Terbukti dengan adanya penambahan penjelasan dan pengurangan pasal pada draf RKUHP usai sejumlah sosialisasi dilakukan ke masyarakat. Seperti yang disampaikan Wamenkumham, ada lima pasal yang dihapus setelah adanya masukan dari masyarakat dan akademisi.
Hal tersebut juga menjadi bukti konkret bahwa memang pembuatan RKUHP ini tidaklah menggunakan hanya satu sudut pandang saja dan dilakukan secara top-down, melainkan juga menganut banyak sekali sudut pandang dan terus berupaya untuk diterapkan secara bottom-up.
Beberapa pertimbangan yang dilakukan bahkan sampai dilakukannya revisi pada draft RKUHP menurut Prof Eddy berasal dari banyak elemen masyarakat, beberapa diantaranya dari para akademisi, termasuk juga adanya masukan dari pihak media yang memberikan beberapa kritik mengenai pasal dalam RKUHP.
Penghapusan dilakukan pada pasal-pasal tentang advokat curang, dokter tanpa izin, penggelandangan, unggas atau ternak yang melewati pekarangan, termasuk dua tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Mengenai pasal tentang lingkungan hidup ini, Wamenkumham menjelaskan bahwa pihaknya juga menerima masukan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pihak KLHK sendiri meminta bahwa adanya pasal mengenai tindak pidana di bidang lingkungan hidup supaya dihapus saja. Mereka meminta agar peraturan mengenai hal itu bisa dikembalikan saja sesuai dengan Undang-Undang sektoral.
Bagi Prof Eddy sendiri, pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa memang masalah kejahatan lingkungan menjasi sesuatu yang kompleks untuk bisa ditangani. Maka dari itu, menurutnya, selama memang sudah ada aturan yang tegas dan rinci mengatur kejahatan lingkungan, maka semuanya sudah selesai.