Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Kesehatan · 8 Okt 2020 16:39 WIB ·

Unjuk Rasa di Masa Pandemi Rawan Tertular Covid-19


 Unjuk Rasa di Masa Pandemi Rawan Tertular Covid-19 Perbesar

Oleh : Deden Kurniawan

Demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja terus diadakan, tak hanya di Jakarta tapi juga di Bandung dan kota lain. Sebenarnya aksi ini sudah dilarang karena melanggar protokol kesehatan. Karena saat unjuk rasa tak mungkin bisa jaga jarak. Jika mereka ngotot menolak UU Cipta Kerja, maka bisa mengajukan keberatan ke mahkamah konstitusi.

Aksi demo buruh yang awalnya damai jadi memanas karena mereka kukuh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja. Ketika diingatkan oleh aparat, mereka malah marah karena merasa dibatasi hak untuk bersuara. Padahal yang dipermasalahkan adalah demo tersebut tidak menaati protokol kesehatan, bukan karena mereka dilarang berbicara di depan umum.

Ada banyak pelanggaran protokol kesehatan saat demo buruh. Pertama, mereka bergerombol dan tak menaati aturan jaga jarak. Lantas, apakah ada jaminan seluruh buruh yang berdemo memakai masker? Jika iya, apakah maskernya sesuai standar kesehatan alias bukan masker scuba? Maskernya juga wajib dikenakan terus, dan sayangnya banyak yang menurunkannya.

Selain mengkhawatirkan banyak orang karena ada potensi terciptanya klaster corona baru, demo ini juga membuat nasib buruh terombang-ambing. Mereka mogok kerja lalu unjuk rasa tanpa ada izin dari atasan. Demo ini tidak sah, karena yang diperbolehkan adalah mogok ketika pengusaha tidak memberi pendapat saat diskusi.

Namun kenyataannya sebaliknya. Hal ini menyebabkan buruh bisa saja dipecat karena dianggap tidak disiplin dan menati aturan perusahaan. Karena meninggalkan pabrik saat jam dan hari kerja. Mereka menuntut haknya dipenuhi dan UU dihapus, namun pada akhirnya terancam kehilangan pekerjaan. Sungguh miris.

Seharusnya, daripada capek berdemo dan tidak menunjukkan hasil, maka buruh diminta bersabar dan tak melanjutkan unjuk rasa. Apalagi melakukan tindakan anarki di jalanan dan merugikan banyak orang. Seharusnya omnibus law UU Cipta Kerja bisa dinaikkan ke tingkat Mahkamah Konstitusi. Agar ada potensi dibatalkan dan membuat mereka lega.

BACA JUGA   Eksponen Aktivis Banten Nilai Erick Thohir Gagal Jadi Menteri BUMN

Taufik Garsadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa seharusnya para buruh membawa permasalahan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Untuk mengajukan judical review. Dalam artian, UU ini bisa ditinjau kembali oleh MK dan dievaluasi apakah benar merugikan para buruh, atau hanya ada salah paham?

Taufik melanjutkan, seharusnya ada koordinasi dari serikat buruh, agar para pekerja tidak serampangan berdemo dan melakukan mogok massal. Karena lagi-lagi saat ini masih rawan penularan corona. Dalam artian, daripada habis berdemo lalu demam dan terjangkiti virus covid-19, lebih baik cari aman.

Jadi, tidak sepatutnya buruh berdemo untuk menolaknya. Selain masih masa pandemi dan rawan corona, unjuk rasa untuk menentang UU Cipta Kerja juga belum tentu bisa menggerakkan DPR untuk menghapusnya. Apalagi UU ini dibahas setidaknya 40 kali dalam rapat-rapat DPR. Jadi keputusan finalnya adalah yang terbaik untuk rakyat.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menyetujui usulan untuk membawa UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, langkah untuk dibawa ke ranah hukum dan politik sudah tepat. Selain menjauhkan dari terbentuknya klaster, dibawanya UU ini ke MK sudah mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Juga diharap ada diskusi antara buruh dengan pengusaha.

Para buruh juga perlu diingatkan agar tidak terbawa emosi saat berdemo. Nyawa mereka lebih berharga. Demo dlarang agar tidak ada penularan corona. Bukan karena arogansi pemerintah.

Jika buruh tetap ngoto mempermasalahkan UU Cipta Kerja, maka jangan hanya protes di depan gedung DPR. Namun bawalah ke muka hakim di Mahkamah Konstitusi dan ikuti aturan yang berlaku. Jarang sekali sebuah demo bisa berhasil. Melakukan unjuk rasa hanya membuat badan lelah dan berpotensi kena corona, karena ada dalam kerumunan massa.

BACA JUGA   Pilkada Serentak 2020; Tantangan Partisipasi

)* Penulis adalah Aktivis Forum Indonesia Sehat

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Dinkes Kota Serang Intensifkan Intervensi, Tekan Angka Stunting Bertahap

16 April 2026 - 10:19 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

Perkuat Ekosistem JKN, BPJS Kesehatan Bangun Sinergi dengan Posbankum

9 April 2026 - 08:16 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Trending di Ekonomi