TIRTAYASA.ID – Dua warga Aceh, ZK (52) dan MR (32) diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten di Terminal Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis 1 Desember 2022.
Keduanya diamankan melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan memasukkan ke bagian tubuh melalui lubang anus.
ZK (52) warga Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan MR (32) warga Mila, Kabupaten Pidie Provinsi Aceh ditangkap sekira pukul 19.00 WIB.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga Senin 5 Desember 2022.
Awalnya, petugas tidak menemukan barang bukti dari kedua pelaku. Petugas kemudian membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk dilakukan rontgen.
“Dari hasil rontgen ditemukan narkotika jenis sabu didalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul,” terangnya.
Keduanya kemudian diminta mengeluarkan sabu-sabu tersebut. Setelah berhasil keluar, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.