KOTA SERANG, TIRTAYASA.ID – Parpol Peserta Pemilu 2024 wajib mendaftarkan Bacaleg melalu Sistem Informasi Pencalonan atau Silon ke KPU.
Hingga Sabtu 29 April 2023, dari 18 Parpol di Kota Serang hingga pukul 14.00 WIB KPU Kota Serang mencatat baru tujuh parpol yang melakukan aktivasi Silon.
Ketujuh parpol dimaksud adalah Partai Perindo, PSI, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKS, dan PPP. Sedangkan, KPU Kota Serang masih menunggu 11 Parpol lainnya untuk melakukan aktivasi.
Aktivasi Silon bertujuan untuk mengunggah setiap dokumen bacaleg, seperti ijazah, surat keterangan pengadilan, dan keterangan terdaftar sebagai pemilih.
“Sesuai PerKPU 10/2023 tentang pencalonan, setiap dokumen digital bacaleg harus diunggah ke Silon,” Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.
Sedangkan untuk dokumen fisiknya dihantarkan ke KPU sesuai tingkatan, pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Untuk itu, KPU Kota Serang meminta agar parpol segera melakukan aktivasi Silon.
“Jika setiap parpol mengajukan 100 persen jumlah bacaleg, yakni 45 orang, dari 18 parpol maka akan ada 810 bacaleg disertai setiap dokumennya,” katanya.
Kata Fierly, pada saat aktivasi Silon parpol di kantor KPU Kota Serang, turut hadir pimpinan Bawaslu Kota Serang Faridi dan Agus Humaedi. KPU juga sudah mengaktivasi akun Silon viewer Bawaslu Kota Serang.
Fierly menjelaskan, pengajuan dokumen bacaleg ke KPU harus dilakukan oleh ketua dan sekretaris parpol sesuai tingkatan. Jika ketua dan sekretaris berhalangan hadir, maka pengajuan dapat dilakukan oleh pengurus atau LO parpol yang telah menerima mandat tertulis.
“Kami sudah menerbitkan surat himbauan kepada parpol untuk terlebih dahulu menyampaikan jadwal kehadiran mereka ke kantor KPU,” katanya.
“Agar kami bersiap diri baik dari sisi kelayakan tempat, keamanan, dan juga fasilitasi lainnya. KPU bersaran, agar proses pengajuan dokumen tidak dilakukan di hari-hari terakhir untuk menghindari terjadinya penumpukan berkas dan hal lain yang tidak diinginkan,” tambah Fierly.
Ia pun menginformasikan, waktu pengajuan dokumen tanggal 1 sampai 13 Mei, adalah mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin mengungkapkan, untuk memperkuat pemahaman mengenai tahapan pencalonan, KPU sudah berkoordinasi dengan lembaga lain.
“Akhir pekan lalu secara simultan kami sudah bertemu dengan Dindik, Kemenag, dan Polres,” katanya.
“Mengingat ada beberapa dokumen yang diterbitkan lembaga tersebut. Seperti ijazah dan SKCK. Kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen bacaleg dalam kondisi yang benar dan sah di mata hukum,” tambahnya.
Secara internal, awal pekan nanti, KPU akan menggelar bimtek kepada jajaran Sekretariat agar ada pemahaman yang sama saat melakukan verifikasi administrasi, yang akan dimulai tanggal 15 sampai dengan 23 Mei 2023. (red)














