Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Hukum & Kriminal · 1 Des 2022 14:23 WIB ·

Sosialisasi dan Partisipasi Publik Menjadi Prioritas Pembahasan RKUHP


 Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Oleh : Panji Saputra

Sosialisasi dan partisipasi seluruh masyarakat menjadi prioritas utama dari segala proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggandeng beberapa pihak lainnya.

Pemerintah terus berupaya agar seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga berbagai macam pembahasan mengenai RKUHP menjadi sangat transparan bahkan ke semua masyarakat Indonesia.

Mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa bukan hanya pihaknya saja yang terus menggencarkan sosialisasi.

BACA JUGA   RKUHP Warisan Bagi Masa Depan Bangsa

Bahkan, sosialisasi juga dibantu oleh banyak pihak lainnya seperti Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Lebih lanjut, menurut Wamenkumham memang sangat penting adanya masukan dari publik karena nantinya RKUHP ini akan menjadi sebuah sistem hukum yang dianut dan diberlakukan di Tanah Air, yangmana akan mengatur seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara di masyarakat, sehingga memang sudah sepatutnya masyarakat sendiri mengetahui dan mengamininya.

Jangan sampai adanya peraturan yang ditetapkan sama sekali tidak cocok dengan cara hidup di masyarakat, utamanya jika berhadapan dengan dinamika sosial yang terjadi dengan sangat cepat belakangan ini.

Bukan hanya sekedar formalitas belaka, melainkan benar-benar seluruh masukan dari masyarakat diserap dan dipertimbangkan dalam pembahasan RKUHP.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mewaspadai Demo UU Cipta Kerja Menjadi Panggung Kampanye Elit Buruh 

22 September 2023 - 10:12 WIB

Hindari Polarisasi, Cegah Penyebaran Radikalisme Jelang Pemilu

21 September 2023 - 17:03 WIB

Pentingnya Berkomitmen Mewujudkan Pemilu yang Damai

16 September 2023 - 16:58 WIB

Mempersempit Ruang Gerak Radikalisme Menjelang Pemilu

15 September 2023 - 16:48 WIB

DOB Papua Mewujudkan Penataan Wilayah Lebih Baik

8 September 2023 - 13:13 WIB

Mewujudkan ASEAN Sebagai Motor Perdamaian dan Pusat Pertumbuhan

2 September 2023 - 20:13 WIB

Trending di Opini