Cara Cek Status NPWP Aktif atau Nonaktif di Coretax 2026

Cara Cek Status NPWP Aktif atau Nonaktif di Coretax 2026

Cara Cek Status NPWP Aktif atau Nonaktif di Coretax 2026, Ini Langkah dan Solusinya

Memastikan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap penting, terutama ketika seseorang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mengurus administrasi pekerjaan, atau menggunakan layanan perpajakan. Sejak penerapan Coretax DJP, wajib pajak dapat melihat informasi status perpajakannya melalui portal digital Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, masih ada masyarakat yang mengira bahwa NPWP otomatis menjadi tidak aktif apabila belum melakukan aktivasi akun Coretax. Anggapan tersebut tidak tepat. Aktivasi akun dan status NPWP merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa informasi pada profilnya sebelum mengambil tindakan.

Artikel ini membahas cara mengecek status NPWP aktif atau nonaktif melalui Coretax DJP, arti masing-masing status, penyebab NPWP menjadi nonaktif, serta langkah yang dapat dilakukan apabila perlu mengaktifkannya kembali.

1. Apa Perbedaan NPWP Aktif dan Nonaktif?

Status aktif menunjukkan bahwa wajib pajak masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, status nonaktif diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan tertentu, tetapi NPWP-nya belum dihapus. Dalam sistem perpajakan, istilah nonaktif digunakan untuk menggantikan istilah non-efektif atau NE yang sebelumnya dikenal masyarakat.

Perbedaan keduanya tidak sekadar terletak pada kemampuan menggunakan akun digital. Status tersebut berkaitan dengan kedudukan seseorang sebagai wajib pajak dan kewajiban perpajakannya.

2. Cara Cek Status NPWP Aktif atau Nonaktif di Coretax

Pemeriksaan status NPWP dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Coretax DJP. Wajib pajak perlu menyiapkan identitas akun dan memastikan dapat masuk ke sistem.

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status NPWP:

  1. Buka situs resmi Coretax DJP melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Masuk menggunakan ID pengguna dan kata sandi yang telah terdaftar.
  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu Portal Saya.
  4. Buka bagian Profil Saya.
  5. Periksa ikhtisar profil wajib pajak yang ditampilkan pada halaman tersebut.
  6. Temukan informasi mengenai status NPWP.
  7. Pastikan apakah status yang tercantum adalah aktif atau nonaktif.

Selain status NPWP, halaman profil juga dapat menampilkan informasi kategori wajib pajak. Informasi tersebut dapat membantu pengguna memahami data perpajakan yang tercatat dalam sistem DJP.

Apabila ingin memeriksa status unit perpajakan anggota keluarga, wajib pajak dapat membuka menu Portal Saya > Profil Saya > Data Unit Keluarga. Pada bagian tersebut, periksa tabel unit pajak keluarga untuk melihat informasi masing-masing anggota.

3. Apakah NPWP Otomatis Nonaktif Jika Belum Aktivasi Coretax?

Tidak. Belum melakukan aktivasi akun Coretax tidak secara otomatis membuat NPWP menjadi nonaktif.

DJP menjelaskan bahwa aktivasi akun merupakan proses untuk memperoleh akses ke layanan digital perpajakan. Sementara itu, status NPWP ditentukan berdasarkan kondisi dan persyaratan wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Artinya, seseorang bisa saja belum menyelesaikan aktivasi akun Coretax, tetapi status NPWP-nya masih aktif. Sebaliknya, seseorang yang sudah berhasil masuk ke Coretax tetap perlu memeriksa status NPWP karena aktivasi akun tidak selalu berarti status wajib pajaknya aktif.

Oleh sebab itu, jangan langsung menyimpulkan bahwa NPWP bermasalah hanya karena belum melakukan aktivasi akun. Periksa status yang tercantum pada profil wajib pajak.

4. Apa Penyebab NPWP Menjadi Nonaktif?

Status nonaktif dapat diberikan apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tertentu. Kondisi yang dapat menjadi dasar penetapan status tersebut berbeda antara wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

Wajib pajak orang pribadi

Beberapa kondisi yang dapat menjadi alasan pengajuan atau penetapan status nonaktif antara lain:

  • Sudah menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi persyaratan objektif.
  • Tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan.
  • Memilih menggabungkan pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan pasangan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Berubah menjadi subjek pajak luar negeri dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  • Memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib pajak badan

Untuk wajib pajak badan, status nonaktif dapat berkaitan dengan kondisi ketika badan tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Penetapannya tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Instansi pemerintah

Instansi pemerintah juga dapat memperoleh status nonaktif apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak, tetapi NPWP-nya belum dihapus.

Perlu dipahami bahwa tidak semua orang yang sedang menganggur atau tidak memiliki penghasilan otomatis harus mengajukan status nonaktif. Kondisi masing-masing wajib pajak perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

5. Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Nonaktif

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan status NPWP nonaktif, wajib pajak yang sudah kembali memenuhi persyaratan dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui Coretax DJP.

Secara umum, langkah yang perlu dilakukan adalah:

  1. Buka portal Coretax DJP.
  2. Login menggunakan akun wajib pajak.
  3. Pilih menu Portal Saya.
  4. Buka menu Perubahan Status.
  5. Pilih Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
  6. Ikuti petunjuk pada formulir permohonan yang tersedia.
  7. Lengkapi informasi dan dokumen pendukung apabila diminta oleh sistem.
  8. Periksa kembali data yang dimasukkan sebelum mengirim permohonan.

Setelah permohonan diajukan, wajib pajak perlu memantau perkembangannya melalui layanan yang tersedia di Coretax. Jangan menganggap status sudah aktif hanya karena permohonan berhasil dikirim. Pastikan perubahan status benar-benar tercantum pada profil.

6. Apakah NPWP Nonaktif Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan?

Secara umum, wajib pajak yang telah ditetapkan berstatus nonaktif tidak wajib menyampaikan SPT sejak tahun pajak ketika penetapan status nonaktif tersebut berlaku.

Hal ini berbeda dengan wajib pajak yang masih berstatus aktif. Wajib pajak aktif tetap perlu memperhatikan kewajiban pelaporan SPT sesuai ketentuan, meskipun tidak selalu memiliki pajak yang harus dibayar.

Karena itu, penting untuk mengetahui sejak kapan status nonaktif ditetapkan. Jangan hanya mengandalkan kondisi penghasilan saat ini untuk menyimpulkan bahwa kewajiban pelaporan sudah berhenti.

Apabila terdapat kewajiban pajak atau pelaporan dari periode sebelum penetapan status nonaktif, penyelesaiannya tetap perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Bagaimana Jika Status NPWP Tidak Muncul atau Tidak Sesuai?

Dalam beberapa kondisi, wajib pajak mungkin mengalami kesulitan ketika memeriksa profil. Informasi tidak muncul, data belum sesuai, atau status yang ditampilkan berbeda dari perkiraan.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

Periksa kembali akun yang digunakan

Pastikan login menggunakan identitas wajib pajak yang benar. Jika memiliki akses terhadap lebih dari satu akun atau bertindak sebagai perwakilan, periksa kembali identitas yang sedang dibuka.

Periksa data profil

Pastikan informasi identitas dan data wajib pajak yang tampil sudah sesuai. Jika ditemukan kesalahan, cari prosedur perubahan data melalui layanan Coretax.

Hubungi layanan resmi DJP

Jika status tidak dapat dipastikan atau terdapat ketidaksesuaian data, wajib pajak dapat meminta penjelasan melalui saluran resmi DJP atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berwenang.

Hindari memberikan kata sandi, kode OTP, atau informasi akses akun kepada pihak yang mengaku dapat mengaktifkan NPWP dengan imbalan tertentu.

8. Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Status Nonaktif

Pengajuan status nonaktif bukan sekadar cara untuk menghindari pelaporan pajak. Ada persyaratan yang harus dipenuhi dan konsekuensi administrasi yang perlu dipahami.

Sebelum mengajukan permohonan, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan kondisi penghasilan dan pekerjaan sesuai dengan kriteria yang berlaku.
  • Periksa apakah masih memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Pastikan tidak ada kewajiban perpajakan sebelumnya yang belum diselesaikan.
  • Siapkan dokumen pendukung sesuai alasan permohonan.
  • Periksa hasil permohonan dan status terbaru pada profil Coretax.
  • Ajukan pengaktifan kembali apabila kondisi sudah berubah dan kembali memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak aktif.

Kesimpulan

Cara cek status NPWP aktif atau nonaktif pada 2026 dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP. Wajib pajak cukup masuk ke akun, membuka menu Portal Saya, kemudian memilih Profil Saya untuk melihat informasi status yang tercatat.

Perlu diingat bahwa aktivasi akun Coretax tidak sama dengan pengaktifan status NPWP. Keduanya merupakan proses yang berbeda. Jika NPWP tercatat nonaktif, wajib pajak yang kembali memenuhi persyaratan dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui menu Perubahan Status.

Dengan memeriksa status secara berkala dan memahami prosedur yang berlaku, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman ketika mengurus administrasi perpajakan maupun memenuhi kewajiban kepada negara.

Artikel terkait

Rekomendasi