Paspor Hilang atau Rusak 2026? Ini Syarat, Biaya Denda, dan Cara Mengurus Penggantinya
Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang wajib dimiliki warga negara Indonesia ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini memuat identitas pemegang dan menjadi salah satu persyaratan utama dalam pemeriksaan keimigrasian. Karena fungsinya penting, paspor harus disimpan dengan baik dan tidak boleh digunakan oleh orang lain.
Namun, ada kondisi ketika seseorang kehilangan paspor atau mendapati dokumen tersebut mengalami kerusakan, misalnya karena terkena air, robek, terbakar, atau halaman identitasnya tidak lagi terbaca. Dalam keadaan seperti ini, pemegang paspor perlu mengajukan permohonan penggantian melalui kantor imigrasi.
Pengurusan paspor hilang dan paspor rusak memiliki prosedur pemeriksaan tersendiri. Pemohon dapat diminta mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menjelaskan kronologi kejadian sebelum permohonan penggantian disetujui.
Lantas, apa saja syarat mengurus paspor hilang atau rusak pada 2026? Berapa biaya denda yang harus dibayar, dan bagaimana prosedur penggantiannya? Berikut panduan yang perlu diketahui sebelum mendatangi kantor imigrasi.
Apakah Paspor Hilang atau Rusak Bisa Diganti?
Paspor yang hilang atau rusak dapat diajukan untuk mendapatkan penggantian melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, penggantian tidak selalu dilakukan secara otomatis karena petugas perlu memeriksa penyebab kehilangan atau kerusakan dokumen tersebut.
Penggantian paspor dapat diajukan dalam beberapa kondisi, antara lain:
- Paspor hilang karena terselip, tertinggal, atau tidak diketahui keberadaannya.
- Paspor rusak karena terkena air atau cairan sehingga informasi di dalamnya tidak terbaca.
- Paspor robek, terbakar, atau mengalami kerusakan fisik lainnya.
- Halaman paspor mengalami kerusakan sehingga tidak lagi layak digunakan sebagai dokumen perjalanan.
- Paspor mengalami kerusakan akibat bencana atau keadaan kahar.
Kerusakan yang hanya bersifat ringan belum tentu membuat paspor harus diganti. Penilaian dilakukan oleh pejabat imigrasi berdasarkan kondisi fisik dokumen dan kelayakannya sebagai dokumen resmi.
Ketentuan penggantian paspor juga mencakup kondisi ketika masa berlaku akan habis, telah habis, atau halaman paspor sudah penuh.
Perbedaan Pengurusan Paspor Hilang dan Paspor Rusak
Meskipun sama-sama memerlukan permohonan penggantian, terdapat perbedaan dokumen yang harus disiapkan untuk paspor hilang dan paspor rusak.
1. Paspor Hilang
Jika paspor hilang, pemohon perlu membuat laporan kehilangan kepada kepolisian. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam proses penggantian paspor.
Selain itu, pemohon harus menyiapkan identitas kependudukan dan dokumen pendukung lain untuk membantu petugas melakukan pemeriksaan.
2. Paspor Rusak
Jika paspor masih berada dalam penguasaan pemilik tetapi kondisinya rusak, dokumen fisik tersebut perlu dibawa ke kantor imigrasi. Petugas akan memeriksa tingkat kerusakan dan menentukan apakah paspor perlu dicabut serta diganti.
Paspor yang rusak karena basah, terbakar, atau robek hingga informasi penting tidak terbaca dapat memerlukan proses pemeriksaan sebelum diterbitkan penggantinya.
Syarat Mengurus Paspor Hilang 2026
Sebelum mengajukan permohonan, pemegang paspor perlu menyiapkan dokumen identitas dan bukti kehilangan. Persyaratan utama yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
- KTP elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau dokumen pendukung identitas lainnya sesuai kebutuhan pemeriksaan.
- Surat pernyataan atau formulir permohonan yang diminta kantor imigrasi.
- Dokumen tambahan apabila diperlukan oleh petugas.
Pastikan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua pada dokumen pendukung sesuai dengan data kependudukan. Jika terdapat perbedaan identitas, siapkan dokumen resmi yang menjelaskan perubahan tersebut.
Apabila paspor hilang ketika berada di luar negeri, pemohon sebaiknya segera menghubungi Perwakilan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Indonesia di negara tempat kehilangan terjadi untuk mendapatkan petunjuk penanganan dokumen perjalanan.
Syarat Mengurus Paspor Rusak 2026
Untuk penggantian paspor rusak, pemohon perlu membawa dokumen fisik paspor lama beserta identitas pendukung. Berikut dokumen yang sebaiknya disiapkan:
- Paspor lama yang mengalami kerusakan.
- KTP elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah sesuai kebutuhan verifikasi.
- Formulir permohonan penggantian paspor.
- Surat pernyataan atau dokumen tambahan jika diminta petugas.
Jangan membuang atau memperbaiki sendiri bagian paspor yang rusak sebelum diperiksa petugas. Simpan dokumen tersebut dalam kondisi apa adanya agar penyebab kerusakan dapat dinilai dengan lebih jelas.
Berapa Denda Paspor Hilang dan Rusak 2026?
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dapat dikenakan biaya beban atau denda sesuai ketentuan keimigrasian. Besaran biaya beban tersebut berbeda berdasarkan kondisi dokumen.
| Kondisi Paspor | Biaya Beban |
|---|---|
| Paspor hilang | Rp1.000.000 |
| Paspor rusak | Rp500.000 |
| Paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar yang memenuhi ketentuan | Rp0 |
Biaya tersebut merupakan biaya beban akibat kehilangan atau kerusakan, bukan tarif penerbitan paspor pengganti. Dengan demikian, pemohon perlu memperhitungkan biaya penerbitan paspor baru sesuai jenis layanan yang dipilih.
Untuk paspor biasa elektronik, tarif penerbitan yang tercantum pada layanan imigrasi antara lain:
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: tambahan Rp1.000.000.
Tarif penerbitan tersebut terpisah dari biaya beban paspor hilang atau rusak. Jenis paspor, ketersediaan layanan, dan tarif yang berlaku perlu dikonfirmasi kembali melalui kantor imigrasi sebelum melakukan pembayaran.
Apakah Paspor Hilang karena Bencana Bebas Denda?
Paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar dapat memperoleh pembebasan biaya beban apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Keadaan kahar atau force majeure dalam ketentuan keimigrasian dapat mencakup peristiwa seperti:
- Banjir.
- Gempa bumi.
- Kebakaran.
- Huru-hara.
- Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Pemohon perlu melengkapi dokumen yang membuktikan bahwa kehilangan atau kerusakan benar-benar terjadi akibat keadaan tersebut. Dokumen pendukung dapat berupa surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan maupun instansi berwenang sesuai kondisi kejadian.
Dalam ketentuan yang berlaku pada 2026, permohonan penggantian paspor dengan tarif nol rupiah karena keadaan kahar juga memiliki persyaratan dan batas waktu pengajuan tersendiri. Pemohon perlu mengonfirmasi ketentuan tersebut kepada kantor imigrasi sebelum mengajukan permohonan.
Cara Mengurus Paspor Hilang di Kantor Imigrasi
Penggantian paspor hilang memerlukan pemeriksaan petugas untuk memastikan kronologi kehilangan dan kelengkapan dokumen. Berikut gambaran tahapan yang perlu dilakukan:
- Buat laporan kehilangan di kepolisian. Sampaikan kronologi kehilangan dan minta surat keterangan kehilangan paspor sebagai dokumen pendukung.
- Siapkan dokumen identitas. Kumpulkan KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah sesuai kebutuhan.
- Datangi kantor imigrasi. Ajukan permohonan penggantian paspor hilang melalui kantor imigrasi yang melayani wilayah atau permohonan Anda.
- Sampaikan kronologi kehilangan. Jelaskan kapan, di mana, dan bagaimana paspor tersebut hilang kepada petugas.
- Ikuti proses Berita Acara Pemeriksaan. Petugas dapat meminta keterangan tambahan untuk menilai penyebab kehilangan.
- Tunggu hasil pemeriksaan. Permohonan akan dipertimbangkan oleh pejabat imigrasi sesuai kewenangannya.
- Lakukan pembayaran apabila disetujui. Bayarkan biaya penerbitan dan biaya beban yang ditetapkan melalui kanal resmi.
- Ikuti proses penerbitan paspor baru. Pemohon menjalani tahapan administrasi, pengambilan biometrik, dan proses lain sesuai arahan petugas.
Pengajuan tidak berarti paspor pengganti langsung diterbitkan pada hari kedatangan. Prosesnya bergantung pada hasil pemeriksaan, kelengkapan dokumen, dan keputusan pejabat imigrasi.
Cara Mengurus Penggantian Paspor Rusak
Jika paspor masih berada di tangan pemilik tetapi mengalami kerusakan, prosedurnya memiliki beberapa tahapan yang perlu diperhatikan.
- Periksa kondisi paspor. Identifikasi bagian yang rusak, misalnya halaman identitas, halaman visa, sampul, atau bagian lainnya.
- Siapkan dokumen pendukung. Bawa KTP, KK, dokumen identitas tambahan, dan paspor lama.
- Datangi kantor imigrasi. Sampaikan bahwa Anda ingin mengajukan penggantian karena paspor mengalami kerusakan.
- Ikuti pemeriksaan petugas. Petugas akan menilai kondisi fisik dokumen dan meminta keterangan mengenai penyebab kerusakan.
- Jalani BAP apabila diperlukan. Pemeriksaan dapat dituangkan dalam berita acara untuk menjadi bahan pertimbangan.
- Tunggu keputusan. Pejabat imigrasi akan menentukan apakah permohonan dapat dilanjutkan.
- Selesaikan pembayaran. Jika permohonan disetujui, lakukan pembayaran sesuai tarif yang ditetapkan.
- Ikuti penerbitan paspor pengganti. Lengkapi proses administrasi dan biometrik sesuai petunjuk kantor imigrasi.
Jangan mencoba menggunakan paspor yang sudah rusak untuk bepergian sebelum memperoleh kepastian dari pihak imigrasi. Kerusakan dokumen dapat menyebabkan kendala saat pemeriksaan keberangkatan maupun kedatangan.
Apa Itu Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Paspor?
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan proses pemeriksaan yang dilakukan pejabat imigrasi untuk memperoleh keterangan dari pemohon terkait kehilangan atau kerusakan paspor.
Dalam proses ini, petugas dapat menanyakan beberapa hal, seperti:
- Kapan paspor hilang atau mengalami kerusakan.
- Di mana kejadian berlangsung.
- Bagaimana kronologi kehilangan atau kerusakan.
- Apakah pemohon sudah melakukan pelaporan kepada kepolisian jika paspor hilang.
- Apakah terdapat dokumen pendukung yang dapat memperjelas kejadian.
Jawablah pertanyaan dengan jujur dan sesuai keadaan sebenarnya. Jangan membuat kronologi palsu atau memberikan keterangan yang berbeda dengan dokumen pendukung.
Hasil pemeriksaan menjadi salah satu bahan pertimbangan pejabat imigrasi dalam memutuskan permohonan penggantian paspor.
Apakah Penggantian Paspor Bisa Ditunda?
Dalam kondisi tertentu, permohonan penggantian paspor dapat mengalami penundaan. Hal ini dapat terjadi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian yang disertai alasan yang dinilai tidak dapat diterima.
Ketentuan keimigrasian memungkinkan penangguhan pemberian paspor pengganti paling singkat enam bulan hingga paling lama dua tahun dalam kondisi yang memenuhi kriteria tersebut.
Namun, tidak setiap kehilangan atau kerusakan otomatis menyebabkan penangguhan. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan pejabat imigrasi.
Karena itu, pemohon perlu menyampaikan kejadian secara jujur dan melengkapi dokumen yang diminta agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.
Bagaimana Jika Paspor Hilang Saat Berada di Luar Negeri?
Kehilangan paspor ketika berada di luar negeri membutuhkan penanganan segera karena dokumen tersebut diperlukan untuk identifikasi dan perjalanan internasional.
Jika mengalami kondisi tersebut, lakukan beberapa langkah berikut:
- Laporkan kehilangan kepada kepolisian setempat jika prosedur di negara tersebut memerlukannya.
- Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia terdekat.
- Siapkan salinan paspor jika sebelumnya pernah menyimpan foto atau salinan dokumen tersebut.
- Siapkan identitas lain seperti KTP atau dokumen pendukung yang dapat membantu verifikasi.
- Ikuti petunjuk perwakilan Indonesia mengenai penerbitan dokumen perjalanan pengganti.
- Pastikan status izin tinggal dan ketentuan keberangkatan kepada otoritas setempat.
Dalam kondisi tertentu, perwakilan Indonesia dapat memberikan bantuan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sesuai persyaratan yang berlaku. SPLP merupakan dokumen perjalanan pengganti dalam keadaan tertentu, bukan paspor baru dengan fungsi dan masa berlaku yang sama.
Jangan membeli tiket perjalanan sebelum memperoleh kepastian mengenai dokumen perjalanan yang akan diterbitkan dan ketentuan dari otoritas imigrasi negara tempat Anda berada.
Apakah Harus Membuat Antrean M-Paspor untuk Paspor Hilang atau Rusak?
Masyarakat perlu membedakan pengajuan paspor biasa dengan penggantian paspor karena hilang atau rusak. Prosedur penggantian karena kehilangan atau kerusakan dapat memerlukan pemeriksaan khusus dan BAP oleh petugas imigrasi.
Karena itu, pemohon sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa pengajuan penggantian dapat diselesaikan dengan alur antrean paspor biasa melalui M-Paspor.
Sebelum datang, hubungi kantor imigrasi tujuan untuk menanyakan mekanisme pendaftaran, waktu pelayanan, dan dokumen yang harus dibawa. Dengan demikian, pemohon dapat menghindari kedatangan berulang akibat salah memilih jenis layanan.
Tips agar Pengurusan Paspor Pengganti Tidak Terkendala
Beberapa persiapan sederhana dapat membantu memperlancar proses penggantian paspor. Berikut hal-hal yang sebaiknya diperhatikan:
- Simpan salinan digital halaman identitas paspor di tempat yang aman.
- Segera laporkan kehilangan paspor kepada kepolisian.
- Siapkan dokumen kependudukan yang masih berlaku.
- Pastikan data identitas pada seluruh dokumen tidak berbeda.
- Jangan mengubah atau memperbaiki paspor yang rusak secara mandiri.
- Datang sesuai arahan dan jadwal dari kantor imigrasi.
- Simpan bukti pembayaran dan dokumen permohonan.
- Gunakan kanal resmi untuk mendapatkan informasi biaya dan prosedur.
Waspadai Penipuan Jasa Pengurusan Paspor
Pengurusan paspor hilang atau rusak melibatkan data pribadi yang penting. Oleh karena itu, pemohon perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa penggantian paspor dengan janji proses instan.
Beberapa hal yang perlu diwaspadai antara lain:
- Permintaan transfer biaya ke rekening pribadi dengan alasan mempercepat BAP.
- Janji paspor langsung terbit tanpa pemeriksaan petugas.
- Permintaan kode OTP, PIN, atau kata sandi akun.
- Penawaran dokumen perjalanan tanpa melalui prosedur resmi.
- Tautan pembayaran yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.
Seluruh pembayaran resmi harus mengikuti instruksi dari sistem atau kantor imigrasi. Jangan menyerahkan dokumen asli kepada perantara yang tidak memiliki kewenangan.
FAQ Seputar Paspor Hilang dan Rusak
1. Berapa denda jika paspor hilang pada 2026?
Biaya beban paspor hilang adalah Rp1.000.000. Nilai tersebut terpisah dari tarif penerbitan paspor pengganti. Pembebasan biaya dapat berlaku untuk kondisi kahar yang memenuhi persyaratan.
2. Berapa denda jika paspor rusak?
Biaya beban paspor rusak adalah Rp500.000. Pemohon tetap perlu membayar tarif penerbitan paspor pengganti apabila permohonan disetujui dan tidak termasuk pengecualian yang berlaku.
3. Apakah paspor hilang harus dilaporkan ke polisi?
Ya. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian merupakan salah satu dokumen persyaratan penggantian paspor yang hilang.
4. Apakah paspor rusak harus dibawa ke kantor imigrasi?
Ya. Paspor lama yang rusak perlu dibawa agar petugas dapat memeriksa kondisi fisiknya dan menentukan kelayakan penggantian.
5. Apakah paspor hilang karena banjir dikenakan denda?
Penggantian paspor akibat keadaan kahar dapat memperoleh tarif biaya beban nol rupiah apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pemohon perlu melengkapi bukti kejadian dari instansi berwenang.
6. Apakah paspor yang hilang bisa langsung diganti?
Tidak selalu. Pemohon perlu mengikuti pemeriksaan dan BAP. Penggantian dilakukan setelah permohonan mendapatkan persetujuan dari pejabat imigrasi.
7. Apakah kehilangan paspor bisa menyebabkan pengajuan paspor berikutnya ditolak?
Kehilangan paspor tidak otomatis menyebabkan penolakan. Namun, apabila ditemukan unsur kecerobohan atau kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, penggantian dapat ditangguhkan sesuai ketentuan keimigrasian.
Kesimpulan
Paspor yang hilang atau rusak dapat diajukan untuk mendapatkan penggantian melalui kantor imigrasi. Namun, pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung dan mengikuti proses pemeriksaan sebelum permohonan disetujui.
Biaya beban penggantian paspor hilang adalah Rp1.000.000, sedangkan paspor rusak sebesar Rp500.000. Untuk kehilangan atau kerusakan akibat keadaan kahar, biaya beban dapat menjadi nol rupiah apabila persyaratan pengecualian terpenuhi. Biaya penerbitan paspor baru tetap perlu diperhitungkan secara terpisah.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dan tanyakan prosedur terbaru kepada kantor imigrasi. Gunakan kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi agar proses penggantian paspor berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari penipuan.