TIRTAYASA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali melakukan penyegelan untuk kedua kalinya terhadap Mie Gacoan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kota Tangerang Selatan, Jumat, 5 Januari 2023.
“Kita lakukan penyegelan kembali Mie Gacoan. Sebelumnya kita sudah lakukan penyegelan pada 21 Desember 2022. Namun, segel kami dirusak oleh oknum Mie Gacoan,” ujar Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto.
Bukan tanpa alasan, kata dia, penyegelan Mie Gacoan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda. Bahwa diduga ada pelanggaran mengenai Perda Bangunan Gedung No.6 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2013.
“Intinya kami dari Satpol PP, perizinan (Mie Gacoan) yang harus dimiliki sampai saat ini belum kami terima,” katanya.
Dijelaskan Oki, sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP telah meminta keterangan dari penanggung jawab bangunan tersebut. Dan didapati bahwa bangunan restoran Mie Gacoan sampai saat ini belum memiliki PBG.
“Iya, diakui oleh tim legal restoran mie gacoan bahwa PBG belum dimiliki, dan masih dalam proses pengajuan izin,” jelasnya.
Untuk itu, petugas Satpol PP memasang garis kuning Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan spanduk bertuliskan ‘disegel’














