Oleh : Fikram Al-Bantani
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan yang harmonis antara Perusahaan dengan masyarakat, secara umum maupun komunitas di sekitar perusahaan.
Selain itu, CSR juga sebagai upaya menciptakan keharmonisan relasi dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti konsumen maupun pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 pada Pasal 74 yang menyatakan bahwa pelaksanaan tanggung jawab perusahaan atau CSR ditujukan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
Sedangkan menurut World Business Council on Sustainable Development, CSR merupakan komitmen perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal serta masyarakat luas.
Di sisi lain, perusahaan berupaya memelihara keseimbangan praktik bisnis dengan upaya melestarikan lingkungan. Sebagai kesimpulan, implementasi CSR mengacu kepada prinsip Tripple Bottom Line. Tripple Bottom Line atau “3P” merupakan keseimbangan yang diupayakan Perusahaan dengan tetap menjalankan tujuan menghasilkan keuntungan perusahaan dan memberikan keuntungan secara ekonomi kepada seluruh pemangku kepentingan (Profit).
Namun, disisi lain Perusahaan yang memelihara keseimbangan dengan berkontribusi terhadap pembangunan kehidupan sosial (People), serta secara in line tetap berupaya menjaga kelestarian lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tersebut, seharusnya perusahaan di Kabupaten Lebak seharusnya berkomitmen berperan aktif dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan bermanfaat bagi komunitas setempat, masyarakat, dan generasi yang akan datang.
Komitmen tersebut seharusnya direalisasikan dengan pengelolaan berbagai program CSR secara terarah, terprogram, dan konsisten. Secara umum dalam konsep CSR perusahaan, baik pemerintah maupun perusahaan itu sendiri mengupayakan interaksi perusahaannya dengan masyarakat terutama di sekitar proyek-proyek perusahaan.
Karena dilihat dari asas kebermanfaatan kegiatan proyek yang dilaksanakan perlu ada kontribusi signifikan baik dalam hal ekonomi, sosial dan lingkungan. Padahal, secara prinsip dan aturan perusahaan setiap project manager diberi keleluasaan untuk memikirkan dan merancang suatu bentuk kontribusi konkret kepada masyarakat di sekitar wilayah perusahaan.
Para Project manager, di bawah koordinasi Project, Perusahaan tidak hanya mencari keuntungan materi semata. Tetapi, juga memiliki pengaruh bagi masyarakat luas, yaitu dengan program CSR yang seharusnya sudah terarah, terprogram, dan konsisten.
Bahka, jika mengacu pada parameter keberhasilan suatu perusahaan yakni dengan menjunjung tinggi prinsip moral dan etika bisnis guna menggapai hasil terbaik, tanpa merugikan masyarakat, lingkungan, serta karyawan. (*)
)* Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Manajemen La-Tansa Mashiro