Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Hukum & Kriminal · 2 Jun 2021 14:51 WIB ·

Mengungkap Tabir Pegawai KPK Tidak Lulus TWK


 Mengungkap Tabir Pegawai KPK Tidak Lulus TWK Perbesar

Oleh : Ridho Satria

Pimpinan KPK telah melantik pegawai yang telah lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021. Masyarakat pun mendukung pelantikan tersebut karena TWK merupakan asesmen wajib sebagai syarat menjadi pegawai negara.

Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjadi bagian dari ASN, rupanya menghasilkan polemik dan tanda tanya, apalagi muncul anggapan bahwa pegawai KPK dicap anti-pancasila.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan mengapa KPK tidak pernah mengumumkan nama-nama pegawainya yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi PNS. Ghufron mengatakan KPK menjaga kerahasiaan agar tidak ada labeling dari masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa selama ini KPK menginformasikan hasil seleksi pegawainya secara personal sehingga tidak ada yang dikhawatirkan oleh pegawai yang lolos atau tidak lolos.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan koordinasi bersama kementerian dan instansi terkait mengenai nasib Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Hasilnya, 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dipastikan tidak bisa lagi bergabung ke KPK.
Tentu saja kita perlu mengetahui apa saja yang menjadi indikator pemecatan terhadap 51 pegawai KPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan terdapat 3 klaster penilaian yang merujuk pada pemecatan. Pertama aspek dari pribadi yang bersangkutan, kedua tentang aspek pengaruh, dan ketiga adalah tentang aspek pancasila, undang-undang dasar (UUD) 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.

Bima mengatakan dari tiga klaster tersebut, terdapat 22 indikator penilaian yang terdiri dari aspek pribadi berisi enam indikator, aspek pengaruh berisi tujuh indikator dan aspek pancasila, UUD 45, NKRI dan pemerintah yang sah berisi sembilan indikator.

BACA JUGA   Presiden Jokowi Tegaskan Tahapan Pemilu Mulai Juni 2022

Ia menyebutkan, para pegawai banyak yang gagal dalam indikator Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah. Dalam indikator tersebut, para pegawai tidak boleh gagal sama sekali.

Bima menuturkan, indikator pribadi dan pengaruh negatif masih bisa diperbaiki melalui pendidikan. Namun, indikator tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, diklaim tidak bisa diperbaiki jika gagal.

Sementara itu Penggiat Media Sosial Eko Kunthadi mengatakan bahwa 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan harus segera diberhentikan.

Eko juga menuturkan, jika KPK masih mempertahankan 51 pegawainya yang tidak lolos TWK ASN, tentu saja hal tersebut sama saja melanggar undang-undang KPK. Menurutnya mereka yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan tersebut terbukti tidak layak untuk dipertahankan.

Dirinya juga menerangkan bahwa undang-undang KPK yang baru memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.

Eko juga menilai bahwa lembaga antirasuah tersebut memang harus menjadi bagian dari ASN agar tidak muncul kecemburuan di instansi lainnya. Karena dalam operasionalnya, KPK juga menggunakan anggaran negara dan digaji oleh negara.

Ia juga menambahkan bahwa setiap ASN tidak diperkenankan memiliki ideologi di luar Pancasila apalagi ideologi khilafah.

Pada kesempatan berbeda, Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendukung keputusan KPK untuk memecat 51 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dianggapnya tidak akan mengganggu kinerja KPK.

Fahri berpendapat, KPK masih memiliki ribuan pegawai dan anggaran yang kuat, saat ini publik belum bisa menerima fakta jika koreksi serius terhadap jalannya penegakan hukum di KPK amat diperlukan. Hilangnya segelintir pegawai pada peralihan manjadi aparatur sipil negara (ASN) bukan berarti penegakan hukum KPK tidak berjalan.

BACA JUGA   Hari Pancasila Momentum Penguatan Pemilu Jurdil dan Bermartabat

Dirinya juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan kepercayaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri, selaku sosok pimpinan KPK yang dinilai tengah memperbaiki lembaga antikorupsi dari dalam.

Sementara itu komunikolog Emrus Sihombing menyebut aturan pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai dengan undang-undang. Jika ada yang tidak setuju artinya menentang undang-undang. Apalagi para pegawai yang seharusnya menjalankan perintah undang-undang.

Emrus pun tidak setuju jika pandangan tes wawasan kebangsaan pegawai untuk melemahkan KPK. Sebab pegawai KPK adalah pelaksana undang-undang.

Kini terungkap sudah tabir ketidaklulusan pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan, selain itu 51 pegawai yang telah dinyatakan tidak lulus memang tidak ada pilihan lain untuk menerima kenyataan bahwa dirinya harus siap diberhentikan.

)* Penulis adalah Pengamat Sosial Politik

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kebaya Resmi Diakui UNESCO, PBI Banten Gelar Hari Ibu Dengan Parade Kebaya

5 Desember 2024 - 21:34 WIB

DPK Banten Ajak OPD Sadar dan Peduli Arsip

29 November 2024 - 17:06 WIB

Komitmen DPK Provinsi Banten Dorong Perpustakaan Standar Nasional

20 November 2024 - 16:43 WIB

Perpustakaan Binaan DPK Banten Raih 7 Penghargaan dari Perpustakaan Nasional

14 November 2024 - 14:32 WIB

Badan Penerimaan Negara, Asa yang Tertunda?

2 November 2024 - 17:21 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden

22 Oktober 2024 - 15:11 WIB

Trending di Nasional