Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Hukum & Kriminal · 6 Jun 2021 09:07 WIB ·

KPK Akan Terus Memberantas Korupsi


 KPK Akan Terus Memberantas Korupsi Perbesar

Oleh : Cindy Ramadhani

Perubahan status para pegawai KPK jadi aparatur sipil negara tidak akan mengubah kinerja KPK sama sekali. Penyebabnya karena KPK adalah lembaga yang dari awal dibuat untuk memberantas korupsi, walau berada di bawah negara.

Justru keberadaan KPK sangat diperlukan sebagai pengawas, agar tidak ada penyelewengan dan penghisapan uang rakyat.

Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri tahun 2003, yang didirikan dengan semangat untuk membasmi koruptor di Indonesia. Penyebabnya karena selama ini kita belum juga menjadi negara super power, jika negara terus digerogoti oleh tikus-tukus berdasi.

Korupsi di Indonesia sudah menahun dan terstruktur, sehingga butuh lembaga antirasuah agar KKN terbasmi sampai tuntas.

Sampai tahun 2021, kinerja KPK sudah cukup memuaskan, karen sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mencokok hingga ke level oknum menteri.

Akan tetapi muncul dugaan ada penggembosan KPK dari dalam, karena seluruh pegawainya akan dialihkan statusnya jadi aparatur sipil negara, dan mereka akan diangkat pada tanggal 1 juni 2021.

Publik langsung negative thinking karena mengira akan ada upaya untuk ‘membuang’ penyidik senior KPK, karena ia kebetulan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Padahal statusnya tidak dipecat atau dipaksa pensiun dini, melainkan harus menjalani diklat untuk menambah rasa nasionalisme.

Selain itu, Presiden Jokowi sendiri yang menjamin bahwa ia dan 74 pegawai KPK lain, yang tak lolos seleksi, agar tidak dirumahkan.

Dalam UU KPK juga ada jaminan bahwa lembaga ini masih boleh melakukan operasi tangkap tangan, walau status pegawainya berubah jadi ASN. Ketika mereka jadi pegawai negeri, bukan berarti harus bermanis-manis pada pejabat dan melindungi oknum nakal.

KPK masih boleh untuk galak dan menangkap tiap koruptor yang merusak negara dari dalam.

BACA JUGA   Waspada Penyebaran Paham Radikal di Lingkungan Sekolah

Justru dengan dialihkannya status pegawai KPK jadi ASN, maka akan ada strukturisasi yang teratur, sehingga akan lebih optimal dalam memberantas korupsi.

Karena dalam aturan pegawai negeri, cenderung lebih rapi daripada pegawai BUMN atau pegawai lembaga di bawah negara.

Selain itu, para pegawai KPK akan makin makmur setelah jadi ASN. Gaji mereka akan masih ditambah dengan jaminan pensiun dan berbagai tunjangan, sehingga dengan uang itu dirasa cukup untuk mengepulkan asap dapur.

Sehingga pegawai KPK tidak akan tergoda untuk malah korupsi dengan alasan gajinya terlalu sedikit, atau melindungi koruptor karena terbujuk rayuan suap.

Selama ini, rapor KPK masih brilian, padahal tahun lalu anggaran yang diminta ke negara tak 100% dikucurkan (karena masih kondisi pandemi).

Walau ada penyesuaian, tetapi KPK tetap bertaji. Buktinya pada tahun 2020, lembaga ini berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari 90 trilyun rupiah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Pada tahun 2021 tentu target untuk menyelamatkan uang negara lebih banyak lagi. Tujuannya agar anggaran itu benar-benar digunakan untuk rakyat dan memakmurkan mereka. Bukannya dicuri oleh koruptor yang tidak punya hati nurani.

Selain memberantas korupsi dengan cara penyidikan dan operasi tangkap tangan, maka KPK juga melakukan pencegahan KKN. Caranya dengan sosialisasi anti korupsi ke lembaga negara lain, kementrian, kantor gubernur, walikota, dll.

Dengan begitu, pejabat sekelas walikota pun akan sadar untuk tidak korupsi, karena sama saja menjadi maling yang tidak terhormat.

KPK akan terus berupaya untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi, karena KKN jangan sampai merusak negara dari dalam dan merugikan rakyat Indonesia.

Walau pegawai KPK jadi ASN, tetapi ini bukanlah cara untuk membungkam hak mereka. Karena dalam UU KPK dijelaskan bahwa pegawai KPK masih boleh melakukan operasi tangkap tangan, walau sudah beralih status jadi ASN.

BACA JUGA   Santuni Yatim, Komunitas BJS rayakan Milad ke 13

)* Penulis adalah Pengamat Sosial dan Politik

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Badan Penerimaan Negara, Asa yang Tertunda?

2 November 2024 - 17:21 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden

22 Oktober 2024 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

21 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Presiden Prabowo Lantik Pejabat Setingkat Menteri

21 Oktober 2024 - 14:53 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih

21 Oktober 2024 - 14:46 WIB

Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

20 Oktober 2024 - 18:33 WIB

Trending di Nasional