Menu

Mode Gelap
Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang  Pasangan Ratu Zakiyah-Najib Resmi Daftar Ke KPU Kabupaten Serang  Pasangan Airin dan Ade Sumardi Daftar Pertama Ke KPU Banten Budi-Agis Resmi Daftar Ke KPU Kota Serang 

Banten Politika · 15 Mei 2023 17:22 WIB ·

17 Parpol Daftarkan 650 Bacaleg ke KPU Kota Serang


 Komisioner KPU Kota Serang Fahmi Musyafa dan Fierly Murdliat Mabrurri saat memberikan keterangan pada wartawan. Sumber : Humas KPU Kota Serang Perbesar

Komisioner KPU Kota Serang Fahmi Musyafa dan Fierly Murdliat Mabrurri saat memberikan keterangan pada wartawan. Sumber : Humas KPU Kota Serang

KOTA SERANG, TIRTAYASA.ID – Sebanyak 650 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 17 partai politik (parpol) mendaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, yang dibuka pada 1-14 Mei 2024.

Berdasarkan data KPU Kota Serang, dari 650 bacaleg terdiri dari 433 laki-laki atau 65 persen dan 217 perempuan. Dari 18 parpol hanya Partai Garuda yang tak mendaftarkan bacaleg untuk DPRD Kota Serang.

Dari 17 parpol, 16 parpol mengajukan bacaleg melalui aplikasi Silon, sementara hanya Partai Gelora yang melakukan pengajuan bacaleg secara manual.

Berikutnya, KPU Kota Serang akan melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen seluruh bacaleg mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.

Senin 15 Mei 2023, KPU Kota Serang menemui Bawaslu Kota Serang guna membahas dinamika yang terjadi selama proses pengajuan bacaleg.

“Ada tiga isu krusial yang kami bicarakan dengan Bawaslu. Pertama soal rencana perubahan PerKPU pencalonan utamanya yang berkaitan dengan keterwakilan 30 persen perempuan,” ujar Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Senin 15 Mei 2023.

“Kedua tentang potensi kegandaan. Ketiga mengenai, prosedur dan waktu verifikasi administrasi dilakukan,” tambah Fierly.

Kata Fierly, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, telah melakukan rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 dan menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang terkait dengan cara penghitungan 30 persen jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil. KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat 2.

“Semula cara penghitungannya, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan,” katanya.

“Maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas,” tambah Fierly.

BACA JUGA   KPU Buka Pendaftaran PPK dan Badan Ad Hoc, Berikut Caranya

Nantinya, kata Fierly, hitungan itu menjadi, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg peremouan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

“Melihat perubahan itu, kami dapat pastikan hampir semua parpol di Kota Serang harus melakukan penyesuaian komposisi bacaleg, kecuali PKN dan PSI,” katanya.

“Kedua parpol ini hitungan 30 persennya sudah sesuai. Di dapil 1 misalkan, hitungan awal, perempuan itu cukup 2, sekarang harus 3. Begitu juga di dapil 2. Dalam catatan kami, ada 3 parpol yang harus melakukan penyesuaian di 4 dapil,” tambah Fierly.

Terkait dengan kegandaan, Fierly menjelaskan, Silon akan mendeteksi kegandaan setelah semua parpol melakukan pengajuan bacaleg.

Namun, berdasarkan pengamatan langsung terhadap dokumen Model B Daftar Bakal Calon, diketahui ada salah satu bacaleg yang didaftarkan oleh dua parpol berbeda di dapil IV. Dan kedua parpol dimaksud secara informal sudah diberitahu.

“Soal verifikasi administrasi tentu saja kami mempersilahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara melekat. Dalam sehari kami akan melakukan verifikasi terhadap dua parpol,” katanya.

“Kami sesuaikan dengan waktu pengajuan. Vermin dilakukan melalui Silon. Jadi, bukan manual setiap fisik dokumen kami periksa satu persatu,” tambah Fierly.

“Hasil vermin nantinya akan kami sampaikan kepada peserta pemilu tanggal 24 dan 25 Juni 2023 mendatang,” timpalnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa menginformasikan, setelah verifikasi administrasi, parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

Sementara Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023.

“Pada saat pengumuman DCS itu, kami mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan mengenai syarat calon dari seluruh caleg yang diusung parpol. Kami akan pelajari setiap masukan dari masyarakat itu,” katanya. (red)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

9 Tips Menentukan Pilihan Calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Pilkada 2024 

9 September 2024 - 18:49 WIB

Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten

29 Agustus 2024 - 17:53 WIB

Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang 

29 Agustus 2024 - 15:33 WIB

Pasangan Ratu Zakiyah-Najib Resmi Daftar Ke KPU Kabupaten Serang 

29 Agustus 2024 - 12:31 WIB

Pasangan Airin dan Ade Sumardi Daftar Pertama Ke KPU Banten

28 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Budi-Agis Resmi Daftar Ke KPU Kota Serang 

28 Agustus 2024 - 16:21 WIB

Trending di Banten Politika