Kemudian yang kedua, lanjutnya, masukan dari mahasiswa hukum saat dialog publik di Jakarta. Menurutnya, penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh para mahasiswa selama ini, seperti adanya berbagai forum hingga unjuk rasa, sama sekali bukanlah permasalahan.
Masih bersinggungan dengan pasal penyerangan harkat dan martabat presiden, Wamenkumham menjelaskan masukan dari mahasiswa ini juga sudah ditampung sebagai bentuk pengawasan, koreksi hingga saran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Dalam penjelasan pasal yang menyerang harkat dan martabat presiden itu dikatakan bahwa tidak termasuk sebagai penyerangan harkat dan martabat presiden apabila itu disampaikan dalam rangka kepentingan umum atau pembelaan diri.
Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kritik terhadap kebijakan presiden dan atau wakil presiden.
Berbagai revisi dan penyerapan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat mengenai pembahasan RKUHP sudah dilakukan oleh pemerintah dengan semaksimal mungkin.
Bahkan, hal tersebut, yakni gencarnya melakukan sosialisasi hingga partisipasi publik memang masih menjadi prioritas dalam pembahasan RKUHP. (*)
*) Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara