Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Hukum & Kriminal · 22 Apr 2022 23:00 WIB ·

54 Penjahat Jalanan Diringkus Polda Banten Dalam Operasi Jaran Maung 2022


 54 Penjahat Jalanan Diringkus Polda Banten Dalam Operasi Jaran Maung 2022 Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – 10 hari gelar Operasi Jaran Maung 2022 Polda Banten tangkap 54 penjahat jalanan. Operasi berlangsung sejak tanggal 12 April 2022 hingga 21 April 2022. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan sesuai instruksi Kapolda Banten, Polda Banten bergerak untuk menangkap para pelaku curat, curas, curanmor dan tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para penjahat jalanan.

“Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan 54 orang tersangka dan barang bukti motor dan mobil hasil curian, beberapa diantaranya harus dilakukan penindakan tegas karena mencoba memberi perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan,” ujar Shinto Silitonga saat Press Conference Didampingi Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Syamsul Huda pada Jum’at 22 April 2022.

“Dari 54 tersangka, terdapat 50 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan 4 tersangka yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan,” bebernya. 

Shinto Silitonga menjelaskan para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Yakni, wilayah Tangerang sebanyak 19 orang tersangka, di Lebak sebanyak 9 orang, di Kabupaten Serang 8 orang dan di Kota Serang sebanyak 7 orang.

Shinto menjelaskan 0enyitaan barang bukti berupa motor sebanyak 50 unit, terbanyak dari Satreskrim Polres Serang 12 unit, Polresta Tangerang 10 unit, diikuti Polres Pandeglang 8 unit, Polres Lebak 8 unit, Polresta Serang Kota 7 unit, Polda Banten 3 unit dan Polres Cilegon 2 unit. 

Sedangkan untuk kendaraan mobil melakukan penyitaan barang bukti berupa mobil sebanyak 9 unit, terbanyak dari Polda Banten 5 unit Polresta Serang Kota 2 unit dan Polres Serang 2 unit.

“Selain barang bukti motor dan mobil curian, Polda Banten menyita barang bukti lainnya berupa 21 unit kunci T, 3 unit kunci L, 3 unit kunci Y, 5 unit kunci palsu, 5 unit obeng, 2 unit sajam dan 1 unit senpi mainan yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksi,” katanya.

BACA JUGA   Polda Banten Siapkan 3.179 Personel Gabungan Operasi Ketupat Maung 2022

Shinto Silitonga mengatakan dari hasil analisa penyitaan barang bukti, diketahui bahwa motor yang paling banyak dicuri adalah Honda Beat. 

“Hasil barang bukti yang disita yang paling banyak Honda Beat, hal ini menjadi warning bagi para pengguna motor Honda Beat untuk dapat lebih waspada dalam menjaga propertinya. Kami terus menghimbau masyarakat untuk memasang kunci ganda pada motornya dan memarkir di lokasi yang aman,” ujarnya.

Shinto Silitonga mengatakan atas perbuatannya para tersangka curat dan curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan para tersangka penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (rls)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kanwil DJP Banten Kukuhkan 704 Relawan Pajak Untuk Negeri

22 Januari 2025 - 17:27 WIB

Kritik KPA Banten Terhadap Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandung

17 Januari 2025 - 16:17 WIB

GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Ini Tujuannya

15 Januari 2025 - 14:52 WIB

KPU Banten Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

9 Januari 2025 - 19:14 WIB

Pasangan Budi-Agis Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Terpilih

9 Januari 2025 - 15:36 WIB

Fauzan Dardiri Nahkoda Baru DPD KNPI Kota Serang

28 Desember 2024 - 19:39 WIB

Trending di News