Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 16 Des 2022 07:08 WIB ·

Satpol PP Kabupaten Serang Kembali Segel THM DN di JLS


 Satpol PP Kabupaten Serang Kembali Segel THM DN di JLS Perbesar

TIRTAYASA.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang kembali melakukan penyegelan bangunan tempat hiburan malam atau THM yang berkedok Resto dan Cafe DN di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Penyegelan lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

BACA JUGA   UMK Kabupaten dan Kota se Banten Disahkan Pj Gubernur Banten, Berikut Rinciannya

Pantauan di lokasi penyegelan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan menerjunkan sebanyak 60 sampai 70 personil Dinas Satpol PP Kabupaten Serang menggunakan kendaraan truk. Petugas tiba di Kampung Harjatani RT 004/RW 001, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu pada Kamis, 15 Desember 2022 langsung melakukan penyegelan.

Penyegelan di bantu oleh TNI dan Polri tersebut di awali dengan menggembok pintu utama, menempelkan stiker bertuliskan penyegelan dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Serang. Penyegelan berjalan kondusif lantaran tidak ada perlawanan dari pihak keamanan THM maupun pemiliknya.

BACA JUGA   Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Gelar Car Free Day untuk Kurangi Polusi Udara

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa penyegelan yang dilakukan saat ini merupakan tahap kedua dalam pelaksanaan penertiban terhadap THM yang beroperasi kembali.

“Jadi untuk yang kedua ini pihaknya memulai dari nol kembali karena ada yang berganti nama dan ada yang melaksanakan kembali tanpa izin,”ujarnya kepada wartawan usai penyegelan kepada wartawan.

BACA JUGA   Malam Tahun Baru, DKM Sukasari Gelar Pengajian

Ajat menyebutkan, penyegelan dilakukan juga atas koordinasi Satpol Kabupaten Serang dengan Korwas (Koordinasi Pengawas PPNS) tingkat Polda Banten dengan melaksanakan SOP (Standar Operasional) mulai dari nol. Diawali dengan melayangkan pemberitahuan untuk peringatan pertama sudah dilakukan.

“Kemudian teguran kesatu sudah kita berikan, teguran kedua dan teguran ketiga bahkan kita panggil pemiliknya juga sudah. Setelah itu melanjutkan dengan teguran pengosongan properti yang berkaitan dengan hiburan malam yang tidak diperbolehkan seperti properti musik hidup, properti room karaoke tapi bukan karaoke keluarga,” katanya.

BACA JUGA   Aliga Abdillah Nahkodai Badko HMI Jabodetabeka-Banten Periode 2021-2023

Untuk SOP selanjutnya, lebih lanjut Ajat menyebutkan, Satpol PP kembali melayangkan surat peringatan penyegelan, kendati demikian peringatan tersebut tidak di indahkan oleh pemilik THM dengan tetap beroperasi.

“Maka dari itu hari ini kita laksanakan penyegelan gedung THM DN yang sebelumnya dengan nama new star pernah dibongkar pada Desember 2021 lalu,”terang Ajat.

BACA JUGA   Puskesmas Sepatan Akan Periksa Hb 2.500 Remaja Putri di Kabupaten Tangerang Untuk Deteksi Anemia

“Masih ada kesempatan terakhir jika setelah penyegelan masih beroperasi terpaksa kita lakukan sanksi administrasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, yaitu tahapan pembongkaran kalau masih beroperasi,”tegas Ajat.

Ajat menambahkan, penertiban yang dilakukan saat ini sekaligus mengantisipasi kembali beroperasi THM di wilayah Serang Barat menjelang libur natal dan tahun baru 2023. Sebab kemungkinan besar THM yang sebelumnya sudah tidak beroperasi kembali beroperasi memanfaatkan momen libur natal dan baru.

BACA JUGA   3M-Plus Cara Efektif Cegah Demam Berdarah 

“Kalau kita tidak melakukan penindakan kemungkinan besar mereka akan beroperasi kembali. Maka kita lakukan saat ini penindakannya,”tandasnya.

Diketahui gedung THM New Star yang berganti menjadi DN salah satu THM dari tujuh THM di JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung yang sudah dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Serang pada Desember 2021.

BACA JUGA   Ekstrakurikuler Mading SMKN 6 Kota Serang Gelar Diklat Jurnalistik

Meski semua pihak pemilik THM melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, namun semuanya di tolak lantaran Pemkab Serang sudah sesuai aturan yang berlaku dengan melakukan pembongkaran THM. (*)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Astra Tol Tangerang-Merak Catat Penurunan Kecelakaan dan Kelancaran Lalu Lintas Selama Lebaran 2025

16 April 2025 - 19:27 WIB

Baju Lebaran di Banten Creative Festival Ramdhan Sale Diskon hingga 80 Persen

23 Maret 2025 - 13:40 WIB

Pemkot Serang Gandeng KNPI Wujudkan Satu Keluarga Satu Pengusaha

22 Maret 2025 - 20:52 WIB

Rano Alfath Lantik Fauzan Dardiri Jadi Ketua DPD KNPI Kota Serang

22 Maret 2025 - 18:47 WIB

Menkraf RI: Banten Creatif Fest Wujud Nyata The New Engine of Growth

17 Maret 2025 - 23:33 WIB

Tasyakuran Milad 15 FBN, Gubernur Banten: Relawan Kemanusiaan Harus Memiliki Daya Tahan

16 Maret 2025 - 21:13 WIB

Trending di News