Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 21 Nov 2021 06:42 WIB ·

Seperti Kebelet Ganti Gubernur Banten


 Seperti Kebelet Ganti Gubernur Banten Perbesar

Oleh : Fauzan Dardiri 

12 Mei 2022 masa periodesasi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Harumy rampung. Keduanya dilantik Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2017. Ya, tinggal beberapa bulan saja. 

Ibarat sedang ‘kebelet pipis’ tak sedikit berbagai kalangan ber-gibah tentang keberhasilan pasangan WH-Andika. Entah bingung atau apa pun yang melatarbelakanginya, sisa satu tahun, padahal hanya enam bulan, seperti waktu yang lama. 

Penyebabnya, bisa saja dari performa kebijakan pemprov Banten di bawah kepemimpinan WH-Andika. Yang sebelumnya dianggap banyak orang pasangan Ideal (Duet Maut). Tapi, kini seperti buah simalakama (bukan buah semangka yakh, hiks-hiks-hiks). 

Berdasarkan janji kampanye di Pilkada 2017. Banten seperti ketiban rezeki dengan kehadiran perpaduan kepemimpinan teknokrat dan politisi muda. Tapi diperjalanan, seperti kehilangan magic (sentuhan). 

Namanya juga janji, bagusnya memang mengolah narasi kampanye politik. Realitasnya, kesehatan gratis e-KTP cuma janji tanpa bukti, tata kelola pemerintahan seperti bisa terlihat jelas. Like this like. Jauh sih tidak, pada good gavernance. Tapi, jauh pake ‘banget’ deh. 

Kebijakan RKUD dari Bank Banten ke Bank bjb, kemudian kembali lagi ke Bank Banten. Membuat kekisruhan di internal Kepegawaian. Begitu pun dengan raihan WTP dari BPK berturut-turut. 

Ya, WTP bukan berarti tak ada korupsi, seperti janji. Indikasi korupsi dalam program yang dilaksanakan. Seperti, hibah ponpes, pengadaan lahan Samsat Malingping, pengadaan Masker, dan lain-lain. 

Angka pengangguran menurun. Dari Agustus 2020 sebesar 10,64 persen menjadi 8,98 persen pada Agustus 2021. Tapi, secara nasional peringkatnya sangat memprihatinkan. Mungkin, ini hal wajar, karena Covid-19. 

Rintihan miring, para pelaku usaha APBD pun tak bisa dipungkiri. Di tahun 2021 saja, ada tak kurang dari 1.400 paket pekerjaan. Jika dipersentasikan berapa yang dikerjakan pengusaha lokal dan interlokal (luar daerah)? 

BACA JUGA   Manfaatkan Teknologi, Forum CSR Kota Serang Usung Transparansi dan Tepat Sasaran

Tak jauh berbeda, kondisi karut marut terjadi pada PPDB SMA/SMK Negeri berbasis Online. Dimana, tiap tahun orang tua dan siswa kesulitan akses. Wajar bila ada anggapan online setengah offline. 

Ya, ada juga beberapa program yang kerap dianggap menjadi simbol keberhasilan. Seperti revitalisasi Banten Lama, RSUD, Pembangunan Sekolah, Jalan dan Jembatan. Bahkan yang akan mendunia yakni Banten Internasional Stadium (BIS). 

Meskipun begitu, pada setahun terakhir seperti puncak kegelisahan. Banyak orang mempertanyakan. “Tahun 2022, bulan apa, kepemimpinan WH selesai?”. “Emang, sampai kapan WH Andika?” Ya, seperti kebelet ganti Gubernur. 

Menanti Pj Gubernur

Pelaksanaan Pemilu Serentak ditetapkan 2024. Pilkada Serentak digelar 27 November 2024 setelah pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pilpres dijadwalkan pada 21 Februari 2024. Pelaksanaan Pilkada yang seharusnya diadakan pada 2022 diundur di 2024. 

Kekosongan Gubernur Banten dan Gubernur lainnya, akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 201 ayat (9) disebutkan, penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada 2024 memilih kepala daerah definitif.

Pada ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan diangkat Pj Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Penjelasan undang-undang ini, penjabat memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.

Secara teknis, Kemendagri akan menyodorkan tiga nama calon penjabat gubernur kepada Presiden. Usai mempertimbangkan semua aspek, Presiden akan memilih salah satu nama. Kemudian, tentu kondusifitas daerah pun menjadi pertimbangan. 

BACA JUGA   Reshuffle Kabinet Berdampak Positif

Dalam melaksanakan tugasnya, Pj Gubernur memiliki legitimasi seperti posisi kepala daerah sebelumnya, Diantaranya menandatangani APBD. Akhirnya, siapa kah pejabat yang ditugaskan Presiden untuk mengisi Pj Gubernur pengganti WH-Andika? 

*) Penulis adalah Founder Amis Jambu Syndrome

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Serang Jenguk Warga Sakit di Puri Citra Pipitan

29 April 2026 - 11:09 WIB

KSMI Banten dan Kota Serang Gelar Konsolidasi, Perkuat Arah Pengembangan Mini Soccer

25 April 2026 - 10:00 WIB

Dinkes Kota Serang Intensifkan Intervensi, Tekan Angka Stunting Bertahap

16 April 2026 - 10:19 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Trending di Ekonomi