KOTA SERANG, TIRTAYASA.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024 sebanyak 8.842.646 pemilih.
Keputusan DPT ini diketahui, setelah KPU Provinsi Banten mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 45 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Banten dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Keputusan DPT ini ditandatangani Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan pada 27 Juni 2023. Salinan aslinya ditandatangani Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Agus Supriyadi.
Dalam DPT Pemilu 2024, sebanyak 8.842.646 pemilih berasal dari delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten, 155 kecamatan, 1.552 Kelurahan/Desa, 33.324 TPS.
Kabupaten Pandeglang 996.127 pemilih, Kabupaten Lebak 1.048.643 pemilih, Kabupaten Tangerang 2.353.825 pemilih, Kabupaten Serang 1.226.201 pemilih.
Kemudian, Kota Tangerang 1.362.773 pemilih Kota Cilegon 324.562 pemilih, Kota Serang 508.278 pemilih, dan Kota Tangerang Selatan 1.022.237 pemilih.
Dari total tersebut, pemilih berjenis kelamin Laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan perempuan yaitu, 4.460.176 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 4.382.470 pemilih. (Red)














