Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen administrasi yang masih banyak dibutuhkan masyarakat Indonesia. Dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ini kerap menjadi persyaratan untuk melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, mengurus keperluan pendidikan, hingga memenuhi persyaratan administrasi tertentu.
Seiring perkembangan layanan digital, masyarakat kini dapat mengajukan permohonan SKCK secara online melalui layanan resmi Polri. Proses pendaftaran dapat dilakukan menggunakan telepon seluler tanpa harus mengisi seluruh formulir secara manual di kantor kepolisian.
Meski demikian, pemohon tetap perlu memperhatikan persyaratan dokumen, lokasi penerbitan, serta tahapan verifikasi. Pengajuan secara online juga tidak selalu berarti seluruh proses dapat diselesaikan tanpa datang ke kantor polisi.
Pada November 2026, Polri menyediakan layanan pengajuan melalui Polri Super App dan microsite SKCK Online. Masyarakat dapat memilih kanal resmi yang tersedia sesuai kebutuhan dan mengikuti petunjuk yang ditampilkan pada sistem.
Apa Itu SKCK dan Kapan Dokumen Ini Dibutuhkan?
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam berdasarkan hasil penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian seseorang.
Dokumen ini digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi tertentu. SKCK bukan sertifikat yang menyatakan seseorang pasti tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, melainkan keterangan berdasarkan data dan catatan kepolisian yang tersedia hingga tanggal penerbitan.
Beberapa keperluan yang umumnya membutuhkan SKCK antara lain:
-
Melamar pekerjaan di perusahaan swasta.
-
Mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
-
Mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-
Melengkapi persyaratan administrasi instansi pemerintah.
-
Mengurus persyaratan pendidikan tertentu.
-
Mengurus visa atau keperluan administrasi luar negeri.
-
Memenuhi persyaratan pencalonan jabatan atau kegiatan tertentu sesuai ketentuan.
Persyaratan SKCK dapat berbeda bergantung pada tujuan penggunaan dan tingkat kepolisian yang berwenang menerbitkannya. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan jenis SKCK yang dibutuhkan sebelum melakukan pendaftaran.
Syarat Membuat SKCK Baru 2026
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen identitas dan data pendukung agar proses verifikasi berjalan lancar.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen yang perlu disiapkan secara umum meliputi:
-
KTP elektronik yang masih berlaku.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Akta kelahiran atau ijazah terakhir sebagai dokumen pendukung identitas.
-
Pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang merah sesuai ketentuan.
-
Nomor telepon aktif.
-
Alamat email aktif.
-
Informasi mengenai tujuan pembuatan SKCK.
Pada layanan digital, dokumen tersebut perlu disiapkan dalam bentuk file dengan format dan ukuran yang mengikuti petunjuk aplikasi atau microsite.
Pemohon juga perlu memastikan bahwa informasi pada KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya sesuai. Perbedaan penulisan nama, tanggal lahir, maupun NIK dapat menyebabkan proses pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama.
Selain dokumen tersebut, beberapa satuan pelayanan dapat meminta persyaratan tambahan, misalnya bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan aktif. Oleh sebab itu, periksa persyaratan pada lokasi penerbitan yang dipilih sebelum datang untuk menyelesaikan proses.
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP
Pendaftaran SKCK secara online dapat dilakukan melalui kanal resmi Polri. Salah satu pilihan yang tersedia adalah Polri Super App, sedangkan alternatif lainnya adalah microsite SKCK Online.
Berikut gambaran tahapan pengajuan melalui layanan digital.
1. Buka kanal resmi SKCK Online
Pemohon dapat mengakses microsite resmi melalui alamat:
https://skck-online.polri.go.id/
Alternatifnya, unduh aplikasi Polri Super App melalui toko aplikasi resmi pada ponsel Android atau iPhone.
Pastikan aplikasi yang digunakan benar-benar diterbitkan oleh Polri. Hindari mengunduh aplikasi dari tautan tidak dikenal yang dibagikan melalui pesan pribadi atau media sosial.
2. Registrasi akun dan verifikasi identitas
Buat akun menggunakan informasi yang diminta oleh sistem. Masukkan alamat email dan nomor telepon yang masih aktif.
Ikuti proses verifikasi identitas sesuai petunjuk. Pada tahapan tertentu, pemohon dapat diminta memasukkan data kependudukan dan melakukan verifikasi wajah.
Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
3. Pilih menu pengajuan SKCK
Setelah berhasil masuk, cari menu SKCK dan pilih layanan pengajuan.
Tentukan apakah permohonan merupakan pembuatan SKCK baru atau perpanjangan. Pilihan ini perlu disesuaikan dengan kondisi dokumen yang dimiliki.
4. Lengkapi formulir dan unggah dokumen
Isi data diri, alamat, riwayat pendidikan, serta informasi lain yang diminta.
Selanjutnya, unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, pasfoto, dan dokumen lainnya sesuai instruksi.
Jangan mengunggah dokumen yang buram, terpotong, atau tidak terbaca. Periksa kembali setiap informasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Pilih lokasi penerbitan SKCK
Sistem menyediakan pilihan lokasi penerbitan berdasarkan kewenangan satuan kerja kepolisian.
Pemohon perlu memilih lokasi yang sesuai dengan keperluan dan ketentuan pelayanan. Pilihan tersebut dapat mencakup tingkat Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai jenis permohonan.
Perlu diketahui bahwa tidak semua keperluan dapat dilayani pada setiap tingkat kepolisian. Misalnya, kebutuhan administrasi CPNS atau keperluan antarnegara memiliki ketentuan kewenangan penerbitan tersendiri.
6. Lakukan pembayaran PNBP
Setelah formulir dan dokumen dinyatakan lengkap pada sistem, pemohon akan diarahkan ke tahapan pembayaran.
Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lakukan pembayaran hanya melalui kanal resmi yang ditampilkan dalam proses pengajuan. Simpan bukti pembayaran untuk keperluan pemeriksaan apabila dibutuhkan.
7. Tunggu verifikasi petugas
Pengajuan yang sudah dikirim akan diperiksa oleh petugas kepolisian.
Apabila terdapat data yang tidak sesuai atau dokumen belum lengkap, pemohon dapat diminta melakukan perbaikan.
Pengajuan online tidak berarti SKCK otomatis diterbitkan. Permohonan tetap harus melalui proses verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
8. Cetak atau ambil SKCK sesuai petunjuk
Setelah pengajuan disetujui, pemohon akan memperoleh informasi mengenai dokumen yang telah diterbitkan.
Ikuti petunjuk sistem mengenai pencetakan atau pengambilan SKCK. Apabila diminta datang ke kantor polisi, bawa bukti pengajuan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Berapa Biaya Pembuatan SKCK 2026?
Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000 untuk WNI maupun WNA berdasarkan informasi layanan SKCK Online Polri.
Tarif tersebut merupakan PNBP yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang tersedia pada sistem pengajuan.
Masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta biaya jauh di atas tarif resmi dengan alasan mempercepat penerbitan atau menjamin kelulusan pemeriksaan.
Pengurusan SKCK sebaiknya dilakukan sendiri melalui layanan resmi agar data pribadi tetap terlindungi dan terhindar dari praktik percaloan.
Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Setelah melewati masa berlaku, pemegang dokumen dapat mengajukan perpanjangan apabila masih membutuhkannya dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang akan menggunakan SKCK untuk melamar pekerjaan atau mengikuti seleksi CPNS dan PPPK perlu memperhatikan tanggal penerbitan dokumen.
Jangan membuat SKCK terlalu jauh sebelum waktu penggunaan apabila instansi tujuan mensyaratkan dokumen yang masih berlaku.
Selain itu, periksa kembali apakah instansi penerima meminta SKCK asli, salinan, atau dokumen digital yang dapat diverifikasi.
Cara Memperpanjang SKCK yang Sudah Kedaluwarsa
Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki SKCK, proses perpanjangan dapat dilakukan melalui layanan yang tersedia.
Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
-
SKCK lama atau salinannya sesuai ketentuan.
-
KTP elektronik.
-
Kartu Keluarga.
-
Akta kelahiran atau ijazah terakhir jika diminta.
-
Pasfoto terbaru sesuai ketentuan.
-
Dokumen tambahan berdasarkan persyaratan satuan kerja penerbit.
Pemohon dapat memilih layanan perpanjangan apabila tujuan penggunaan masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila keperluan baru berbeda dari pengajuan sebelumnya, sistem atau petugas dapat mengarahkan pemohon untuk melakukan pengajuan baru.
Perlu diperhatikan bahwa ketentuan dokumen perpanjangan dapat berbeda berdasarkan kondisi SKCK lama dan kebijakan pelayanan. Sebaiknya periksa petunjuk pada kanal resmi sebelum mengajukan permohonan.
Apakah Membuat SKCK Harus Menggunakan KTP Elektronik?
KTP elektronik menjadi salah satu dokumen identitas utama dalam pengajuan SKCK bagi WNI.
NIK pada KTP digunakan untuk membantu proses pencocokan identitas pemohon dengan data administrasi kependudukan.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa data KTP masih sesuai dengan kondisi terbaru.
Apabila terdapat perubahan alamat, nama, atau informasi kependudukan lainnya, sebaiknya lakukan pembaruan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terlebih dahulu.
Pemohon juga perlu memastikan data pada Kartu Keluarga tidak berbeda dengan informasi yang digunakan ketika mendaftar.
Kesesuaian data kependudukan dapat membantu mengurangi kendala pada proses verifikasi SKCK.
Apakah SKCK Bisa Dibuat Tanpa Datang ke Kantor Polisi?
Layanan digital Polri memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen secara online. Namun, masyarakat tetap perlu memperhatikan tahapan yang berlaku pada masing-masing layanan.
Dalam informasi resmi SKCK Online, proses pengajuan mencakup registrasi, pengisian data, pemilihan lokasi penerbitan, pembayaran, verifikasi petugas, hingga penerbitan dokumen.
Polri juga sedang mendorong pengembangan layanan SKCK secara penuh berbasis daring yang ditargetkan mulai diterapkan pada 2027.
Artinya, masyarakat tidak sebaiknya menganggap bahwa seluruh proses SKCK pada November 2026 sudah dapat diselesaikan tanpa kunjungan langsung ke kantor kepolisian.
Periksa instruksi pada aplikasi atau microsite setelah pengajuan. Apabila sistem meminta verifikasi atau pengambilan di kantor polisi, pemohon tetap harus mengikuti ketentuan tersebut.
Apakah SKCK Bisa Digunakan untuk Melamar CPNS dan PPPK?
SKCK dapat menjadi salah satu dokumen persyaratan administrasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK apabila diminta oleh instansi penyelenggara.
Namun, pemohon perlu memperhatikan ketentuan penerbitan berdasarkan tujuan penggunaan.
Informasi Polri mengenai pelayanan SKCK menyebutkan bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS maupun CPNS. Karena itu, calon pelamar perlu memperhatikan tingkat kepolisian yang berwenang sesuai kebutuhan seleksi.
Selain itu, persyaratan dokumen dalam seleksi CPNS dan PPPK dapat berubah berdasarkan pengumuman resmi instansi.
Jangan hanya mengandalkan informasi dari media sosial. Periksa pengumuman penerimaan dan petunjuk dokumen dari instansi yang membuka seleksi.
Dengan begitu, SKCK yang dibuat dapat sesuai dengan kebutuhan administrasi dan tidak perlu mengulang proses penerbitan.
Waspadai Penipuan Jasa Pembuatan SKCK
Kemudahan layanan online juga perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap penipuan.
Masyarakat dapat menemukan berbagai penawaran jasa pembuatan SKCK melalui media sosial atau aplikasi pesan. Sebagian pihak bahkan menjanjikan dokumen selesai dalam waktu singkat tanpa perlu mengikuti prosedur resmi.
Jangan mudah percaya terhadap penawaran semacam itu.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengurus SKCK secara online:
-
Gunakan hanya aplikasi atau situs resmi Polri.
-
Jangan memberikan kode OTP kepada orang lain.
-
Jangan membagikan kata sandi akun.
-
Jangan mengirimkan foto KTP dan KK kepada pihak yang tidak jelas.
-
Jangan melakukan pembayaran ke rekening pribadi yang tidak tercantum dalam kanal resmi.
-
Simpan bukti pengajuan dan pembayaran.
-
Periksa kembali alamat situs sebelum memasukkan data pribadi.
Polri juga menyediakan informasi dan kanal bantuan pada layanan SKCK Online untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis.
Kesimpulan
Pembuatan SKCK pada 2026 semakin mudah karena masyarakat dapat melakukan pengajuan melalui Polri Super App maupun microsite SKCK Online.
Pemohon perlu menyiapkan KTP, KK, pasfoto, alamat email, nomor telepon aktif, serta dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000 dan masa berlakunya enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Meskipun pendaftaran sudah tersedia secara digital, proses penerbitan tetap mengikuti verifikasi petugas dan ketentuan lokasi pelayanan. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya membaca seluruh instruksi pada sistem sebelum menyelesaikan pengajuan.
Untuk menghindari kesalahan, gunakan kanal resmi Polri dan pastikan dokumen yang diterbitkan sesuai dengan tujuan penggunaannya, baik untuk melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, maupun keperluan administrasi lainnya.