Oleh : Dodik Prasetyo
Jumlah pengusaha di Indonesia masih 3%. Persentase ini sangat minim, karena kita butuh lebih banyak pebisnis untuk menggerakkan roda ekonomi negeri. Untuk mendukung rakyat yang akan mendirikan usaha, maka pemerintah membuat UU Cipta Kerja dengan klaster kemudahan berusaha dan UMKM. Mereka mendapat banyak keuntungan.
Dunia bisnis sangat dinamis dan membuat pelaku usaha mendapat keuntungan maksimal. Namun sayang di Indonesia lebih banyak orang yang ingin jadi pegawai daripada pengusaha. Karena akan mendapat gaji bulanan. Akan tetapi, ada pula orang yang terpaksa jadi pegawai karena frustrasi ketika membuka usaha dan pendirian serta legalitasnya terhalang oleh birokrasi.
Halangan untuk mendrikan usaha bisa didapat dari banyak hal. Pertama, ada yang kekurangan modal untuk membuka perusahaan. Kedua, mereka punya ide jualan dan nekat membuka bisnis tapi tidak punya legalitas. Ketika akan mengekspor barang jualannya, terpaksa ditunda karena klien dari luar negeri bertanya tentang izin usaha resmi mereka.
Untuk mengatasi permasalahan ini maka pemerintah menambahkan klaster kemudahan berusaha di UU Cipta Kerja. Dalam klaster tersebut, ketika pengusaha kecil ingin mendirikan perseroan, maka syaratnya tidak seketat dulu. Mereka tak harus memberi uang 50 juta rupiah jika ingin mendirikan PT.
Perseroan terbatas bisa didirikan dengan lancar tanpa tersangkut masalah perizinan. Setiap pemuda akan bisa jadi pengusaha dengan memiliki legalitas bisnis. Sehingga mereka tidak terpaksa jadi pegawai, namun menuruti passion-nya menjadi pengusaha. Semua ini berkat UU Cipta Kerja, yang tak hanya bermanfaat untuk pekerja namun juga para pengusaha skala kecil.
Ketika PT tersebut akan berdiri, maka pengusaha sudah tenang dan fokus untuk membesarkan bisnisnya. Bukan rahasia lagi jika ada pebisnis yang masih jadi pedagang. Dalam artian mereka menjual barang tapi tidak memakai strategi, sehingga sepi transaksi. Walau sudah berpromosi melalui media sosial tapi belum terlalu laris.
Untuk mengatasi hal ini, maka akan ada pendampingan dari pemerintah. Hal ini dilontarkan oleh wakil ketua DPR RI Azis Syamsudin. Jadi pengusaha UMKM tidak dibiarkan begitu saja, namun mendapat pelatihan, mentoring, dan ilmu berbisnis dengan modern. Fungsinya agar meningkatkan daya saing usaha dan menambah modal untuk memperbesar bisnisnya.
Jika pengusaha mendapat pendampingan dari pemerintah, maka mereka senang karena akan mendapat ilmu baru. Berupa cara branding produk, digital marketing, dan lain-lain. Berpromosi di media sosial memang ada seninya, tidak bisa memajang foto jualan. Namun harus berinteraksi dengan calon klien, mem-posting status yang bermanfaat, dan lain-lain.
Ketika ada pendampingan dari pemerintah yang merupakan pengaplikasian dari UU Cipta Kerja, maka pengusaha UMKM juga digandeng untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah. Sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, maka pemda bisa meminta pengusaha untuk menyediakan makanan dan suvenir bagi tamu. Kerja sama ini akan menguntungkan pebisnis kecil.
UU Cipta Kerja juga memudahkan untuk mendirikan perseroan terbatas dengan cepat. Karena dulu harus menunggu pengesahan dari menteri. Namun sekarang birokrasinya dipangkas oleh pemerintah. Karena perseroan bisa mendapat izin pendirian jika sudah punya bukti pendaftaran. Baru menunggu pengesahan dari Kementrian hukum dan HAM.
Pendirian dan pengurusan legalitas perseroan terbatas juga bisa dilakukan secara online, jadi prosesnya jauh lebih cepat daripada yang lalu. Karena pengusaha tak perlu datang ke Dinas dan lembaga negara lain untuk memperoleh legalitas perseroan. Metode ini menghemat biaya juga.
UU Cipta Kerja membuat para calon pengusaha mantap memilih jalur berniaga, karena mereka bisa medirikan perseroan terbatas dengan modal minim. Waktu untuk mendapatkan izinnya juga cepat karena bisa diurus via online. Dunia usaha di Indonesia akan makin semarak berkat datangnya banyak pengusaha baru.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)