Menu

Mode Gelap
Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua Nanang Saefudin Dilantik Jadi Pj Wali Kota Serang Bandung Raya Diguncang Gempa Bumi 5.0  Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang 

Hukum & Kriminal · 9 Okt 2020 07:55 WIB ·

Undang-Undang Omnibus Law Merugikan Rakyat?


 Undang-Undang Omnibus Law Merugikan Rakyat? Perbesar

Oleh: Said Iqbal Presiden KSPI

Di masyarakat beredar informasi, bahwa 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah hoax. Dalam hal ini kami akan memberikan penjelasan, bahwa ke-12 hal itu bisa saja terjadi manakala omnibus law diberlakukan. Mari kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas:

1. Benarkah uang pesangon akan dikurangi?
Faktanya : Uang pesangon dikurangi. 
Bahkan diakui sendiri oleh Pemerintah dan DPR, jika uang pesangon dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan). Lagipula tidak jelas, yang oleh JKP itu 6 kali atau 6 bulan, karena kami tidak menemukan hal ini dalam omnibus law. Di mana bisa saja besarnya seperti yang diberikan sekian ratus ribu selama 6 kali.

Pengurangan terhadap nilai pesangon, jelas-jelas merugikan kaum buruh. KSPI berpandangan, ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar pesangon sebesar 6 bulan upah tidak masuk akal. Dari mana sumber dananya? 

Selain itu, karena dalam omnibus law buruh kontrak dan outsourcing bisa “seumur hidup”, maka besar kemungkinan tidak ada pengangkatan karyawan tetap. Dengan sendiri pesangon akan hilang (tidak lagi didapatkan buruh).

2. Benarkah UMP, UMK, UMSK, dan UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus. Sedangkan UMK ada persyaratan.

Jika UMSK dan UMSP dihapus tidak adil, sebab sektor otomotip seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai Upah Minimum nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara.

BACA JUGA   BPIP Ajak Masyarakat Isi Ruang Digital Dengan Hal Positif

Fakta lain adalah, UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian adalah pemerintah. 

Hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat.

Fakta yang lain, yang diwajibkan untuk ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP). Ini makin menegaskan jika UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan.

Adapun yang diinginkan buruh adalah UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Aturan dalam omnibus law (tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003) memungkin adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.

Di mana upah per jam yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (ketik “pemerintah akan terapkan upah per jam” di google untuk melihat beritanya).

4. Benarkah hak cuti  hilang dan tidak ada kompensasi?

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi Zebra Maung 2024 Polda Banten Berlangsung Dua Pekan, Ini Target dan Sasarannya 

15 Oktober 2024 - 12:03 WIB

Labubu, FOMO dan Fenomena Doom Spending

7 Oktober 2024 - 02:06 WIB

DP3AKKB Banten Gagas Program Bangga Kencana Turunkan AKI dan AKB

4 Oktober 2024 - 18:16 WIB

Dedikasi dan Passion di Dunia Otomotif; Kisah di Balik Dotmedia

19 September 2024 - 08:02 WIB

Bestie: Berawal dari Negative First Impression

18 September 2024 - 11:47 WIB

Novel Pertama

16 September 2024 - 00:39 WIB

Trending di Kampus