SERANG – Pemerintah Kota Serang menegaskan komitmennya dalam menekan angka pengangguran dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui kebijakan yang mengutamakan tenaga kerja lokal.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat memimpin rapat koordinasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan peruntukan industri, Senin 13 Oktober 2025, di Aula Lantai 1 Setda Kota Serang.
Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Kota Serang, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta para camat dan lurah tersebut menggarisbawahi pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan ketenagakerjaan yang terfokus pada warga Kota Serang.
Wali Kota Budi Rustandi menegaskan agar camat dan lurah aktif bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk menekan pengangguran dan memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini menjadi hambatan masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan.
Ia juga meminta segera dibuat Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur agar 80 persen tenaga kerja di kawasan industri merupakan warga Kota Serang.
Selain itu, Wali Kota menekankan pentingnya pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal agar siap bersaing di dunia industri.
Ia mendorong kerja sama antara Balai Latihan Kerja (BLK) dan Dinas Tenaga Kerja untuk memasifkan pelatihan tersebut dan menargetkan Perwal selesai dua bulan setelah pelantikannya.
“Kebijakan ini bukan sekadar untuk mengatasi pengangguran, tetapi juga sebagai langkah konkret meningkatkan pendapatan daerah dengan memberdayakan masyarakat lokal,” kata Budi Rustandi.
Langkah-langkah ini menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kota Serang dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang produktif dan berpihak pada kesejahteraan warga.
Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan ekonomi lokal semakin kuat dan iklim investasi lebih sehat serta berkeadilan. (*/rls)














