Perjanjian Kerja: Jenis PKWT dan PKWTT, Hak Karyawan, dan Aturannya

Perjanjian Kerja: Jenis PKWT dan PKWTT, Hak Karyawan, dan Aturannya

Perjanjian Kerja: Pengertian, Jenis PKWT dan PKWTT, Hak Karyawan, serta Hal yang Wajib Diperiksa Sebelum Tanda Tangan

Perjanjian kerja merupakan dokumen penting yang menjadi dasar hubungan antara pekerja dan perusahaan. Sebelum mulai bekerja, karyawan biasanya diminta menyetujui sejumlah ketentuan mengenai jabatan, gaji, jam kerja, masa kontrak, hak cuti, hingga kewajiban selama bekerja. Karena itu, memahami isi perjanjian kerja sangat penting agar pekerja mengetahui hak dan tanggung jawabnya sejak awal.

Di Indonesia, perjanjian kerja secara umum dibedakan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Keduanya memiliki karakteristik berbeda, terutama dalam hal jangka waktu hubungan kerja, masa percobaan, dan ketentuan berakhirnya kontrak.

Calon karyawan sebaiknya tidak terburu-buru menandatangani dokumen sebelum membaca seluruh ketentuannya. Berikut penjelasan mengenai pengertian perjanjian kerja, jenis-jenisnya, hak pekerja, serta hal yang perlu diperhatikan sebelum menyetujui kontrak kerja.

Apa Itu Perjanjian Kerja?

Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak. Melalui kesepakatan tersebut, pekerja menyatakan kesediaannya untuk melakukan pekerjaan, sedangkan perusahaan berkewajiban memberikan upah dan memenuhi ketentuan hubungan kerja sesuai peraturan yang berlaku.

Perjanjian kerja menjadi dasar hukum hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Dokumen ini dapat dibuat secara tertulis maupun lisan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, perjanjian tertulis lebih disarankan karena dapat menjadi bukti apabila suatu saat terjadi perbedaan pemahaman atau perselisihan.

Dalam praktiknya, perjanjian kerja biasanya memuat beberapa informasi utama, seperti:

  • Identitas perusahaan dan pekerja.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
  • Lokasi atau tempat kerja.
  • Besaran upah dan cara pembayarannya.
  • Jam kerja dan waktu istirahat.
  • Hak cuti dan fasilitas pekerja.
  • Jangka waktu hubungan kerja apabila menggunakan kontrak.
  • Hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan.
  • Ketentuan berakhirnya hubungan kerja.

Jenis Perjanjian Kerja di Indonesia

Secara umum, terdapat dua jenis perjanjian kerja yang dikenal dalam ketentuan ketenagakerjaan Indonesia, yaitu PKWT dan PKWTT. Pemilihan jenis perjanjian harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat untuk pekerjaan tertentu dengan jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan yang telah ditentukan. Jenis perjanjian ini sering disebut sebagai kontrak kerja karena hubungan kerja memiliki batas waktu atau berakhir setelah pekerjaan tertentu selesai.

PKWT dapat digunakan untuk pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru yang masih dalam percobaan atau penjajakan, serta pekerjaan lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Beberapa hal penting mengenai PKWT antara lain:

  • Harus dibuat berdasarkan jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan PKWT.
  • Memuat jangka waktu atau perkiraan penyelesaian pekerjaan.
  • Tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja.
  • Pekerja dapat berhak memperoleh uang kompensasi ketika PKWT berakhir sesuai ketentuan.
  • Ketentuan jangka waktu dan perpanjangannya harus mengikuti peraturan yang berlaku.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT adalah perjanjian kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Jenis hubungan kerja ini umumnya dikenal sebagai status karyawan tetap. Hubungan kerja berlangsung sampai berakhir berdasarkan alasan dan prosedur yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan PKWT, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja atau probation paling lama tiga bulan. Selama masa tersebut, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Apabila dibuat secara lisan, perusahaan tetap berkewajiban memberikan surat pengangkatan kepada pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Walaupun sama-sama menjadi dasar hubungan kerja, PKWT dan PKWTT memiliki sejumlah perbedaan yang perlu diketahui oleh calon karyawan.

Aspek PKWT PKWTT
Jangka waktu Memiliki batas waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu Tidak ditentukan batas waktu berakhirnya
Jenis pekerjaan Pekerjaan tertentu yang diperbolehkan menggunakan PKWT Pekerjaan yang bersifat tetap atau berkelanjutan
Masa percobaan Tidak boleh diberlakukan Dapat diberlakukan maksimal tiga bulan
Bentuk perjanjian Wajib tertulis Dapat tertulis atau lisan
Kompensasi berakhirnya hubungan kerja Dapat memperoleh uang kompensasi sesuai ketentuan Hak ketika hubungan kerja berakhir mengikuti ketentuan PHK dan peraturan yang berlaku

Syarat Sah Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja tidak cukup hanya berisi tanda tangan pekerja dan perusahaan. Kesepakatan tersebut harus memenuhi persyaratan agar memiliki kekuatan hukum.

Secara umum, syarat sah perjanjian kerja meliputi:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak. Pekerja dan perusahaan harus menyetujui isi perjanjian tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  2. Kecakapan melakukan perbuatan hukum. Pihak yang membuat perjanjian harus memenuhi ketentuan kecakapan hukum.
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan. Pekerjaan yang menjadi objek perjanjian harus jelas.
  4. Pekerjaan tidak bertentangan dengan hukum. Isi dan tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, maupun ketertiban umum.

Selain persyaratan tersebut, isi perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan. Apabila terdapat klausul yang mengurangi hak pekerja di bawah ketentuan hukum, klausul tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.

Hak Karyawan yang Perlu Diperhatikan dalam Perjanjian Kerja

Setiap pekerja memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai peraturan ketenagakerjaan. Sebelum menandatangani kontrak, pastikan ketentuan mengenai hak tersebut dijelaskan secara memadai.

1. Hak Mendapatkan Upah

Pekerja berhak memperoleh upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Besaran dan sistem pembayaran sebaiknya tercantum dengan jelas, termasuk periode pembayaran, komponen upah, serta ketentuan potongan yang sah.

2. Hak atas Waktu Kerja dan Istirahat

Perjanjian kerja perlu menjelaskan jadwal kerja, hari kerja, waktu istirahat, dan ketentuan lembur. Pengaturan waktu kerja harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

3. Hak Cuti

Pekerja berhak memperoleh cuti sesuai ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan yang tidak bertentangan dengan peraturan. Cuti tahunan, misalnya, diberikan setelah pekerja memenuhi masa kerja yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

4. Hak atas Jaminan Sosial

Perusahaan wajib memenuhi kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai ketentuan. Pekerja sebaiknya memeriksa apakah informasi mengenai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dijelaskan dalam dokumen atau kebijakan perusahaan.

5. Hak atas Perlindungan dan Keselamatan Kerja

Perusahaan harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai karakteristik pekerjaan. Pekerja juga perlu mengetahui prosedur keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, serta mekanisme pelaporan apabila terjadi kecelakaan kerja.

Hal yang Wajib Diperiksa Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Menandatangani perjanjian kerja berarti menyetujui ketentuan yang tercantum di dalamnya. Oleh karena itu, calon karyawan perlu memeriksa setiap bagian dokumen secara teliti.

  1. Identitas perusahaan. Pastikan nama badan usaha, alamat, dan pihak yang mewakili perusahaan sesuai.
  2. Jabatan dan deskripsi pekerjaan. Periksa apakah tugas yang tercantum sesuai dengan posisi yang ditawarkan.
  3. Besaran gaji. Pastikan nilai upah, tunjangan, insentif, dan jadwal pembayaran dijelaskan dengan terang.
  4. Status hubungan kerja. Ketahui apakah posisi tersebut menggunakan PKWT atau PKWTT.
  5. Jangka waktu kontrak. Untuk PKWT, periksa tanggal mulai, tanggal berakhir, serta ketentuan perpanjangan.
  6. Jam kerja dan lembur. Pastikan jadwal kerja dan perhitungan upah lembur tidak menimbulkan ketidakjelasan.
  7. Ketentuan pengunduran diri. Baca prosedur pengunduran diri, pemberitahuan, dan konsekuensi yang diatur.
  8. Ketentuan pemutusan hubungan kerja. Periksa bagaimana hak pekerja dihitung apabila hubungan kerja berakhir.
  9. Larangan dan sanksi. Pastikan aturan disiplin, kerahasiaan, serta sanksi perusahaan dijelaskan secara wajar dan sesuai hukum.
  10. Salinan dokumen. Simpan salinan perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Apakah Perjanjian Kerja Boleh Memuat Denda atau Penalti?

Beberapa perusahaan mencantumkan klausul mengenai denda apabila karyawan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir atau tidak memenuhi kewajiban tertentu. Klausul seperti ini perlu diperiksa secara cermat karena tidak semua bentuk denda otomatis dapat dibenarkan.

Dalam hubungan kerja PKWT, pengakhiran hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian dapat menimbulkan konsekuensi pembayaran ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, penerapannya harus memperhatikan alasan berakhirnya hubungan kerja, isi perjanjian, dan peraturan perundang-undangan.

Jangan langsung menyetujui klausul penalti yang tidak menjelaskan dasar perhitungan, kondisi penerapan, atau kewajiban masing-masing pihak. Apabila terdapat ketentuan yang meragukan, mintalah penjelasan tertulis dari perusahaan sebelum menandatangani kontrak.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Salinan Perjanjian Kerja?

Pekerja sebaiknya memiliki salinan perjanjian kerja sebagai bukti mengenai kesepakatan yang telah dibuat. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk memeriksa kembali hak, kewajiban, masa kontrak, dan ketentuan lainnya selama bekerja.

Jika perusahaan belum memberikan salinan, pekerja dapat meminta dokumen tersebut kepada bagian HRD atau pihak yang menangani administrasi ketenagakerjaan. Permintaan sebaiknya disampaikan secara tertulis agar terdapat bukti komunikasi.

Apabila perusahaan menolak memberikan dokumen atau terdapat dugaan pelanggaran hak pekerja, karyawan dapat mencari informasi melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat atau menggunakan layanan pengaduan ketenagakerjaan resmi.

Cara Mengatasi Perselisihan Perjanjian Kerja

Perselisihan dapat terjadi ketika pekerja dan perusahaan memiliki perbedaan pendapat mengenai upah, status kerja, masa kontrak, tugas, atau pengakhiran hubungan kerja.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut antara lain:

  1. Kumpulkan dokumen pendukung seperti perjanjian kerja, slip gaji, surat pemberitahuan, dan bukti komunikasi.
  2. Sampaikan keberatan atau keluhan kepada HRD atau pihak perusahaan secara tertulis.
  3. Upayakan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
  4. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum.
  5. Mintalah bantuan Dinas Ketenagakerjaan atau pendamping hukum apabila diperlukan.

Contoh Struktur Perjanjian Kerja

Berikut gambaran sederhana bagian-bagian yang umumnya terdapat dalam dokumen perjanjian kerja. Contoh ini hanya untuk membantu memahami struktur dokumen dan bukan pengganti pemeriksaan hukum atas kontrak yang akan digunakan.

  1. Judul perjanjian: Perjanjian Kerja antara perusahaan dan pekerja.
  2. Identitas para pihak: Nama perusahaan, alamat, nama pekerja, dan identitas yang diperlukan.
  3. Jabatan dan pekerjaan: Posisi, tugas, tanggung jawab, dan lokasi kerja.
  4. Status hubungan kerja: Jenis PKWT atau PKWTT.
  5. Upah dan tunjangan: Besaran upah serta komponen pembayaran.
  6. Waktu kerja: Jadwal, waktu istirahat, dan ketentuan lembur.
  7. Hak dan kewajiban: Ketentuan yang harus dipenuhi kedua belah pihak.
  8. Pengakhiran hubungan kerja: Prosedur dan konsekuensi sesuai ketentuan hukum.
  9. Penutup: Pernyataan persetujuan dan tanda tangan para pihak.

Dasar Hukum Perjanjian Kerja

Ketentuan mengenai perjanjian kerja di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan teknis mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Untuk memahami penerapannya, pekerja dapat membaca peraturan resmi dan memperhatikan perubahan ketentuan yang berlaku.

Informasi peraturan dapat ditelusuri melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pemerintah di peraturan.bpk.go.id serta portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

FAQ Seputar Perjanjian Kerja

1. Apakah perjanjian kerja wajib dibuat secara tertulis?

Tidak semua perjanjian kerja harus tertulis. PKWT wajib dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin, sedangkan PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan sesuai ketentuan.

2. Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?

PKWT memiliki batas waktu atau didasarkan pada penyelesaian pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan umumnya digunakan untuk hubungan kerja karyawan tetap.

3. Apakah karyawan kontrak boleh menjalani masa probation?

PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja. Sementara itu, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama tiga bulan sesuai ketentuan.

4. Apakah pekerja boleh menolak isi perjanjian kerja?

Pekerja dapat meminta penjelasan, mengajukan perubahan, atau tidak menyetujui perjanjian sebelum tercapai kesepakatan. Sebaiknya seluruh hal yang belum jelas dibicarakan terlebih dahulu dengan perusahaan.

5. Apakah karyawan PKWT mendapatkan uang kompensasi?

Pekerja PKWT berhak memperoleh uang kompensasi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Besaran dan waktu pembayarannya mengikuti peraturan perundang-undangan.

6. Apa yang harus dilakukan jika isi kontrak merugikan pekerja?

Pekerja dapat meminta penjelasan dan mengupayakan perbaikan isi perjanjian sebelum menandatanganinya. Jika sudah terjadi pelanggaran, pekerja dapat menempuh penyelesaian melalui perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan, atau mekanisme hukum yang tersedia.

Kesimpulan

Perjanjian kerja merupakan dasar penting dalam hubungan antara karyawan dan perusahaan. Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT, memeriksa besaran upah, mengetahui hak dan kewajiban, serta membaca ketentuan pengakhiran hubungan kerja dapat membantu pekerja menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Sebelum menandatangani kontrak, pastikan seluruh ketentuan telah dipahami dan tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan. Simpan salinan dokumen yang telah disepakati agar dapat digunakan sebagai bukti apabila muncul persoalan selama hubungan kerja berlangsung.

 

Artikel terkait

Rekomendasi