Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026 Secara Online, Ini Syarat Klaim JHT Lewat HP
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki usia pensiun dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Proses pengajuan kini bisa dilakukan secara online melalui layanan resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan tersebut memudahkan peserta mengurus klaim tanpa harus selalu datang langsung ke kantor cabang untuk memulai proses pengajuan. Peserta cukup menyiapkan dokumen persyaratan, mengisi data, dan mengikuti tahapan verifikasi yang diberikan.
Meski demikian, tidak semua peserta otomatis dapat mencairkan saldo JHT. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan alasan pengajuan klaim.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online pada 2026? Apa saja syarat dokumen untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK?
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memenuhi kondisi tertentu.
Dana JHT berasal dari iuran peserta dan pemberi kerja beserta hasil pengembangannya sesuai ketentuan program.
Manfaat JHT dapat dibayarkan ketika peserta memenuhi kriteria, antara lain:
-
Mencapai usia pensiun 56 tahun.
-
Mengundurkan diri dari pekerjaan.
-
Mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
-
Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau PKWT.
-
Mengalami cacat total tetap.
-
Meninggal dunia.
-
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sesuai ketentuan.
-
Memenuhi persyaratan klaim sebagian JHT.
Dengan demikian, peserta yang masih berusia produktif juga dapat mengajukan klaim apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026
Persyaratan pencairan JHT berbeda-beda berdasarkan alasan klaim. Karena itu, peserta perlu memastikan dokumen yang disiapkan sesuai dengan status kepesertaannya.
1. Syarat klaim JHT karena mengundurkan diri
Peserta yang mengundurkan diri dapat mengajukan pencairan apabila sudah tidak aktif bekerja di perusahaan mana pun.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik maupun digital.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya.
-
Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
-
NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian, sesuai ketentuan.
2. Syarat klaim JHT karena PHK
Bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dokumen yang diperlukan antara lain:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
KTP atau bukti identitas lainnya.
-
Bukti pemutusan hubungan kerja.
-
NPWP jika memenuhi ketentuan saldo dan riwayat klaim sebagian.
Bukti PHK dapat berupa dokumen pemberitahuan PHK, perjanjian bersama, laporan PHK kepada instansi ketenagakerjaan, atau putusan pengadilan hubungan industrial sesuai ketentuan.
3. Syarat klaim JHT karena memasuki usia pensiun
Peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun dapat menyiapkan:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
KTP atau bukti identitas lainnya.
-
NPWP apabila saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta pernah mengajukan klaim sebagian.
4. Syarat klaim JHT karena habis kontrak
Peserta dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya telah berakhir juga dapat mengajukan klaim sesuai ketentuan.
Dokumen utama yang perlu disiapkan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lainnya, serta dokumen pendukung terkait berakhirnya hubungan kerja apabila diminta.
Persyaratan lengkap dapat diperiksa melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Lapak Asik
Salah satu cara pengajuan klaim JHT adalah melalui portal Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkah pengajuannya:
1. Buka situs resmi Lapak Asik
Akses alamat berikut melalui browser HP atau komputer:
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pastikan alamat situs benar-benar menggunakan domain resmi BPJS Ketenagakerjaan.
2. Isi data awal peserta
Pada halaman pengajuan, masukkan informasi yang diminta, seperti:
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Nama lengkap.
-
Nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas dan informasi kepesertaan.
3. Lakukan verifikasi kelayakan klaim
Sistem akan melakukan pemeriksaan data untuk mengetahui apakah peserta memenuhi kriteria pengajuan klaim melalui layanan tersebut.
Jika memenuhi persyaratan, peserta dapat melanjutkan proses sesuai petunjuk yang ditampilkan.
4. Lengkapi formulir pengajuan
Isi data tambahan yang diperlukan, termasuk informasi kontak dan rekening bank untuk pembayaran manfaat JHT.
Periksa kembali seluruh informasi agar tidak terjadi kesalahan saat proses verifikasi.
5. Unggah dokumen persyaratan
Unggah dokumen sesuai alasan pengajuan klaim, seperti KTP, kartu peserta, surat pengunduran diri, atau bukti PHK.
Pastikan dokumen dapat dibaca dengan jelas dan tidak terpotong.
6. Tunggu jadwal verifikasi
Jika proses pendaftaran berhasil, peserta akan menerima notifikasi mengenai jadwal dan kantor cabang yang menangani pengajuan.
Peserta juga dapat dihubungi untuk menjalani wawancara melalui video call sesuai jadwal yang diberikan.
7. Ikuti wawancara dan pemeriksaan dokumen
Siapkan dokumen asli untuk keperluan verifikasi. Pastikan peserta dapat dihubungi pada waktu yang telah ditentukan.
Jika seluruh tahapan selesai dan pengajuan disetujui, manfaat JHT akan dibayarkan melalui rekening yang telah didaftarkan.
Apakah JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun?
Bisa. Peserta tidak harus menunggu sampai berusia 56 tahun untuk mengajukan pencairan JHT.
Peserta yang mengundurkan diri atau mengalami PHK dapat mengajukan klaim penuh apabila memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan status kepesertaan tidak aktif dan dokumen pendukung.
Selain pencairan penuh, terdapat pula fasilitas klaim sebagian bagi peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan tertentu.
Berdasarkan ketentuan program, klaim sebagian JHT dapat dilakukan dengan ketentuan berikut:
-
Klaim 10 persen: dapat diajukan untuk persiapan memasuki masa pensiun.
-
Klaim 30 persen: ditujukan untuk kepemilikan rumah, baik melalui pembelian secara tunai maupun kredit, sesuai persyaratan.
Klaim sebagian memiliki persyaratan tersendiri, termasuk masa kepesertaan minimal 10 tahun. Peserta perlu memperhatikan konsekuensi pajak dan ketentuan klaim sebelum mengajukan pencairan.
Apakah Pencairan JHT Dikenakan Biaya?
Pengajuan klaim manfaat JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya administrasi oleh pihak BPJS.
Peserta sebaiknya mengurus pengajuan melalui kanal resmi dan tidak menggunakan jasa perantara yang menjanjikan pencairan lebih cepat dengan meminta sejumlah uang.
Hindari memberikan PIN, kode OTP, atau informasi rekening kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.
Cara Mengecek Status Pengajuan Klaim JHT
Setelah mengajukan pencairan, peserta perlu memantau perkembangan proses klaim.
Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
-
Periksa email dan nomor HP yang digunakan saat pendaftaran.
-
Simpan bukti atau nomor pengajuan klaim.
-
Perhatikan notifikasi jadwal wawancara atau verifikasi.
-
Pastikan rekening bank yang didaftarkan masih aktif.
-
Hubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal layanan resmi apabila membutuhkan informasi tambahan.
Peserta juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO untuk mengakses informasi kepesertaan dan saldo JHT.
Perlu diketahui, ketersediaan fitur pengajuan klaim melalui aplikasi dapat bergantung pada kriteria dan ketentuan yang berlaku. Untuk pengajuan yang memerlukan wawancara atau verifikasi khusus, ikuti arahan sistem maupun petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua dapat dilakukan secara online menggunakan layanan Lapak Asik.
Peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, atau telah memasuki usia pensiun dapat mengajukan klaim selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sebelum mendaftar, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan data NIK, nomor kepesertaan, serta rekening bank sesuai dengan identitas peserta.
Untuk menghindari kesalahan informasi, selalu periksa persyaratan terbaru melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan jangan menggunakan jasa pencairan yang tidak resmi.