TIRTAYASA.ID, JAKARTA – Para pimpinan Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam setelah melakukan musyawarah secara daring dan luring yang difasilitasi oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, pada Minggu (18/7).
Dalam pertemuan tersebut, MUI dan Ormas Islam yaitu, PBNU, Muhammadiyah, Al-Wasliyah, Persis, Syarikat Islam, Mathla’ul Anwar, DDII, Dewan Masjid Indonesia, Rabithah Awaliyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Umat Islam, dan Tarbiyah Perti menyampaikan penegasan sikap bersama. Berikut penegasannya:
Pertama; para pimpinan MUI dan Ormas Islam bertekad dan berkomitmen bersama Pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya secara bersama-sama oleh semua komponen bangsa tanpa terkecuali dengan disiplin melakukan ikhtiar terbaik (al-akhdzu bi al-asbab), dan mengharap pertolongan Allah ‘azza wajalla (‘inayatullah).
Kedua; Penanggulangan Covid-19 adalah merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafsi) setiap masyarakat yang harus diutamakan dan didahulukan. Setiap daya dan upaya yang ada harus difokuskan untuk mewujudkan hal itu, termasuk pemberlakuan situasi dan kondisi darurat melalui PPKM, sampai dengan pandemi covid-19 dapat tertanggulangi dan terkendali.
Ketiga; Dalam menjalankan ibadah dan syi’ar agama, umat Islam agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan ibadah dan syi’ar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan covid-19, seperti terjadinya kerumunan, harus dihindarkan serta ditiadakan dan dilakukan dengan menggunakan rukhshah (cara lebih ringan) sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam dan dilaksanakan di rumah masing-masing.
Keempat; Pelaksanaan ibadah Idul Adha tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan berkoordinasi dengan satgas covid-19. Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syi’ar Idul Adha, seperti shalat ied dan takbir, diselenggarakan di rumah masing- masing.
Sedang pemotongan dan pembagian hewan kurban dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan dan/atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan di antar ke rumah penerimanya.
Kemudian, Kelima; Fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah, pusat syiar kegamaan (lantunan adzan, ayat suci, dll), dan konsolidasi sosial, di masa pandemi ini tetap dapat dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat. Masjid agar diperankan dalam penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19, tempat mengumumkan informasi penting terkait Covid-19, serta tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini terkait Pandemi.
Keenam ; Untuk kepentingan syiar malam Idul Adha, dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat dan memberikan contoh kepada masyarakat muslim Indonesia, Pemerintah bersama pimpinan MUI dan pimpinan ormas islam bersepakat untuk melaksanakan takbir akbar virtual yang disyiarkan secara langsung melalui TV nasional.
Selanjutnya, ketujuh; Dengan mengharap pertolongan Allah SWT, para pimpinan MUI dan Ormas Islam mengajak umat Islam secara keseluruhan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah, bermunajat, dan berdoa serta memohon ‘inayah rabbaniyah agar wabah Covid-19 segera diangkat dan dihilangkan dari muka bumi. (rls)