bangunan pabrik tetapi cukup mendirikan kantor saja.
Pengusaha akan memberikan order ke masyarakat atau buruh yang bekerja dari rumah (home industry). Dengan sistem seperti ini, tidak ada lagi perlindungan untuk buruh. Upah hanya dibayarkan seenaknya dan tidak ada jamian kesehatan dan jaminan pensiun.
Dampak lebih lanjut, hasil produksi dari para buruh ini menjadi tidak kompetitif dan terjadi eksploitasi terhadap tenaga buruh. Sekarang saja, hal seperti ini sudah terjadi di sektor garmen, sepatu, makanan minuman, dan boneka. Padahal tujuan omnibus law ini salah satunya adalah menambah jumlah pekerja formal dari perpindahan sektor informal.
10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?
Faktanya: omnibus law menghilangkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk memiliki izin.
Di mana dalam Pasal 42 Ayat (1) UU 13 tahun 2003 disebutkan: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Tetapi dalam omnibus law diubah dengan hanya memiliki pengesahan RPTKA. Tidak lagi memerlukan izin seperti dalam aturan sebelumnya.
Jelas ini akan mempermudah TKA masuk. Apalagi praktiknya, saat ini saja TKA unskill sudah banyak yang masuk.
Tetapi omnibus law dalam perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003 hanya mewajibkan pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Faktanya: Ini adalah dampak dari meluasnya buruh outsourcing dan kontrak. Karyawan kontrak itu, kalau tidak nurut (banyak protes), pasti tidak akan diperpanjang kontraknya.
12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Faktanya: Ini adalah dampak dari penerapan jam kerja yang fleksibel dan upah per jam (lihat tanggapan kami di atas). Sehingga hari libur pun, buruh bisa saja diwaijibkan tetap bekerja. (rls)














