Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 1 Des 2022 14:23 WIB ·

Sosialisasi dan Partisipasi Publik Menjadi Prioritas Pembahasan RKUHP


 Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Oleh : Panji Saputra

Sosialisasi dan partisipasi seluruh masyarakat menjadi prioritas utama dari segala proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggandeng beberapa pihak lainnya.

Pemerintah terus berupaya agar seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga berbagai macam pembahasan mengenai RKUHP menjadi sangat transparan bahkan ke semua masyarakat Indonesia.

Mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa bukan hanya pihaknya saja yang terus menggencarkan sosialisasi.

BACA JUGA   RKUHP Warisan Bagi Masa Depan Bangsa

Bahkan, sosialisasi juga dibantu oleh banyak pihak lainnya seperti Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Lebih lanjut, menurut Wamenkumham memang sangat penting adanya masukan dari publik karena nantinya RKUHP ini akan menjadi sebuah sistem hukum yang dianut dan diberlakukan di Tanah Air, yangmana akan mengatur seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara di masyarakat, sehingga memang sudah sepatutnya masyarakat sendiri mengetahui dan mengamininya.

Jangan sampai adanya peraturan yang ditetapkan sama sekali tidak cocok dengan cara hidup di masyarakat, utamanya jika berhadapan dengan dinamika sosial yang terjadi dengan sangat cepat belakangan ini.

Bukan hanya sekedar formalitas belaka, melainkan benar-benar seluruh masukan dari masyarakat diserap dan dipertimbangkan dalam pembahasan RKUHP.

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Menata Ulang Cara Pandang Komunikasi dalam Penanganan Bencana dan Kebijakan Bantuan di Sumatera

27 Maret 2026 - 08:46 WIB

Bias Algoritma dan Polarisasi Digital

24 Maret 2026 - 11:34 WIB

Kepemilikan Media dan Dukungan Politik

15 Maret 2026 - 19:26 WIB

Trending di Opini