Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Ekonomi · 2 Apr 2024 21:18 WIB ·

Simak Aturan Bagasi Kereta Cepat Whoosh, Penumpang di Himbau Membawa Barang Sesuai Aturan


 Simak Aturan Bagasi Kereta Cepat Whoosh, Penumpang di Himbau Membawa Barang Sesuai Aturan Perbesar

Menyambut musim libur lebaran, Kereta Cepat Indonesia Cina atau KCIC menerapkan ketentuan terkait jumlah dan jenis bagasi atau barang bawaan yang dapat dibawa oleh penumpang.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan serta menjaga kenyamanan seluruh penumpang Whoosh.

Setiap penumpang hanya dapat membawa bagasi sebanyak 3 barang dengan dimensi maksimal yaitu 100 cm x 30 cm x 40 cm dengan berat total maksimum 20 kg. Adapun 3 barang tersebut dapat berupa 2 koper atau dus dan 1 ransel atas tas tangan.

Penganturan ini dilakukan untuk memastikan penumpang dapat tetap bergerak secara nyaman dan leluasa saat berpindah dari ruang tunggu, ke xray, hingga ke kereta Whoosh.

“KCIC juga berupaya memastikan seluruh penumpang mendapatkan kenyamanan yang sama saat membawa barang,” ujar Corporate Secretary, PT KCIC, Eva Chairunisa melalui siaran pers, Selasa 2 April 2024.

Terdapat pengecualian bagi beberapa barang yang dimensinya melebihi aturan yaitu seperti, Alat olahraga berupa alat golf dan pancing yang disimpan di dalam tas.

Kemudian, alat transportasi pribadi berupa sepeda lipat, skuter lipat, dan sepeda biasa dalam keadaan tidak utuh yang diberikan penutup;

Selanjutnya, Alat musik yang diperbolehkan yaitu yang dapat dijinjing dan dibungkus dan Alat bantu jalan berupa kursi roda manual, tongkat jalan, dan kereta bayi.

Selama masa sosialisasi, penumpang yang kedapatan membawa barang tidak sesuai ketentuan akan diberikan edukasi dan imbauan terkait ketentuan barang bawaan tersebut.

Selain itu, KCIC mengimbau agar penumpang menyimpan barang bawaannya di rak bagasi yang telah disediakan dengan rapi.

Kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sesuai kerusakan yang dimaksud.

Terkait keamanan perjalanan, KCIC mengatur jenis barang bawaan yang tidak boleh dibawa oleh penumpang. Barang seperti hewan, narkotika, senjata api dan tajam, barang mudah terbakar, barang berbau tajam, dan barang yang tidak diperbolehkan petugas dan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA   Berikut Profil Akbar Himawan Buchari, Nahkoda Baru BPP HIPMI 2022-2025

Jika penumpang kedapatan membawa barang-barang sesuai larangan di atas, maka tidak diperkenankan membawa barangnya ke dalam perjalanan Whoosh.

Terkait barang bawaan pula, KCIC juga mengimbau agar penumpang selalu menjaganya selama berada di kereta dan di stasiun Whoosh.

Meski sudah tersedia layanan lost and found, kewaspadaan dan kehati-hatian penumpang juga tetap dibutuhkan agar tidak ada barang yang tertinggal atau tertukar.

Pada musim libur lebaran ini, diprediksi penumpang akan semakin meningkat. Pengaturan bagasi penumpang ini akan memberikan rasa aman dan nyamanan kepada seluruh layanan Whoosh baik selama berada di stasiun dan dalam perjalanan. (*/rls)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tingkatkan Daya Saing UMKM, Kantor Pajak Serang Adakan BDS

14 November 2024 - 17:20 WIB

Gelar Business Development Services, Pajak Tigaraksa Gandeng UMKM Lokal

18 Oktober 2024 - 18:29 WIB

Dorong Penerimaan Pajak, Kanwil Pajak Banten Gelar Forum Konsultasi Publik dan Apresiasi Stakeholder

16 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Mahasiswa FEB Untirta Belajar Strategi Sukses di Dunia Kerja Perpajakan

10 Oktober 2024 - 21:41 WIB

September 2024, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Tembus 28,91 Triliun

7 Oktober 2024 - 15:59 WIB

Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing

17 September 2024 - 17:59 WIB

Trending di Ekonomi