Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 6 Jan 2023 16:35 WIB ·

Satpol PP Kota Tangerang Selatan Kembali Lakukan Penyegelan Terhadap ‘Mie Gacoan’


 Satpol PP Kota Tangerang Selatan Kembali Lakukan Penyegelan Terhadap ‘Mie Gacoan’ Perbesar

TIRTAYASA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali melakukan penyegelan untuk kedua kalinya terhadap Mie Gacoan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kota Tangerang Selatan, Jumat, 5 Januari 2023.

“Kita lakukan penyegelan kembali Mie Gacoan. Sebelumnya kita sudah lakukan penyegelan pada 21 Desember 2022. Namun, segel kami dirusak oleh oknum Mie Gacoan,” ujar Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto.

BACA JUGA   Berikut Lima Keputusan Muktamar Ke-48 PP Muhammadiyah di Surakarta

Bukan tanpa alasan, kata dia, penyegelan Mie Gacoan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda. Bahwa diduga ada pelanggaran mengenai Perda Bangunan Gedung No.6 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2013.

“Intinya kami dari Satpol PP, perizinan (Mie Gacoan) yang harus dimiliki sampai saat ini belum kami terima,” katanya.

BACA JUGA   Pelaku UMKM dan Emak-emak Banten Dukung Sandiaga Uno Maju di Pilpres 2024

Dijelaskan Oki, sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP telah meminta keterangan dari penanggung jawab bangunan tersebut. Dan didapati bahwa bangunan restoran Mie Gacoan sampai saat ini belum memiliki PBG.

“Iya, diakui oleh tim legal restoran mie gacoan bahwa PBG belum dimiliki, dan masih dalam proses pengajuan izin,” jelasnya.

BACA JUGA   Kanwil DPJP Banten Gandeng Perdami Bantu Ratusan Orang Operasi Katarak Gratis

Untuk itu, petugas Satpol PP memasang garis kuning Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan spanduk bertuliskan ‘disegel’

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penerimaan Pajak Digital per 31 Oktober 2025 Capai Rp43,75 Triliun

8 Desember 2025 - 12:56 WIB

ASTRA Tol Tangerang-Merak Dorong Budaya Aman Berkendara, Lewat Fun Rally dan Kampanye Keselamatan

7 Desember 2025 - 08:26 WIB

Pemilihan Raya Untirta Dijadwalkan 12 Desember 2025

5 Desember 2025 - 14:09 WIB

Arief Rosyid Ajak Lebih Banyak Anak Muda Ikuti Lemhannas, Jadi Bekal Mengabdi di Lintas Sektor

2 Desember 2025 - 09:52 WIB

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

1 Desember 2025 - 22:47 WIB

Terpilih Duta Muda BPJS Nasional, Para Finalis Siap Jadi Agent of Change JKN

20 November 2025 - 08:42 WIB

Trending di Kesehatan