Oleh : Made Raditya
Pemerintah berupaya maksimal untuk mengendalikan pandemi Covid-19, diantaranya dengan mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan seruan untuk taat Protokol Kesehatan (Prokes).
Masyarakat wajib mendukung berbagi kebijakan pemerintah tersebut agar penanganan virus Corona meraih hasil maksimal.
Hingga saat ini, Pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia dan dunia. Pemerintah pun terus berinovasi, melakukan kajian akademis, dan mengeluarkan kebijakan strategis untuk mengendalikan virus menular tersebut.
Salah satu bentuknya intervensi Pemerintah itu adalah dengan melaksanakan pengetatan mobilitas masyarakat, utamanya menjelang momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga : Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19
Menteri Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pengetatan dilakukan karena Indonesia sudah siap menghadapi libur akhir tahun.
Sudah 76% rakyat di Jawa dan Bali yang mendapatkan vaksinasi pertama, sedangkan vaksinasi kedua 56%. PPKM akan mengikuti asesmen yang berlaku saat ini dan PPKM level 3 dibatalkan, tetapi harus ada pengetatan.
Prosedur pengetatan di antaranya, Mall boleh buka tapi maksimal jam 10 malam.
Kapasitasnya juga hanya 75% pengunjung, dan semuanya wajib scan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga hanya yang sudah divaksin yang boleh masuk ke Mall. Aturan serupa juga berlaku di tempat wisata, baik di Jawa maupun tempat lainnya. Tidak ada penyekatan di jalan tetapi masyarakat diharap sadar diri sehingga mengurangi mobilitas.
Pengetatan dilakukan karena pemerintah tetap mengatasi Covid tetapi juga memikirkan faktor lain yakni ekonomi. Seperti yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi, saat pandemi harus pandai mengatur gas dan rem. Tidak boleh terlalu ngegas dalam pengetatan Corona tetapi menimbulkan efek negatif dalam bidang ekonomi, karena juga akan berpengaruh ke kemampuan finansial rakyat.
Baca Juga : Ancaman Pasca Pandemi Covid-19
Masyarakat sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam mengatasi Corona. Tidak masalah PPKM level 3 dibatalkan, tetapi diganti dengan pengetatan, sehingga tidak akan ada euforia liburan di saat Natal dan tahun baru. Pengetatan dilakukan agar tidak menaikkan kasus Corona di Indonesia dan mengamankan masyarakat.
Antara ekonomi dan kesehatan tidak bisa diadu karena sama-sama penting, dan masyarakat menyadari bahwa pemerintah sudah habis-habisan dalam mengatasi Corona sejak awal tahun 2020. Untuk mengatasi dampak pandemi maka butuh banyak sekali biaya. Perekonomian wajib dipulihkan tanpa merugikan bidang kesehatan.
Sekaranglah saatnya untuk memulihkan perekonomian, karena saat libur Natal dan tahun baru akan banyak transaksi di pasaran. Perputaran uang ini yang diharapkan karena bisa menggerakkan kembali roda perekonomian di Indonesia. Sehingga keadaan finansial negara jadi lebih sehat dan kita bisa selamat dari ancaman resesi yang mengerikan.
Baca Juga : Jihad Ekonomi Di Tengah Pandemi Covid-19
Kenaikan di bidang ekonomi tentu tidak bertentangan dengan kesehatan, karena semua aktivitas saat libur akhir tahun harus sesuai dengan protokol kesehatan. Selain harus jaga jarak dan menghindari kerumunan (karena kapasitas maksimal pengunjung di tempat umum hanya 75%), semua orang harus disiplin pakai masker dan mencuci tangan.
Dengan begitu maka saat libur akhir tahun akan terjadi keseimbangan antara kesehatan dan perekonomian. Perputaran uang berjalan dengan lancar dan perekonomian Indonesia kembali naik. Sementara jumlah pasien Corona di Indonesia tidak mengalami kenaikan, bahkan bisa ditekan sehingga tidak sampai 500 orang per harinya.
Masyarakat mendukung pengetatan saat libur akhir tahun. Mereka tidak lagi bingung karena ada perubahan judul aturan, karena intinya sama saja. Semua orang wajib disiplin dalam protokol kesehatan ketika libur Natal dan tahun baru, ketika masuk Mall maupun di tempat lain. Pemerintah mengambil kebijakan ini agar semua selamat dari Corona sekaligus menyehatkan kembali perekonomian Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini