Oleh: Zaenal Mutiin
Masyarakat (warga Negara) adalah komponen penentu berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemilu. Karena pada dasarnya hanya kekuatan pemilih masyarakat yang bisa menetukan nasib Negara dan bangsa kedepan. Setiap warga Negara, apapun latar belakangnya seperti suku, agama, ras, jenis kelamin, status sosial, dan golongan darah.
Mereka memiliki hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, menyatakan pendapat, menyikapi secara kritis kebijakan pemerintah dan pejabat Negara. Hak ini disebut hak politik yang luas dapat langsung diaplikasikan secara kongkrit melalui pemilihan umum.
Kesadaran politik warga negara menjadi factor determinan dalam partisipasi politik di dalam masyarakat, artinya sebagai hal yang berhubungan pengetahuan dan kesadaran akan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan masyarkat dan kegiatan politik menjadi ukuran dan kadar seseorang terlibat dalam partisipasi politik.
Pengalaman pemilihan umum (pileg, pilpres, dan pilkada) yang berlangsung dalam beberapa dekade menunjukan banyaknya para pemilih yang tidak memberikan suaranya, sebagai fenomena penggambaran di atas apabila seseorang memiliki kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah tinggi maka partisipasi politik cendrung aktif, sedangkan apabila kesadaran dan kepercayaan sangat kecil maka partisipasi politik menjadi pasif dan apatis.
Pelaksanaa Pilkada di tengah Pandemi
Pemilihan Kepala Daerah Merupakan institusi demokrasi lokal yang penting karena dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah, Kepala Daerah yang akan memimpin daerah akan terpilih melalui tangan-tangan masyarakat lokal secara langsung.
Kepala Daerah yang terpilih inilah yang nantinya akan menjadi pemimpin dalam pembangunan daerah termasuk di dalamnya penguatan kesejahteraan rakyat, penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik dan lain sebagainya.
Keikutsertaan Rakyat dalam pemilihan Kepala Daerah secara serentak, dapat dipandang juga sebagai wujud pertisipasi dalam proses pemerintahan, sebab melalui lembaga masyarakat ikut menentukan kebijakan dasar yang akan dilaksanakan pemilih terpilih.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Indonesia Tahun 2020 tengah memasuki gelombang ke 5 (lima), setelah melewati gelombang pilkada serentak di tahun 2015, 2017, 2018 dan 2019. Diketahui gelombang pilkada serentak akan berlangsung secara nasional yang diikuti oleh seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia direncanakan terjadi di Tahun 2024.
Untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan 270 daerah yang mengikuti Pilkada. Jumlah tersebut terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak di Tahun 2018 salah satunya Kabupaten Serang, yang merupakan satu dari empat yang melaksanakan Pilkada di Provinsi Banten. Tiga daerah lainnya yaitu Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 diikuti oleh 2 (dua) pasang calon. Hal ini berarti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang mendapatkan respon masyarakat yang cukup baik dilihat dari keterlibatan yang lolos dalam pencalonan Pilkada Kabupaten Serang.
Fenomena berlangsungnya Pilkada ini tentu menarik untuk dikaji, terutama dalam hal pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2020 pada masa pandemi yang kemudian juga untuk melihat tingkat partisipasi masyarakat.
Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur tentang penundaan Pilkada.
Perpu ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam salinan yang didapat dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Perpu ini dibuat karena pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia dan telah menelan banyak korban.Atas dasar itu, Perpu nomor 2 tahun 2020 dibuat untuk memastikan Pilkada dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. KPU mengatakan seluruh tahapan pilkada akan diatur sesuai dengan protokol kesehatan. KPU juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Target dan Pencapaian Sosialisasi
Sosialisasi merupakan salah satu program di dalam rangkaian kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu). Sosialisasi Pemilu telah menjadi tanggungjawab KPU sesuai dengan penjelasan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 1 poin 10 menjelaskan bahwa Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan, selanjutnya disebut Sosialisasi Pemilihan. Sosialisasi Pemilihan adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggaraan Pemilihan.
Tujuan dilakukanya sosialisasi pemilu oleh KPU telah ditetapkan pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 pasal 3 yaitu: a) menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program Pemilihan; b) meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan; dan c) meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
Sesuai dengan tujuan sosialisasi pemilu yang salah satunya telah disebutkan di atas yaitu meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan. Oleh sebab itu kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan partisipasi pemilih.
Keberhasilan sosialisasi akan menentukan tingkat partisipasi pemilih. Sosialisasi yang efektif akan mendorong pula tingkat partisipasi pemilih menunju pada tingkatan yang diharapkan. Untuk itu diperlukannya sosialisasi pemilu yang efektif.
Efektivitas sosialisasi pemilihan merupakan tingkat keberhasilan program sosialisasi atau penyebaran informasi mengenai pemilihan umum, berdasarkan prosedur dan pemilihan tujuan, melalui pemanfaatan sumber daya, anggaran, sarana dan prasarana, serta integrasi (mengadakan sosialisasi, pengembangan konsensus dan komunikasi dengan berbagai macam organisasi lainnya) agar tercapainya tujuan organisasi yang secara sadar telah ditetapkan sebelumnya.
Efektivitas sosialisasi pemilihan dapat pula diukur keefektivannya. Efektivitas sosialisasi pemilihan dapat dikatakan efektif jika menilai melalui variable tersebut dengan dilihat dari ; kesesuaian prosedur, pemanfaatan sumber daya, anggaran, sarana dan prasarana, pencapaian tujuan dan integrasi.
Efektivitas sosialisasi pemilihan dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di KPU Kabupaten Serang berdasarkan 7 kategorisasi yang menjadi tolak ukur efektivitas sosialisasi pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini berdasarkan masing-masing kategorisasi antara lain:
- Pencapaian tujuan sosialisasi pemilihan di KPU Kabupaten Serang sudah efektif sebab partisipasi pemilih sesuai standar. Adanya kekurangan dalam peningkatan partisipasi dikarenakan masyarakat masih banyak yang tidak memiliki E-KTP sebagai syarat calon pemilih. Sehingga masyarakat yang tidak memiliki persyaratan tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilihan sementara dan tidak dapat memilih.
- Prosedur sosialisasi pemilihan cukup efektif dikarenakan KPU Kabupaten Serang melakukan sesuai dengan prosedur yang terarah sebagai koridor atau pedoman pelaksanaan sosialisasi pemilihan dengan baik dan benar.
- Pemanfaatan sumber daya, dengan kemampuan dan jumlah petugas yang mencukupi sesuai dengan jumlah atau kebutuhan Kecamatan. Kabupaten Serang memiliki 29 Kecamatan, setiap Kecamatan ada PPK dan setiap desa ada PPS nya. Setiap PPK memiliki 5 orang petugas diantaranya 1 orang ketua dan 4 orang anggota. Dan setiap PPS memiliki 3 orang petugas diantaranya 1 orang ketua dan 2 orang anggota.
- Anggaran sosialisasi pemilihan sudah cukup, namun masih ada anggaran yang tidak dapat terserap karena tidak adanya petunjuk teknis dari KPU RI. Salah satu program sosialisasi yang ditiadakan adalah program relawan demokrasi.
- Sarana yang ada memadai dan mendukung pelaksanaan sosialisasi pemilihan. Pemanfaatannya efektif dalam memberikan informasi pemilu sesuai dengan arahan KPU Kabupaten Serang. Sarana tersebut berupa spanduk, baliho dan alat peraga sosialisasi lainnya yang tersebar hingga ke Desa-desa.
- Prasarana yang dimiliki sudah lengkap namun masih ada kekurangan, dalam mendukung pelaksanaan sosialisasi pemilihan contohnya belum representatifnya rumah pintar pemilu yang dapat dijadikan sebagai prasarana untuk melakukan sosialisasi pemilihan yang efektif.
- Integrasi atau kerjasama yang dilakukan KPU Kabupaten Serang terhadap organisasi, instansi, dan elemen lain dalam pelaksanaan sosialisasi pemilihan sudah efektif sebab KPU telah melakukan kerjasama dengan partai politik, berbagai lembaga dan organisasi yang ada di Kabupaten Serang.
Sementara itu, target partisipasi pemilih yang ingin dicapai KPU-RI pada pilkada Tahun 2020 dengan pemungutan suara telah dilakukan pada 09 Desember 2020 diharapkan mencapai 77,5 persen. Sementara itu, KPU Kabupaten Serang menargetkan capaian partisipasi pemilih sebesar 75 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 1.135.316 orang pemilih.
Tingkat partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020 dengan perbandingan pemilihan bupati dan wakil bupati serang tahun 2005, 2010 dan 2015 dalam tabel berikut:
Tabel 1.1
Persentase Partisipasi Mayarakat Kabupaten Serang
Sumber: Data KPU Kabupaten Serang 2020
Berdasarkan Tabel di atas terlihat persentase pemilihan umum di Kabupaten Serang berkisar pada angka 50 – 67 persen saja dengan rata-rata 60,04 persen. Angka tersebut dikatakan rendah karena belum mencapai target yang telah ditentukan oleh KPU RI yang memiliki target standar nasional partisipasi pemilih mencapai angka 77,5 persen. (Sumber: Kompas.com Tahun 2020). Namun demikian tingkat partisipasi di Kabupaten Serang sangat meningkat signifikan dari pemilihan sebelumnya di tahun 2015 sebesar 12,33 persen.
Akhirnya, untuk mencapai tingkat partisipasi yang lebih maksimal berdasarkan indikator di atas, maka cara melihat keberhasilan Pilkada langsung harus diletakkan pada sejauhmana pencapaian dari sisi proses tingginya tingkat partisipasi masyarakat dengan tujuan untuk memperdalam dan memperluas proses konsolidasi demokrasi di Indonesia secara kualitatif.
Untuk memecahkan masalah penurunan partisipasi masyarakat dalam pemilu, berdasarkan data simpulan di atas, maka diperlukan berbagai upaya keras dari penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya dan upaya keras dari masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam semua tahapan Pilkada yang berjalan. (*)
*) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Serang