Cara Aktivasi Akun Coretax 2026 Pakai NIK KTP, Ini Panduan Membuat NPWP dan Kode Otorisasi DJP
Sistem administrasi perpajakan Indonesia kini menggunakan Coretax DJP sebagai layanan terintegrasi untuk mengurus berbagai kebutuhan perpajakan. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, memperbarui data, membayar pajak, hingga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik.
Perubahan tersebut membuat masyarakat perlu memahami cara mengakses akun Coretax, terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya hanya menggunakan layanan DJP Online.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Integrasi NIK dan NPWP menjadi bagian penting dalam proses administrasi perpajakan berbasis digital.
Pada 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengembangkan layanan melalui aplikasi M-Pajak. Salah satu pembaruannya adalah tersedianya menu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP.
Lalu, bagaimana cara aktivasi akun Coretax menggunakan NIK KTP? Apa saja persyaratannya, dan bagaimana jika wajib pajak lupa kata sandi atau mengalami kendala ketika melakukan verifikasi?
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform.
Sistem ini diluncurkan secara resmi pada 31 Desember 2024 dan mulai melayani administrasi perpajakan sejak Januari 2025.
Sebelumnya, masyarakat menggunakan beberapa layanan terpisah untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui Coretax, berbagai layanan tersebut diintegrasikan agar lebih mudah diakses.
Beberapa layanan yang tersedia melalui Coretax meliputi:
-
Pendaftaran dan perubahan data wajib pajak.
-
Aktivasi akun wajib pajak.
-
Penyampaian SPT Tahunan.
-
Pembayaran dan administrasi pajak.
-
Pengelolaan dokumen perpajakan.
-
Pengajuan layanan dan fasilitas perpajakan.
-
Pemantauan status permohonan wajib pajak.
Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus administrasi perpajakan secara lebih praktis tanpa harus berpindah-pindah platform.
NIK KTP Kini Menjadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Salah satu perubahan penting dalam sistem perpajakan Indonesia adalah penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
Artinya, masyarakat tidak lagi perlu mengingat nomor NPWP lama yang terdiri dari 15 digit untuk keperluan identifikasi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
NIK digunakan sebagai NPWP dengan format 16 digit sesuai ketentuan administrasi perpajakan.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh pemilik KTP otomatis harus membayar pajak.
Kewajiban perpajakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Selain itu, NIK perlu dipastikan sudah terpadankan dengan data perpajakan agar dapat digunakan untuk mengakses layanan Coretax.
Jika data belum sesuai, wajib pajak dapat melakukan pemeriksaan dan pemutakhiran melalui kanal resmi DJP.
Syarat Aktivasi Akun Coretax 2026
Sebelum melakukan aktivasi, siapkan beberapa informasi dan dokumen agar proses berjalan lebih lancar.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
-
NIK atau NPWP: Gunakan NIK bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia yang sudah terdaftar dan telah dipadankan.
-
KTP elektronik: Digunakan sebagai dokumen identitas untuk memastikan kesesuaian data.
-
Alamat email aktif: Dibutuhkan untuk menerima tautan aktivasi atau informasi dari DJP.
-
Nomor telepon aktif: Digunakan untuk proses verifikasi melalui kode OTP apabila diperlukan.
-
Perangkat dengan kamera: Diperlukan apabila sistem meminta verifikasi identitas menggunakan swafoto.
-
Koneksi internet: Pastikan jaringan stabil selama proses pengisian formulir.
Pastikan alamat email dan nomor telepon dapat diakses. Jika informasi kontak yang tercatat sebelumnya sudah tidak digunakan, ikuti prosedur perubahan kontak yang tersedia pada sistem.
Jangan menggunakan alamat email atau nomor telepon milik orang lain tanpa alasan yang jelas karena informasi tersebut berkaitan dengan keamanan akun perpajakan.
Cara Aktivasi Akun Coretax Melalui Website Resmi DJP
Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online, aktivasi akun dapat dilakukan secara mandiri melalui situs Coretax.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi Coretax DJP
Akses alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id/ melalui browser pada HP atau komputer.
Pastikan alamat situs benar dan menggunakan domain resmi pajak.go.id.
2. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
Pada halaman utama, cari menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Menu ini digunakan oleh wajib pajak yang sudah terdaftar tetapi belum memiliki akses akun Coretax.
3. Konfirmasi status pendaftaran
Pada bagian manajemen kasus, centang pertanyaan yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah terdaftar.
Selanjutnya, masukkan NPWP atau NIK sesuai identitas yang telah terdaftar dalam sistem DJP.
4. Lakukan pencarian data
Klik tombol Cari untuk memeriksa apakah identitas sudah tercatat.
Pastikan nama dan informasi yang ditampilkan sesuai dengan data pribadi.
5. Masukkan informasi kontak
Isi alamat email dan nomor telepon seluler yang dapat diakses.
Apabila data kontak lama sudah tidak aktif, ikuti mekanisme perubahan informasi kontak dan verifikasi yang disediakan sistem.
6. Lakukan verifikasi identitas
Sistem dapat meminta pemohon melakukan swafoto atau validasi identitas.
Ikuti petunjuk yang muncul pada layar dan pastikan foto diambil dengan pencahayaan yang cukup.
7. Kirim permohonan aktivasi
Setelah seluruh informasi diperiksa, baca pernyataan yang tersedia, berikan persetujuan, kemudian klik tombol Simpan.
8. Periksa email dari DJP
Jika permohonan berhasil diproses, periksa email untuk memperoleh tautan atau informasi aktivasi akun.
Pastikan pesan berasal dari kanal resmi DJP, khususnya domain email yang berakhiran @pajak.go.id.
9. Login ke Coretax
Gunakan informasi akun yang diberikan untuk masuk ke sistem.
Ikuti instruksi penggantian kata sandi apabila diminta. Buat kata sandi yang kuat dan tidak digunakan pada akun lain.
Setelah proses tersebut selesai, akun dapat digunakan untuk mengakses layanan Coretax sesuai hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki.
Bagaimana Jika Sudah Memiliki Akun DJP Online?
Wajib pajak yang sebelumnya sudah pernah menggunakan DJP Online memiliki prosedur berbeda.
DJP menjelaskan bahwa pengguna yang telah memiliki akun DJP Online tidak perlu mengajukan aktivasi ulang melalui menu aktivasi akun wajib pajak.
Untuk mengakses Coretax, pengguna dapat melakukan pengaturan ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Klik menu Lupa Kata Sandi.
-
Masukkan NIK atau NPWP sebagai ID pengguna sesuai petunjuk sistem.
-
Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon.
-
Masukkan kode verifikasi yang diminta.
-
Periksa email atau SMS untuk mendapatkan tautan pengaturan ulang.
-
Buka tautan tersebut dan buat kata sandi baru.
-
Simpan perubahan, kemudian login kembali ke Coretax.
Pastikan email atau nomor telepon yang digunakan masih aktif dan dapat menerima pesan verifikasi.
Jika informasi kontak sudah berubah dan tidak dapat diakses, wajib pajak dapat meminta bantuan melalui Kring Pajak atau kantor pelayanan pajak terdekat.
Aktivasi Coretax Bisa Dilakukan Melalui Aplikasi M-Pajak
Selain melalui website, DJP telah mengembangkan aplikasi M-Pajak dengan tambahan layanan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP.
Informasi tersebut disampaikan melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-14/PJ.09/2026.
Dengan adanya pengembangan ini, masyarakat memiliki alternatif untuk mengurus kebutuhan awal administrasi perpajakan melalui perangkat seluler.
Langkah umumnya sebagai berikut:
-
Unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau Apple App Store.
-
Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi DJP.
-
Buka aplikasi dan cari menu aktivasi akun Coretax.
-
Ikuti petunjuk identifikasi dan verifikasi yang tersedia.
-
Lengkapi informasi yang diminta.
-
Kirim permohonan dan tunggu proses sesuai instruksi aplikasi.
Tampilan serta tahapan yang tersedia dapat mengikuti versi aplikasi yang digunakan. Karena itu, ikuti petunjuk terbaru yang muncul pada M-Pajak.
Masyarakat tidak perlu mengunduh file APK dari situs tidak dikenal hanya karena ada pihak yang menawarkan proses aktivasi lebih cepat.
Apa Itu Kode Otorisasi DJP dan Mengapa Dibutuhkan?
Selain aktivasi akun, terdapat satu hal penting yang perlu diperhatikan wajib pajak, yaitu Kode Otorisasi DJP.
Kode Otorisasi DJP merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan oleh DJP.
Kode ini diperlukan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik, termasuk dalam proses penyampaian SPT melalui Coretax apabila wajib pajak menggunakan kode otorisasi tersebut.
Dengan kata lain, aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi merupakan dua proses berbeda.
Akun Coretax memberikan akses ke layanan perpajakan, sedangkan kode otorisasi digunakan untuk keperluan autentikasi tanda tangan elektronik.
Wajib pajak sebaiknya tidak menganggap bahwa akun yang sudah aktif otomatis memiliki kode otorisasi yang siap digunakan.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP di Coretax
Setelah berhasil masuk ke akun Coretax, wajib pajak dapat mengajukan permohonan Kode Otorisasi DJP.
Berikut tahapan umumnya:
-
Login ke situs Coretax DJP.
-
Buka menu Portal Saya.
-
Pilih menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
-
Pada bagian rincian sertifikat, pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP.
-
Buat passphrase sesuai ketentuan.
-
Masukkan kembali passphrase untuk konfirmasi.
-
Baca pernyataan yang tersedia.
-
Berikan persetujuan dan klik Simpan.
Simpan passphrase dengan aman dan jangan membagikannya kepada orang lain.
Passphrase berbeda dari kata sandi untuk login akun Coretax. Keduanya memiliki fungsi masing-masing sehingga wajib pajak perlu mengelolanya secara terpisah.
Mengapa NIK Tidak Ditemukan Saat Aktivasi Coretax?
Sebagian masyarakat mungkin mengalami kendala ketika memasukkan NIK atau NPWP pada halaman aktivasi.
Kondisi ini dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain:
-
NIK belum terdaftar atau belum terpadankan dengan NPWP.
-
Terdapat perbedaan data antara KTP dan administrasi perpajakan.
-
Nomor identitas yang dimasukkan tidak sesuai.
-
Data wajib pajak belum diperbarui dalam sistem.
-
Terdapat kendala teknis pada layanan DJP.
Jika mengalami masalah tersebut, periksa kembali NIK dan informasi kependudukan.
Apabila data tetap tidak ditemukan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui nomor 1500200 atau mendatangi kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan bantuan.
Jangan mencoba menggunakan identitas orang lain untuk melewati proses verifikasi.
Apakah Aktivasi Akun Coretax Dikenakan Biaya?
Aktivasi akun Coretax dan permohonan Kode Otorisasi DJP merupakan layanan administrasi perpajakan yang dapat dilakukan tanpa biaya layanan dari DJP.
Masyarakat tidak perlu membayar pihak tertentu hanya untuk mengaktifkan akun atau mendapatkan kode otorisasi.
Apabila ada pihak yang menawarkan aktivasi dengan imbalan uang dan menjanjikan akun langsung aktif, sebaiknya lakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Waspadai juga pesan yang meminta OTP, kata sandi, passphrase, atau informasi pribadi dengan mengatasnamakan petugas pajak.
Gunakan kanal resmi DJP dan jangan membuka tautan mencurigakan yang dikirimkan melalui pesan singkat maupun media sosial.
Kesimpulan
Coretax DJP menjadi sistem utama administrasi perpajakan Indonesia yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform digital.
Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, data tersebut perlu dipastikan sudah terpadankan agar proses akses layanan berjalan lancar.
Bagi masyarakat yang belum pernah menggunakan DJP Online, aktivasi dapat dilakukan melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Sementara itu, pengguna DJP Online dapat mengikuti prosedur pengaturan ulang kata sandi untuk mengakses Coretax.
Setelah akun aktif, wajib pajak juga perlu memperhatikan pembuatan Kode Otorisasi DJP apabila akan melakukan tanda tangan elektronik untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan memahami tahapan tersebut, masyarakat dapat mengurus administrasi NPWP dan layanan perpajakan secara mandiri melalui kanal resmi tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.