Oleh: Hendra, S.E
Dalam beberapa Tahun ini, bahkan mungkin beberapa bulan ini Harga emas mengalami Bullish atau kenaikan yang sangat luar biasa. Bahkan beberapa ekonom memprediksi dan menargetkan harga emas murni seperti Emas Antam di harga 5 Juta di 3 tahun ke depan.
Prediksi ini bisa menjadi lebih cepat terjadi, dikarenakan Masyarakat terbawa FOMO (Fear of Missing Out), dan berbondong-bondong melakukan investasi pada sektor ini.
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori permintaan dan penawaran, di mana lonjakan permintaan yang masif terhadap emas sebagai safe haven asset tidak diimbangi oleh peningkatan pasokan yang bersifat kaku dan berjangka panjang, sehingga mendorong harga naik secara signifikan (Samuelson & Nordhaus).
Selain itu, dalam perspektif teori preferensi likuiditas Keynes, emas dipilih karena dianggap mampu menjaga nilai kekayaan ketika ketidakpastian ekonomi, inflasi, dan volatilitas kebijakan moneter meningkat (Keynes, 1936).
Bahkan kenaikan harga emas juga dipercepat oleh faktor psikologis investor sebagaimana dijelaskan dalam behavioral finance theory, khususnya konsep herd behavior dan irrational exuberance, di mana keputusan investasi didorong oleh emosi kolektif dan ekspektasi keuntungan jangka pendek, bukan analisis fundamental (Shiller, 2000).
Dalam kerangka rational expectations theory, ekspektasi publik terhadap kenaikan harga emas justru membentuk realitas pasar itu sendiri, karena keyakinan akan harga masa depan mendorong aksi beli saat ini (Muth, 1961). Kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan harga dan risiko asset price bubble apabila tidak diimbangi dengan literasi investasi dan pengelolaan risiko yang memadai (Kindleberger & Aliber, 2011).
Tren positif ini membuat Masyarakat semakin yakin untuk menukarkan uang dengan emas ini. Tidak kalah jauh, beberapa Negarapun melakukan hal yang sama, mereka menimbun emas untuk dijadikan Cadangan devisa, misalnya saja. China yang saat ini memiliki candangan emas yang sangat luar biasa tinggi.
Fenomena ini selaras dengan teori cadangan devisa (reserve asset theory) yang menyatakan bahwa emas digunakan negara sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, kepercayaan pasar internasional, serta ketahanan ekonomi nasional terhadap guncangan eksternal (IMF).
Dalam perspektif teori keamanan ekonomi (economic security theory), penimbunan emas oleh negara termasuk China merupakan strategi mengurangi ketergantungan pada mata uang asing tertentu dan risiko geopolitik global, sekaligus memperkuat posisi tawar dalam sistem keuangan internasional (Eichengreen, 2019).
Selain itu, teori store of value menempatkan emas sebagai aset yang mampu mempertahankan nilai jangka panjang dibandingkan aset finansial berbasis kepercayaan semata, sehingga baik individu maupun negara terdorong meningkatkan kepemilikan emas ketika ketidakpastian ekonomi dan moneter meningkat (Baur & McDermott, 2010).
Penomena ini memang tidak terlepas dari belbagai hal terjadi, misalnya kondisi politik dunia, berkurangnya Cadangan emas dunia. Dan bahkan, emas dijadikan sebagai mata uang oleh berbagai negara. Dalam teorinya Emas memiliki kegunaan non-moneter (perhiasan, industri) sehingga tetap bernilai meskipun tidak difungsikan sebagai uang hal itu yang dijelaskan oleh Teori Nilai Intrinsik (Intrinsic Value Theory).
Selain itu, dalam Commodity Money Theory yang dikemukakan oleh Carl Menger, emas dipandang sebagai komoditas yang secara alamiah dipilih pasar menjadi alat tukar karena kelangkaan, daya tahan, dan penerimaan universalnya.
Ketegangan geopolitik global, konflik antarnegara, serta fragmentasi sistem keuangan internasional mendorong negara-negara mengurangi ketergantungan pada mata uang fiat dan kembali menguatkan posisi emas sebagai aset moneter strategis, sejalan dengan Reserve Asset Theory yang menempatkan emas sebagai instrumen stabilitas cadangan devisa jangka panjang (Eichengreen, 2019).
Di sisi lain, berkurangnya cadangan emas dunia akibat keterbatasan produksi dan meningkatnya permintaan memperkuat argumen Supply Constraint Theory, yang menyatakan bahwa kelangkaan struktural pada aset bernilai intrinsik akan meningkatkan nilainya secara berkelanjutan (Samuelson & Nordhaus).
Dengan demikian, emas tetap mempertahankan relevansinya baik sebagai komoditas ekonomi maupun sebagai simbol kekuatan moneter negara dalam sistem ekonomi global modern (Baur & McDermott, 2010).
Sejarah Emas mencatat, misal sejak peradaban kuno Emas digunakan sebagai alat tukar resmi karena memiliki nilai intrinsik, daya tahan tinggi, mudah dibagi, dan diterima luas. Dalam teori moneter, emas memenuhi syarat utama uang, medium of exchange, unit of account, dan store of value.
Penggunaan emas sebagai mata uang kemudian dilembagakan dalam sistem yang dikenal sebagai standar emas (gold standard). Secara teoretis, praktik ini sejalan dengan Intrinsic Value Theory yang menegaskan bahwa uang memperoleh legitimasi dari nilai yang melekat pada materialnya, serta Commodity Money Theory yang menjelaskan bahwa emas secara evolutif dipilih pasar sebagai uang karena efisiensi dan stabilitasnya (Menger).
Lebih lanjut, dalam kerangka Gold Standard Theory, pengikatan mata uang pada emas dipandang mampu menciptakan disiplin moneter, menekan inflasi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, meskipun di sisi lain membatasi fleksibilitas kebijakan moneter negara (Ricardo; Eichengreen).
Dengan demikian, sejarah penggunaan emas sebagai alat tukar tidak hanya bersifat praktis, tetapi juga memiliki dasar teoritis kuat dalam perkembangan sistem moneter global.
Perampasan Aset Emas Oleh Negara
Pada abad ke-20 banyak negara melakukan perampasan aset emas warga dengan alasan menjaga stabilitas moneter dan keuangan negara. Pada masa Great Depression, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt menerbitkan Executive Order 6102 yang mewajibkan warga menyerahkan emas batangan dan koin kepada pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan menstabilkan sistem keuangan dan memungkinkan negara mengendalikan suplai uang melalui standar emas. Secara teoretis, kebijakan tersebut dapat dijelaskan melalui Keynesian Intervention Theory yang membenarkan intervensi negara dalam kondisi krisis ekonomi, serta Monetary Sovereignty Theory yang menegaskan upaya negara mengambil alih kendali penuh atas kebijakan moneter demi menjaga stabilitas nasional.
Selain itu, pada tahun 1930–1940-an, Pemerintah Nazi Jerman juga melakukan perampasan emas dan aset berharga, terutama dari kelompok Yahudi dan wilayah pendudukan. Praktik ini dilakukan secara koersif dan terstruktur sebagai bagian dari pembiayaan perang serta implementasi ideologi totalitarian.
Dalam kerangka Totalitarian State Theory (Arendt), negara menggunakan kekuasaan absolut untuk menguasai sumber daya ekonomi masyarakat demi kepentingan politik dan militer, sementara dalam perspektif War economy theory, perampasan aset strategis dipandang sebagai instrumen pembiayaan perang yang mengorbankan hak kepemilikan individu dan prinsip keadilan ekonomi.
Pada Sejarah singkat yang dikemukan diatas, hal ini bisa saja terjadi lagi di beberapa negara dan mungkin di Indonesia ini, karena Indonesia sebelum mendapatkan kemerdekaannya, pada masa Kolonial belanda, praktek ini atau perampasan asset emas pernah jadi meski negara mengklaim penguasaan sumber daya strategis ini melalui Pasal 33 UUD 1945, meskipun bukan dalam bentuk perampasan emas individu, melainkan penguasaan negara atas sumber daya alam.
Dan, tentu saja prakrik ini bisa jadi terjadi lagi. Fenomena tersebut dapat dipahami melalui State control theory over natural resources, yang menempatkan negara sebagai pemegang otoritas tertinggi atas sumber daya strategis demi kepentingan nasional dan kesejahteraan umum.
Pasal 33 UUD 1945 secara normatif sejalan dengan Welfare State Theory, yang memberikan legitimasi kepada negara untuk menguasai cabang-cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak.
Namun, dalam perspektif Political Economy Theory, penguasaan negara atas sumber daya strategis selalu berpotensi bergeser menjadi praktik koersif ketika terjadi krisis ekonomi, tekanan fiskal, atau instabilitas global, sebagaimana ditunjukkan dalam sejarah kolonial dan berbagai krisis internasional (Eichengreen; Stiglitz).
Oleh karena itu, secara teoretis dan historis, kemungkinan pengulangan praktik penguasaan aset strategis termasuk emas tetap terbuka apabila negara menghadapi situasi darurat yang dianggap mengancam stabilitas ekonomi dan kedaulatan nasional.
Apa yang harus dilakukan?
Praktik perampasan aset emas bisa terjadi bila suatu negara mengalami kegagalan men
jaga moneter, kestabilan ekonomi sedang kacau, dan berbagai tekanan struktural lainnya yang mendorong negara mengambil langkah ekstrem.
Dalam perspektif Monetary crisis theory, ketidakmampuan negara mengendalikan inflasi, nilai tukar, dan suplai uang akan memicu intervensi langsung terhadap aset strategis masyarakat sebagai upaya terakhir menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, Keynesian Crisis Management Theory menjelaskan bahwa dalam situasi krisis mendalam, negara cenderung memperluas perannya melalui kebijakan luar biasa, termasuk pengambilalihan aset bernilai tinggi, demi mencegah keruntuhan ekonomi nasional.
Dari sudut pandang Political Economy Theory, perampasan aset mencerminkan relasi kuasa antara negara dan warga, di mana tekanan fiskal, defisit anggaran, dan ketidakpastian global dapat menggeser kebijakan dari perlindungan hak milik menuju prioritas stabilitas dan keberlangsungan negara.
Sebelum hal ini terjadi, negara pada umumnya akan menyiapkan landasan hukum yang kuat melalui berbagai instrumen perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan Rule of Law Theory yang dikemukakan A.V. Dicey, yang menegaskan bahwa negara hanya sah bertindak apabila seluruh kebijakannya didasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan yang bersifat sewenang-wenang.
Dalam praktiknya, legitimasi tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan undang-undang, penerbitan peraturan darurat, maupun keputusan eksekutif yang diklaim sebagai respons atas kondisi krisis.
Dalam perspektif Emergency Powers Theory, penggunaan perangkat hukum luar biasa tersebut dipandang sebagai mekanisme negara untuk memperoleh legitimasi formal ketika menghadapi situasi darurat ekonomi dan moneter, meskipun secara normatif tetap menyisakan ruang perdebatan terkait batas perlindungan hak milik warga negara dan prinsip keadilan hukum.
Negara harus hadir juga mengedepankan keadilan yang nyata dan merata jika hal ini terjadi, misal dengan mewajibkan adanya kompensasi yang adil apabila perampasan aset dilakukan. Prinsip ini sejalan dengan Teori Keadilan Sosial yang dikemukakan John Rawls, yang menegaskan bahwa kebijakan publik hanya dapat dibenarkan apabila tidak merugikan pihak tertentu secara tidak proporsional dan tetap menjamin keadilan distributif.
Selain itu, dalam Property Rights Theory (John Locke), hak milik individu hanya dapat dibatasi untuk kepentingan umum dengan syarat adanya persetujuan hukum dan penggantian yang layak. Dengan demikian, secara teoretis, kehadiran negara dalam situasi krisis tidak hanya diukur dari kemampuan menjaga stabilitas, tetapi juga dari komitmennya menjamin keadilan, perlindungan hak warga, dan legitimasi moral kebijakan yang diambil.
Maka, hal utama yang harus dilakukan bila hal ini terjadi adalah memastikan perlindungan hak warga negara melalui mekanisme hukum yang adil, sebagaimana ditegaskan dalam teori hak milik yang dikemukakan John Locke, bahwa hak milik individu merupakan hak alamiah yang tidak dapat dicabut secara sewenang-wenang.
Pembatasan atau pengambilalihan aset hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan untuk kepentingan umum, memiliki dasar hukum yang sah, dan disertai kompensasi yang layak. Dalam kerangka ini, warga negara berhak menuntut transparansi, keadilan prosedural, serta jaminan penggantian yang proporsional agar stabilitas negara tidak dicapai dengan mengorbankan prinsip keadilan dan legitimasi hukum.
Maka warga negara memiliki hak untuk melakukan keberatan terhadap aturan yang ada, misalnya dengan mengajukan uji materiil terhadap peraturan yang diberlakukan apabila dinilai bertentangan dengan konstitusi atau prinsip keadilan.
Dalam kerangka Civil society theory yang dikemukakan Alexis de Tocqueville, masyarakat sipil memiliki fungsi strategis sebagai penyeimbang kekuasaan negara melalui partisipasi hukum, advokasi publik, dan kontrol sosial. Keberadaan masyarakat sipil yang kuat menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, menjaga akuntabilitas negara, serta memastikan bahwa kebijakan luar biasa tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
Alternatif Investasi
Perlu kita sadari memang semua instrumen investasi bisa dikatakan tidak ada yang benar-benar aman, karena selalu terdapat kemungkinan-kemungkinan yang dapat merusak nilai investasi yang dimiliki. Misal, saham, kripto, dan emas yang cenderung memiliki harga pasar yang mungkin saja dapat dimainkan oleh banker atau bandar.
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui Market Imperfection Theory, yang menyatakan bahwa pasar tidak selalu berjalan secara efisien akibat adanya asimetri informasi, kekuatan modal besar, dan perilaku spekulatif pelaku dominan (Stiglitz).
Dalam konteks Efficient Market Hypothesis (EMH), kondisi ideal pasar yang sepenuhnya rasional sering kali tidak tercapai, sehingga membuka ruang terjadinya manipulasi harga dan volatilitas ekstrem, terutama pada aset yang sangat likuid dan berbasis ekspektasi seperti saham dan kripto (Fama).
Selain itu, Speculative bubble theory menjelaskan bahwa intervensi pelaku besar dapat mendorong harga menjauh dari nilai fundamentalnya, menciptakan risiko sistemik bagi investor ritel yang masuk tanpa pemahaman risiko yang memadai (Kindleberger & Aliber).
Dengan demikian, ketidakamanan instrumen investasi bukan semata disebabkan oleh aset itu sendiri, melainkan oleh struktur pasar, relasi kekuasaan ekonomi, dan dinamika psikologis pelaku investasi global.
Lalu bagaimana dengan properti, misal rumah dan tanah? Sektor ini pun tidak sepenuhnya bebas dari risiko, terutama dalam konteks investasi. Salah satu permasalahan utama yang kerap muncul adalah keberadaan mafia tanah yang mengancam kepastian hukum kepemilikan.
Dalam perspektif Property rights theory, lemahnya perlindungan hak milik dan administrasi pertanahan membuka ruang terjadinya sengketa, pemalsuan dokumen, dan perampasan hak atas tanah.
Selain itu, Institutional Theory menegaskan bahwa kualitas institusi hukum dan tata kelola negara sangat menentukan keamanan investasi property, ketika penegakan hukum lemah, aset riil sekalipun menjadi rentan terhadap konflik dan manipulasi.
Dengan demikian, meskipun properti sering dipandang sebagai aset paling aman, risiko hukum dan institusional tetap menjadi faktor krusial yang harus diperhitungkan dalam keputusan investasi jangka panjang.
Namun itu semua, alternatif investasi yang ideal dijaman ini adalah Emas dan Properti (Rumah dan Tanah), yang terpenting semua administrasi dan legalitas terpenuhi, dan jangan pernah berinvestasi pada instrument yang bisa dimarkup atau jumbling oleh bandar.
Pandangan ini sejalan dengan Real Asset Theory yang menempatkan emas dan properti sebagai aset riil dengan nilai intrinsik dan kegunaan nyata, sehingga relatif lebih tahan terhadap manipulasi pasar dibandingkan aset finansial murni berbasis spekulasi.
Dalam kerangka Store of Value Theory, emas dan tanah berfungsi sebagai penyimpan nilai jangka panjang yang tidak sepenuhnya bergantung pada sentimen pasar jangka pendek.
Selain itu, Institutional Economics Theory menegaskan keamanan investasi sangat ditentukan oleh kekuatan legalitas, kepastian hukum, dan kelengkapan administrasi, karena aset dengan dasar hukum kuat cenderung lebih resisten terhadap praktik manipulatif dan distorsi harga (North).
Oleh karena itu, secara teoretis, pemilihan emas dan properti sebagai instrumen investasi ideal harus disertai kehati-hatian terhadap risiko institusional serta penolakan terhadap instrumen yang rentan dimanipulasi oleh kekuatan pasar besar.
“Semua Keputusan ada ditangan Anda, bijak dan pintarlah dalam berinvestasi”
*Penulis adalah Guru SMPN 4 Wanasalam Kabupaaten Lebak Provinsi Banten














