Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Ekonomi · 12 Sep 2022 19:20 WIB ·

Kebijakan Penyaluran BLT


 Kebijakan Penyaluran BLT Perbesar

Oleh : Raditya Rahman

Kebijakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak merupakan kebijakan tepat. Kebijakan itu perlu mendapat apresiasi karena subsidi akan lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati orang mampu.
Pengamat ekonomi menyatakan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai bentuk mitigasi atas penyesuaian harga BBM ternyata memang jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan melanjutkan subsidi BBM.

Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) ternyata menimbulkan sejumlah permasalahan, utamanya adalah terbebaninya APBN yang ditanggung oleh negara. Dikatakan sudah sekitar Rp 502 triliun anggaran negara dialokasikan hanya untuk melakukan subsidi BBM tersebut. Terlebih, nyatanya justru di lapangan dijumpai penikmat dari subsidi BBM pemerintah malah sekitar 70 persen diantaranya masyarakat yang notabene mampu.

Berangkat dari hal itu, kemudian pemerintah langsung mulai menggagas untuk melakukan realokasi dana APBN supaya tidak terlalu terbebani dan agar penyaluran subsidi BBM bisa benar-benar tepat sasaran hanya untuk masyarakat membutuhkan saja, pasalnya memang pada dasarnya yang namanya subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu sebagai bentuk bantuan pemerintah untuk rakyat.

Maka dari itu, saat ini kebijakan penyesuaian harga BBM telah secara resmi diberlakukan, namun di sisi lain pemerintah memberikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai bentuk bantalan sosial hanya untuk masyarakat rawan terdampak saja. Dengan cara demikian, diharapkan akan mampu lebih meringankan beban APBN dan di sisi lain bisa benar-benar menjunjung asas keadilan karena hanya masyarakat membutuhkan saja yang dibantu.

Perlu diketahui pula sebenarnya kebijakan penyesuaian harga BBM ini sudah sangat diperhitungkan dengan matang oleh pemerintah. Namun memang sudah tidak ada lagi hal terbaik yang bisa dilakukan, utamanya di masa serba tidak menentu seperti sekarang, serta masih terjadi gejolak inflasi di beberapa negara maju di dunia yang menyebabkan harga minyak mentah terus meroket.

BACA JUGA   Begini Penjelasan BI Terkait Uang Pecahan Rupiah Tahun 2022

Presiden RI, Joko Widodo menyampaikan dalam salah satu kesempatan konferensi pers, pada Sabtu (3/9) bahwa penyesuaian harga BBM merupakan pilihan terakhir yang dilakukan oleh pemerintah. Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan bagaimana skema pemberian BLT kepada masyarakat, yang mana nantinya akan ada pemberian bantalan sosial sebesar Rp 150 ribu selama 4 bulan yang diberikan kepada keluarga kurang mampu.

Selanjutnya, pembagian BLT juga akan menyasar kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, termasuk juga bantalan sosial tersebut akan diserahkan kepada para pengojek online dan angkutan umum. Penyaluran BLT juga dinilai merupakan hal yang sangat terbukti dengan efektif mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah sendiri sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 24,17 triliun yang dialihkan untuk melakukan bantuan sosial tersebut sebagai upaya mitigasi dari dampak penyesuaian harga BBM.

Rencananya penyaluran BLT tersebut akan diberikan kepada sekitar 20,65 juta keluarga, beserta sekitar 16 juta pekerja. Tidak tanggung-tanggung, bahkan Sri Mulyani juga menambahkan bahwa dengan data perhitungan tersebut jika dihubungkan dengan kemiskinan, maka bantalan sosial yang diberikan oleh Pemerintah akan mampu menekan angka kemiskinan hingga sebesar 1,07 persen.

Dengan pengalaman pemerintah terkait pengelolaan dan penyaluran BLT kepada masyarakat, tidak sedikit pihak yang merasa bahwa pemerintah pasti akan mampu dengan sangat baik kembali menjalankan skema tersebut. Pasalnya memang ketika Indonesia dilanda dengan pandemi COVID-19 beberapa waktu silam, bantuan sosial juga sempat diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi.

Pada November 2014 silam, Presiden Jokowi sendiri juga sempat memberikan bantalan sosial kepada masyarakat serta dilanjutkan dengan peluncuran tiga kartu sekaligus, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kala itu, bantuan disalurkan dalam bentuk simpanan giropos sebanyak 14,5 juta dengan besaran Rp 400 ribu disertai dengan PT Pos Indonesia yang menyalurkan bantuan mandiri e cash 1 juta.

BACA JUGA   Suguhan Data Terbaik untuk Pemilu Serentak 2024

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, akhirnya dana kelolaan APBN mampu dialokasikan menjadi bentuk kompensasi yang lain seperti tambahan bantuan untuk program keluarga harapan Rp 1,7 triliun, pembangunan infrastruktur pedesaan Rp 4 triliun, program ekonomi produktif Rp 1,6 triliun di antaranya Rp 700 miliar untuk masyarakat miskin dan usaha mikro, Rp 600 miliar untuk usaha petani dan nelayan. Bantuan lainnya adalah revitalisasi lahan non produktif sebesar Rp 300 miliar, peningkatan keterampilan dan kompetensi masyarakat Rp 800 miliar.

Terkait BLT BBM yang saat ini digelontorkan oleh pemerintah, Analis Utama Ekonomi Politik LAB 45, Reyhan Noor menyatakan bahwa bantalan sosial tersebut lebih efektif untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu jika dibandingkan ketika pemerintah masih terus melakukan subsidi BBM yang sama sekali tidak efektif karena nyatanya bisa dibeli oleh siapapun, termasuk bahkan masyarakat yang tergolong mampu.

Dengan pengelolaan data yang baik dan kajian komprehensif yang sudah dilakukan oleh pemerintah, maka tak heran penyaluran BLT BBM ini menjadi sangatlah tepat sasaran karena sudah jauh lebih jelas siapa penerimanya dengan basis data yang sudah dikantongi oleh pemerintah.

Maka sudah tidak perlu diragukan lagi bagaimana kecakapan pemerintah dan pengalaman pemerintah dalam penyaluran berbagai macam bentuk BLT kepada masyarakat kurang mampu. Selain itu asas keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam Pancasila sila ke-5 juga sudah sangat terepresentasi dari bagaimana sasaran penyaluran BLT tersebut, daripada harus terus melanjutkan subsidi BBM. (*)

*) Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kanwil DJP Banten Kukuhkan 704 Relawan Pajak Untuk Negeri

22 Januari 2025 - 17:27 WIB

DPK Banten Ajak OPD Sadar dan Peduli Arsip

29 November 2024 - 17:06 WIB

Komitmen DPK Provinsi Banten Dorong Perpustakaan Standar Nasional

20 November 2024 - 16:43 WIB

Tingkatkan Daya Saing UMKM, Kantor Pajak Serang Adakan BDS

14 November 2024 - 17:20 WIB

Perpustakaan Binaan DPK Banten Raih 7 Penghargaan dari Perpustakaan Nasional

14 November 2024 - 14:32 WIB

Badan Penerimaan Negara, Asa yang Tertunda?

2 November 2024 - 17:21 WIB

Trending di Nasional