Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2026 Lewat HP, Ini Panduan Bayar Pajak Motor dan Mobil Pakai SIGNAL
Pemilik kendaraan bermotor kini dapat mengecek dan membayar pajak tahunan secara online tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat. Salah satu layanan yang bisa digunakan adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengesahan STNK tahunan.
Layanan ini memudahkan pemilik motor maupun mobil untuk mengetahui kewajiban pajak kendaraan dan menyelesaikan pembayaran melalui smartphone.
Namun, sebelum menggunakan aplikasi SIGNAL, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan, terutama terkait kesesuaian NIK, data KTP, dan kepemilikan kendaraan.
Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan online 2026 melalui HP? Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu Aplikasi SIGNAL Samsat Digital Nasional?
SIGNAL merupakan aplikasi resmi Samsat Digital Nasional yang dikembangkan untuk mempermudah pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Aplikasi ini mengintegrasikan data kendaraan milik Polri, data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta informasi pajak kendaraan yang dikelola pemerintah daerah.
Melalui SIGNAL, masyarakat dapat mengakses sejumlah layanan, di antaranya:
-
Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
-
Pembayaran SWDKLLJ.
-
Pengesahan STNK tahunan.
-
Penerbitan dokumen digital E-TBPKP.
-
Akses dokumen E-Pengesahan dan E-KD.
Perlu diketahui, SIGNAL belum melayani seluruh jenis administrasi kendaraan. Misalnya, proses balik nama kendaraan dan perpanjangan STNK lima tahunan tetap memerlukan prosedur melalui kantor Samsat.
Syarat Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Online 2026
Sebelum melakukan pembayaran melalui SIGNAL, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
-
KTP elektronik dengan NIK yang valid.
-
Nomor HP aktif untuk registrasi dan verifikasi.
-
Alamat email aktif.
-
Nomor polisi kendaraan atau NRKB.
-
Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
-
Data kendaraan yang sesuai dengan identitas pemilik.
-
Smartphone Android atau iPhone dengan koneksi internet.
Kesesuaian data menjadi hal penting karena sistem SIGNAL melakukan pencocokan informasi kendaraan dengan data kependudukan.
Untuk kendaraan yang bukan atas nama sendiri, layanan penambahan kendaraan memiliki ketentuan khusus. Salah satunya adalah kendaraan milik anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat SIGNAL
Berikut langkah-langkah untuk mengetahui informasi pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL.
1. Unduh aplikasi SIGNAL
Buka Google Play Store atau App Store, kemudian cari aplikasi SIGNAL – Samsat Digital Nasional.
Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri agar terhindar dari aplikasi palsu.
2. Buat akun SIGNAL
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih menu pendaftaran.
Masukkan data yang diminta, seperti:
-
NIK.
-
Nama lengkap sesuai KTP.
-
Alamat email.
-
Nomor HP aktif.
-
Kata sandi akun.
3. Lakukan verifikasi identitas
Unggah foto KTP elektronik dan ikuti proses verifikasi wajah.
Sistem akan melakukan pencocokan identitas untuk memastikan data pengguna sesuai dengan informasi kependudukan.
Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS dan lakukan aktivasi melalui email apabila diminta.
4. Tambahkan data kendaraan
Setelah berhasil masuk, pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
Masukkan informasi kendaraan yang diminta, termasuk nomor registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.
Jika kendaraan merupakan milik sendiri, pilih kategori kepemilikan sesuai petunjuk aplikasi.
5. Pilih kendaraan yang ingin diperiksa
Setelah data berhasil ditambahkan, kendaraan akan muncul pada daftar kendaraan di aplikasi.
Pilih kendaraan yang ingin diperiksa untuk melanjutkan proses pengesahan STNK tahunan.
6. Lihat rincian pajak kendaraan
Aplikasi akan menampilkan informasi Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Pada bagian tersebut, pengguna dapat melihat rincian kewajiban pembayaran, termasuk PKB dan SWDKLLJ.
Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat mengetahui nominal yang harus dibayarkan sebelum melanjutkan transaksi.
Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Lewat SIGNAL
Jika rincian pajak sudah muncul, pengguna dapat melanjutkan proses pembayaran melalui aplikasi.
Berikut tahapannya:
-
Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
-
Masuk ke menu pendaftaran pengesahan STNK.
-
Periksa rincian pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
-
Pilih opsi pengiriman dokumen TBPKP jika ingin dokumen fisik dikirim ke rumah.
-
Masukkan alamat pengiriman dengan benar.
-
Periksa kembali total biaya yang muncul.
-
Buat kode pembayaran melalui aplikasi.
-
Pilih bank atau kanal pembayaran yang tersedia.
-
Selesaikan pembayaran sesuai petunjuk.
Setelah transaksi berhasil diverifikasi, dokumen digital akan diterbitkan melalui aplikasi.
Pengguna dapat memeriksa E-TBPKP dan E-Pengesahan melalui menu yang tersedia pada halaman utama SIGNAL.
Apakah STNK Fisik Tetap Diperlukan Setelah Bayar Pajak Online?
Ya. Meskipun pembayaran dan pengesahan tahunan dapat dilakukan secara digital, dokumen STNK fisik tetap perlu disimpan.
SIGNAL menyediakan dokumen digital sebagai bukti pembayaran dan pengesahan, tetapi hal tersebut tidak berarti STNK fisik dapat dibuang atau tidak lagi diperlukan.
Pengguna yang membutuhkan bukti pembayaran dalam bentuk fisik dapat memilih opsi pengiriman TBPKP apabila tersedia.
Karena itu, pastikan dokumen kendaraan tetap tersimpan dengan baik setelah pembayaran selesai.
Berapa Biaya Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL?
Nominal pajak kendaraan tidak sama untuk setiap pemilik motor dan mobil.
Besaran pembayaran dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jenis kendaraan, nilai jual kendaraan, kepemilikan kendaraan, serta ketentuan pajak daerah yang berlaku.
Komponen pembayaran umumnya meliputi:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
-
Komponen lain apabila memang berlaku sesuai ketentuan.
Selain itu, berdasarkan informasi FAQ resmi SIGNAL, terdapat biaya transaksi aplikasi sebesar Rp10.000.
Apabila memilih pengiriman dokumen fisik, perhatikan pula biaya pengiriman yang ditampilkan pada aplikasi.
Untuk mengetahui jumlah pembayaran yang tepat, pengguna sebaiknya melihat rincian SKKP sebelum menyelesaikan transaksi.
Kenapa Pajak Kendaraan Tidak Bisa Dibayar Lewat SIGNAL?
Tidak semua kendaraan dapat langsung diproses melalui aplikasi SIGNAL. Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pengajuan gagal.
1. Data NIK dan STNK tidak sesuai
Salah satu penyebab umum adalah perbedaan informasi antara data kependudukan dan data kendaraan.
Pastikan NIK serta nama pemilik kendaraan sesuai dengan dokumen yang terdaftar.
2. Kendaraan belum balik nama
Jika kendaraan masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya dan tidak memenuhi ketentuan kepemilikan keluarga satu KK, proses pembayaran melalui SIGNAL dapat mengalami kendala.
Pengguna perlu menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraan melalui Samsat apabila diperlukan.
3. Pajak kendaraan sudah terlambat dibayar
Berdasarkan informasi FAQ SIGNAL, apabila pembayaran pajak sudah melewati tanggal yang ditentukan, pengguna dapat diarahkan untuk datang ke Samsat sesuai kendaraan yang dimiliki.
4. Data kendaraan belum berhasil ditambahkan
Periksa kembali nomor polisi, NIK, dan lima digit terakhir nomor rangka yang dimasukkan.
Kesalahan satu karakter saja dapat menyebabkan proses verifikasi tidak berhasil.
5. Gangguan jaringan atau aplikasi
Pastikan koneksi internet stabil. Jika aplikasi mengalami kendala, coba masuk kembali setelah memperbarui atau memasang ulang aplikasi dari toko aplikasi resmi.
Apakah Pajak Kendaraan Bisa Dibayar Sebelum Jatuh Tempo?
Bisa. Pengesahan STNK tahunan melalui SIGNAL dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo kendaraan.
Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak harus menunggu hingga hari terakhir untuk menyelesaikan pembayaran.
Sebaiknya periksa tanggal jatuh tempo pada STNK dan siapkan pembayaran lebih awal agar terhindar dari keterlambatan.
Waspada Penipuan Pembayaran Pajak Kendaraan Online
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas Samsat atau pengelola SIGNAL.
Pembayaran melalui aplikasi dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan oleh sistem. Jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi seseorang yang mengaku dapat mempercepat pembayaran pajak.
Pastikan juga:
-
Mengunduh aplikasi dari Play Store atau App Store resmi.
-
Tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun.
-
Tidak memberikan kata sandi akun kepada orang lain.
-
Memeriksa nominal pembayaran sebelum transaksi.
-
Menggunakan kanal pembayaran yang tersedia di aplikasi.
Jika mengalami kendala, pengguna dapat menghubungi layanan bantuan SIGNAL melalui kanal resmi yang tercantum di situs Samsat Digital Nasional.
Kesimpulan
Cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 kini dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus selalu mengantre di kantor Samsat.
Pengguna cukup melakukan registrasi, memverifikasi identitas, menambahkan data kendaraan, kemudian memeriksa rincian pajak sebelum menyelesaikan pembayaran.
Namun, layanan ini terutama ditujukan untuk pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK. Proses seperti balik nama serta perpanjangan STNK lima tahunan tetap memerlukan prosedur tersendiri.
Pastikan data NIK, KTP, dan kendaraan sesuai agar proses pembayaran berjalan lancar.