Cara Membuat Kode Billing Pajak di Coretax DJP 2026, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Membuat Kode Billing Pajak di Coretax DJP 2026, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Membuat Kode Billing Pajak di Coretax DJP 2026, Ini Langkah-Langkahnya

Membayar pajak secara online kini dapat dilakukan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak perlu menyiapkan kode billing sebagai identitas transaksi pembayaran pajak. Kode tersebut digunakan agar pembayaran dapat tercatat sesuai dengan jenis pajak, masa pajak, dan nominal yang harus disetorkan.

Bagi wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan Coretax DJP, proses pembuatan kode billing mungkin terasa membingungkan. Terlebih, sistem ini menyediakan beberapa jalur pembuatan kode billing sesuai dengan jenis kewajiban pajak yang akan dibayarkan.

Karena itu, penting untuk memahami menu yang tepat sebelum membuat kode billing. Berikut panduan membuat kode billing pajak melalui Coretax DJP, termasuk persyaratan, langkah-langkah, dan hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembayaran.

Apa Itu Kode Billing Pajak?

Kode billing pajak adalah kode identifikasi yang digunakan dalam proses pembayaran pajak. Kode ini memuat informasi pembayaran yang diperlukan agar setoran dapat diteruskan dan dicatat oleh sistem penerimaan negara.

Dalam penggunaan Coretax DJP, kode billing dapat dibuat untuk beberapa kebutuhan, seperti pembayaran pajak secara mandiri, pembayaran tagihan atau ketetapan pajak, serta pembayaran atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang berstatus kurang bayar.

Dengan adanya kode billing, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang seluruh informasi pembayaran ketika melakukan transaksi melalui kanal pembayaran yang tersedia.

Persyaratan Sebelum Membuat Kode Billing di Coretax

Sebelum memulai proses pembuatan kode billing, siapkan beberapa hal berikut agar pengisian dapat dilakukan dengan lebih mudah:

  • Memiliki akun dan dapat masuk ke Portal Wajib Pajak Coretax DJP.
  • Menyiapkan NIK atau NPWP 16 digit yang telah terdaftar pada sistem.
  • Mengetahui jenis pajak yang akan dibayarkan.
  • Mengetahui masa pajak atau tahun pajak yang sesuai dengan kewajiban pembayaran.
  • Menyiapkan nominal pembayaran berdasarkan perhitungan atau tagihan yang berlaku.
  • Memastikan data wajib pajak yang digunakan sudah benar.

Untuk wajib pajak yang bertindak sebagai wakil atau kuasa, pastikan sudah memilih identitas wajib pajak yang diwakili melalui fitur akses yang tersedia pada akun Coretax.

Perbedaan Tiga Cara Membuat Kode Billing di Coretax

Coretax menyediakan jalur pembuatan kode billing berdasarkan jenis pembayaran. Pemilihan menu yang tepat penting agar kode billing sesuai dengan kewajiban pajak yang akan diselesaikan.

1. Kode billing mandiri

Layanan mandiri digunakan untuk membuat kode billing atas kewajiban pembayaran yang tidak berkaitan dengan pelaporan SPT maupun tagihan pajak yang sudah diterbitkan oleh DJP.

Contohnya adalah beberapa jenis setoran pajak yang perlu dibayarkan secara mandiri oleh wajib pajak. Pengguna perlu menentukan Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS), masa pajak, tahun pajak, dan nominal pembayaran.

2. Kode billing atas tagihan pajak

Jika wajib pajak memiliki tagihan atau ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP, pembuatan kode billing dilakukan melalui menu khusus tagihan pajak.

Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat memilih tagihan yang ingin dibayar dan memasukkan nominal pembayaran sesuai dengan sisa tagihan yang tersedia. Sistem juga memungkinkan pemilihan lebih dari satu tagihan sesuai ketentuan dan tampilan layanan.

3. Kode billing atas SPT kurang bayar

Untuk pembayaran yang berasal dari SPT Masa atau SPT Tahunan berstatus kurang bayar, kode billing dibuat melalui proses pelaporan SPT di Coretax.

Setelah wajib pajak menyelesaikan konsep SPT dan memilih menu Bayar dan Lapor, sistem akan menyediakan kode billing berdasarkan nilai kurang bayar yang tercantum dalam SPT tersebut.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu membuat kode billing secara manual melalui layanan mandiri untuk pembayaran yang berasal dari SPT tersebut.

Cara Membuat Kode Billing Mandiri di Coretax DJP

Jika pembayaran pajak tidak berkaitan dengan SPT atau tagihan pajak, wajib pajak dapat menggunakan layanan mandiri kode billing. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah 1: Buka Portal Coretax DJP

Buka situs resmi Coretax DJP melalui alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Masukkan informasi akun yang diminta untuk masuk ke Portal Wajib Pajak. Pastikan alamat situs sudah benar dan jangan memasukkan informasi akun pada situs yang tidak resmi.

Langkah 2: Pilih Menu Pembayaran

Setelah berhasil masuk, cari menu Pembayaran pada halaman utama atau navigasi akun.

Kemudian pilih layanan Layanan Mandiri Kode Billing. Menu ini digunakan untuk membuat kode billing secara mandiri sesuai dengan jenis setoran yang akan dibayarkan.

Langkah 3: Verifikasi Identitas Wajib Pajak

Sistem akan menampilkan proses verifikasi identitas wajib pajak. Periksa apakah nama dan identitas yang muncul sudah sesuai dengan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.

Jika data sudah benar, lanjutkan ke tahap berikutnya. Apabila bertindak sebagai wakil atau kuasa, pastikan identitas wajib pajak yang dipilih juga sudah sesuai.

Langkah 4: Pilih Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

Pada tahap berikutnya, pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai dengan jenis pembayaran yang akan dilakukan.

Kedua kode tersebut tidak boleh dipilih secara sembarangan karena menentukan klasifikasi pembayaran pajak. Jika belum mengetahui kode yang tepat, periksa petunjuk resmi DJP atau konsultasikan dengan petugas pajak sebelum melanjutkan.

Langkah 5: Tentukan Masa dan Tahun Pajak

Isi periode atau masa pajak serta tahun pajak yang berkaitan dengan pembayaran. Pastikan informasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang sedang diselesaikan.

Kesalahan memilih periode dapat menyebabkan pembayaran tidak sesuai dengan kewajiban yang seharusnya dilunasi.

Langkah 6: Masukkan Nominal Pembayaran

Tentukan mata uang dan masukkan jumlah pembayaran yang akan disetorkan. Pada bagian keterangan, wajib pajak dapat mengisi informasi tambahan apabila diperlukan.

Sebelum melanjutkan, periksa kembali nominal pembayaran, jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. Jangan terburu-buru mengunduh kode billing sebelum seluruh informasi dipastikan benar.

Langkah 7: Unduh Kode Billing

Jika seluruh informasi sudah sesuai, pilih tombol Unduh Kode Billing. Dokumen kode billing akan diunduh secara otomatis melalui perangkat yang digunakan.

Simpan dokumen tersebut agar mudah ditemukan ketika akan melakukan pembayaran. Wajib pajak juga dapat memeriksa kode billing yang sudah dibuat melalui menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar.

Cara Membuat Kode Billing untuk Tagihan Pajak

Prosedur pembuatan kode billing untuk tagihan pajak berbeda dengan layanan mandiri. Jalur ini digunakan ketika terdapat tagihan atau ketetapan pajak yang sudah tercatat pada sistem Coretax.

Berikut tahapan yang dapat dilakukan:

  1. Masuk ke Portal Wajib Pajak Coretax DJP menggunakan akun yang terdaftar.
  2. Pilih menu Pembayaran.
  3. Buka submenu Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
  4. Periksa daftar tagihan yang ditampilkan oleh sistem.
  5. Pilih tagihan yang ingin dibayarkan.
  6. Masukkan jumlah pembayaran sesuai dengan sisa tagihan yang tersedia.
  7. Pilih opsi untuk membuat kode billing.
  8. Unduh dokumen kode billing yang diterbitkan sistem.

Setelah kode billing tersedia, wajib pajak dapat melanjutkan pembayaran melalui kanal pembayaran yang menerima transaksi pajak. Pastikan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan informasi pada kode billing.

Bagaimana Jika SPT Berstatus Kurang Bayar?

Wajib pajak yang menyelesaikan pelaporan SPT melalui Coretax dan memperoleh status kurang bayar dapat membuat kode billing melalui proses pelaporan tersebut.

Secara umum, alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun Coretax DJP.
  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Buka bagian konsep SPT yang akan diselesaikan.
  4. Periksa kembali seluruh informasi dalam SPT.
  5. Lanjutkan proses pelaporan dengan memilih Bayar dan Lapor.
  6. Jika SPT berstatus kurang bayar, pilih opsi pembayaran menggunakan kode billing apabila tersedia.
  7. Unduh kode billing yang diterbitkan oleh sistem.
  8. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tercantum.

Setelah pembayaran berhasil dan proses pelaporan selesai, wajib pajak dapat memeriksa status SPT melalui akun Coretax. Pastikan status pelaporan sudah menunjukkan bahwa SPT telah dilaporkan.

Berapa Lama Masa Aktif Kode Billing Coretax?

Masa aktif kode billing perlu diperhatikan agar pembayaran tidak tertunda. Berdasarkan informasi DJP mengenai perpanjangan masa aktif kode billing, masa berlaku yang ditetapkan adalah 14 hari atau 336 jam sejak kode billing diterbitkan.

Jika kode billing tidak dibayar sampai masa berlakunya berakhir, kode tersebut akan kedaluwarsa. Wajib pajak perlu membuat kode billing baru sebelum melakukan pembayaran.

Karena itu, sebaiknya kode billing dibuat ketika wajib pajak sudah siap melakukan pembayaran. Hindari membuat kode terlalu awal apabila pembayaran belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Cara Mengecek Kode Billing yang Belum Dibayar

Apabila dokumen kode billing tidak sengaja tertutup atau tidak ditemukan setelah diunduh, wajib pajak dapat memeriksa kembali daftar kode billing melalui akun Coretax.

Ikuti langkah berikut:

  1. Login ke Portal Wajib Pajak Coretax DJP.
  2. Pilih menu Pembayaran.
  3. Buka Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
  4. Periksa daftar kode billing yang tersedia.
  5. Gunakan tombol penyegaran atau refresh apabila data belum muncul.
  6. Periksa informasi kode billing dan nominal yang akan dibayar.

Sebelum menggunakan kode billing yang ditemukan, pastikan statusnya masih berlaku dan belum pernah digunakan untuk pembayaran.

Penyebab Kode Billing Tidak Bisa Dibuat

Dalam beberapa kondisi, wajib pajak mungkin mengalami kendala ketika membuat kode billing melalui Coretax. Berikut sejumlah hal yang dapat diperiksa:

1. Identitas wajib pajak belum sesuai

Pastikan NIK atau NPWP 16 digit yang digunakan sudah terdaftar dan sesuai dengan identitas wajib pajak. Jika bertindak sebagai kuasa, periksa kembali akses dan identitas pihak yang diwakili.

2. Salah memilih KAP dan KJS

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran harus sesuai dengan jenis kewajiban yang akan dibayar. Pemilihan kode yang tidak tepat dapat menyebabkan pembayaran tidak sesuai dengan tujuan setoran.

3. Masa pajak atau tahun pajak keliru

Periksa kembali periode pembayaran yang dipilih. Jangan menggunakan masa pajak yang berbeda dari kewajiban sebenarnya.

4. Data tagihan belum tersedia

Untuk pembayaran atas tagihan pajak, pastikan informasi tagihan sudah muncul pada menu khusus tagihan pajak. Jika belum tersedia, periksa dokumen atau informasi tagihan yang diterima dan hubungi DJP untuk mendapatkan penjelasan.

5. Terjadi gangguan sistem

Jika halaman tidak merespons atau proses pembuatan kode billing gagal, coba muat ulang halaman dan masuk kembali setelah beberapa saat. Pastikan koneksi internet stabil dan gunakan peramban yang diperbarui.

Tips Agar Tidak Salah Saat Membayar Pajak

Ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan sebelum menyelesaikan transaksi pembayaran pajak melalui kode billing:

  • Pastikan kode billing dibuat melalui portal atau layanan resmi DJP.
  • Periksa identitas wajib pajak sebelum membuat kode billing.
  • Pastikan jenis pajak dan jenis setoran sudah sesuai.
  • Periksa masa pajak dan tahun pajak sebelum mengunduh dokumen.
  • Sesuaikan nominal pembayaran dengan perhitungan atau tagihan yang sebenarnya.
  • Simpan dokumen kode billing dan bukti pembayaran.
  • Jangan membagikan kata sandi atau kode autentikasi akun kepada orang lain.

Jika terdapat keraguan mengenai jenis setoran atau jumlah pajak yang harus dibayarkan, sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu melalui layanan resmi DJP. Langkah ini membantu mengurangi risiko kesalahan pembayaran yang memerlukan proses administrasi lanjutan.

Penutup

Membuat kode billing pajak melalui Coretax DJP dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Namun, wajib pajak perlu memilih jalur pembuatan kode billing sesuai dengan kebutuhan pembayaran, apakah melalui layanan mandiri, tagihan pajak, atau proses pelaporan SPT kurang bayar.

Hal terpenting adalah memastikan identitas, jenis pajak, masa pajak, dan nominal pembayaran sudah benar sebelum kode billing diterbitkan. Setelah pembayaran dilakukan, simpan bukti transaksi dan periksa kembali status kewajiban pajak melalui akun Coretax.

Dengan memahami tahapan tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran secara lebih tertib dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Artikel terkait

Rekomendasi