Oleh : Panji Saputra
Sosialisasi dan partisipasi seluruh masyarakat menjadi prioritas utama dari segala proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggandeng beberapa pihak lainnya.
Pemerintah terus berupaya agar seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga berbagai macam pembahasan mengenai RKUHP menjadi sangat transparan bahkan ke semua masyarakat Indonesia.
Mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa bukan hanya pihaknya saja yang terus menggencarkan sosialisasi.
Bahkan, sosialisasi juga dibantu oleh banyak pihak lainnya seperti Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Lebih lanjut, menurut Wamenkumham memang sangat penting adanya masukan dari publik karena nantinya RKUHP ini akan menjadi sebuah sistem hukum yang dianut dan diberlakukan di Tanah Air, yangmana akan mengatur seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara di masyarakat, sehingga memang sudah sepatutnya masyarakat sendiri mengetahui dan mengamininya.
Jangan sampai adanya peraturan yang ditetapkan sama sekali tidak cocok dengan cara hidup di masyarakat, utamanya jika berhadapan dengan dinamika sosial yang terjadi dengan sangat cepat belakangan ini.
Bukan hanya sekedar formalitas belaka, melainkan benar-benar seluruh masukan dari masyarakat diserap dan dipertimbangkan dalam pembahasan RKUHP.