Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 6 Jan 2023 16:35 WIB ·

Satpol PP Kota Tangerang Selatan Kembali Lakukan Penyegelan Terhadap ‘Mie Gacoan’


 Satpol PP Kota Tangerang Selatan Kembali Lakukan Penyegelan Terhadap ‘Mie Gacoan’ Perbesar

TIRTAYASA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali melakukan penyegelan untuk kedua kalinya terhadap Mie Gacoan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kota Tangerang Selatan, Jumat, 5 Januari 2023.

“Kita lakukan penyegelan kembali Mie Gacoan. Sebelumnya kita sudah lakukan penyegelan pada 21 Desember 2022. Namun, segel kami dirusak oleh oknum Mie Gacoan,” ujar Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto.

BACA JUGA   Pengelolaan CSR Kabupaten Lebak Belum Terarah, Terprogram, dan Konsisten

Bukan tanpa alasan, kata dia, penyegelan Mie Gacoan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda. Bahwa diduga ada pelanggaran mengenai Perda Bangunan Gedung No.6 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2013.

“Intinya kami dari Satpol PP, perizinan (Mie Gacoan) yang harus dimiliki sampai saat ini belum kami terima,” katanya.

BACA JUGA   DP3AKKB Banten Ajak Warga Cilegon untuk Pengendalian Stunting

Dijelaskan Oki, sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP telah meminta keterangan dari penanggung jawab bangunan tersebut. Dan didapati bahwa bangunan restoran Mie Gacoan sampai saat ini belum memiliki PBG.

“Iya, diakui oleh tim legal restoran mie gacoan bahwa PBG belum dimiliki, dan masih dalam proses pengajuan izin,” jelasnya.

BACA JUGA   Pokja Wartawan Banten Launching dan Bedah Buku Legasi Maulana Hasanuddin Banten

Untuk itu, petugas Satpol PP memasang garis kuning Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan spanduk bertuliskan ‘disegel’

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kota Serang Juara Kejurda Sepak Bola Mini SMA se-Banten 2026

1 Juni 2026 - 10:08 WIB

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal