Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 19 Jun 2023 11:57 WIB ·

Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Banten Serentak Blokir Rekening Penunggak


 Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Banten Serentak Blokir Rekening Penunggak Perbesar

SERANG – Jurusita Pajak Negara dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten melaksanakan kegiatan pemblokiran bersama rekening penunggak pajak.

Pemblokiran dilakukan ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain di Provinsi Banten yang terbentang dari Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung pada Senin, 12-16 Juni 2023.

Kegiatan pemblokiran bersama rekening penunggak pajak sesuai dengan PMK nomor 189/PMK03/2020 pasal 1 angka 26.

Dalam PMK 189 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

“Terdapat Rp112 miliar utang pajak dari 59 penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten,” ujar Plt. Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda.

Kata dia, pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan merupakan langkah awal bagi Jurusita Pajak Negara sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan wajib pajak.

Kekayaan pajak dimaksud yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, dan LJK sektor lainnya sebagaimana diamanahkan dalam PMK 189/PMK03/2020.

Wansepta memprakarsai dan mencanangkan adanya peningkatan tindakan penagihan terhadap penunggak pajak di wilayah Kanwil DJP Banten.

Wansepta menginstruksikan apabila setelah Surat Paksa disampaikan, penunggak pajak tetap tidak segera melunasi tunggakan pajaknya maka akan dilakukan tindakan mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, hingga menjual barang yang telah disita.

Tindakan pemblokiran serentak ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten mempunyai visi yang sama dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. (rls)

BACA JUGA   Kebijakan PSE Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Setor Rp37,40 Triliun

2 April 2026 - 13:29 WIB

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Tumbuh 12,65 Persen hingga Februari 2026

1 April 2026 - 16:19 WIB

Pesta Rakyat Perdana di Monas: Produk Ekraf Banten Tembus 14.000 Paket

30 Maret 2026 - 11:52 WIB

Pemkot Serang Siapkan 3.000 Paket Sembako Bersubsidi untuk Redam Inflasi Ramadan

14 Maret 2026 - 10:31 WIB

Emas dan Perampasan Paksa Oleh Negara

25 Januari 2026 - 13:22 WIB

Trending di Ekonomi