Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Opini · 12 Jan 2021 14:31 WIB ·

UU Cipta Kerja Melindungi UMKM di Masa Pandemi Covid-19


 UU Cipta Kerja Melindungi UMKM di Masa Pandemi Covid-19 Perbesar

Oleh : Putu Prawira

Pemerintah menginisiasi UU Cipta Kerja yang mampu mempermudah usaha. Dengan adanya produk hukum baru tersebut maka diharapkan ketahanan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat berdaya di tengah krisis akibat pandemii Covid-19.

Selama Pandemi Covid-19, sektor kesehatan dan sektor ekonomi merupakan sektor yang paling terdampak, tak terkecuali UMKM yang sebagian memilih mengurangi jumlah produksi hingga merumahkan karyawan.
Direktur UKM Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) TM Zakir Syakur Machmud menilai UU Cipta Kerja merupakan salah satu alternatif solusi untuk menggerakkan kembali UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Ia menuturkan, UU Cipta Kerja ini telah memuat sejumlah pasal yang menyangkut dukungan bagi UMKM, salah satunya adalah masalah pembiayaan yang lebih murah dan mudah, khususnya bagi usaha mikro dan kecil.

UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini membuat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa membiayai UMKM hanya dengan jaminan prospek bisnis pelaku usaha mikro kecil, tidak perlu lagi memakai agunan.

Zakir juga menyarankan, dalam hal pendanaan bagi UMKM tanpa agunan, pelibatan pihak lain sangat perlu dilakukan. Sebab, saat ini sumber dana pemerintah pusat dan daerah terbatas dan juga dimanfaatkan untuk banyak keperluan lainnya.

Dalam hal pemberian bantuan tunai kepada UMKM, Zakir menilai berbagai bantuan yang digelontorkan pemerintah saat ini sudah pas untuk menjangkau pelaku UMKM.

Sementara itu, Didik Purwadi selaku pengamat kewirausahaan mengajak pelaku UMKM untuk betul-betul memanfaatkan dukungan UU Cipta Kerja kepada sektor UMKM.

Dalam keterangan tertulisnya, Didik mengatakan, para pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja. Contoh pemanfaatan yakni dengan melakukan kolaborasi dengan investor atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena salah satu manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM adalah diprioritaskan dalam kemitraan dengan perusahaan unit besar dan BUMN.

BACA JUGA   Imajinasi Homo Sapiens Modern dalam Menguasai Dunia

Untuk mengetahui apalagi yang bisa dimanfaatkan dari UU Cipta Kerja, pelaku UMKM dan calon wirausahawan sangat perlu untuk mengetahui isi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya terkait poin-poin tentang dukungan terhadap UMKM.

Kondisi pandemi saat ini memberikan ancaman yang serius baik kepada pelaku usaha ataupun pekerja. Pemerintah bisa dibilang menghadapi tantangan dalam mengatasi persoalan pengangguran baik akibat pandemi ataupun kemunculan sekitar dua juta angkatan kerja baru setiap tahunnya. Tentu saja kondisi tersebut bisa dijawab dengan implementasi dari UU Cipta Kerja.

Ia juga menuturkan bahwa UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan akan adanya masalah yang muncul akibat pandemi, seperti pegangguran luar biasa hingga lebih dari 8 juta pekerja yang menganggur, padahal angkatan kerja baru tetap bertambah.

Untuk mengatasi masalah tersebut, melalui UU Cipta Kerja, UMKM mendaptakan dukungan dengan adanya kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan agar bisa berkembang dan menyerap lapangan kerja lebih maksimal. Hal tersebut adalah yang dibutuhkan saat ini.

Hal tersebut tertulis dalam pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan, untuk meningkatkan lapangan kerja, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diberi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.

Pada kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo menuturkan bahwa UU Cipta Kerja akan memberikan dampak signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat.

Penyederhanaan tersebut membuat perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi tidak diperlukan lagi. Para pelaku usaha tersebut kini dapat melaksanakan usahanya hanya dengan melakukan pendaftaran saja. Hal tersebut telah menjadi komitmen pemerintah dalam membantu dan melindungi potensi usaha mikro dan kecil di Indonesia. Apalagi dengan dipangkasnya birokrasi, pengusaha ataupun pelaku umkm dapat terhindar dari pungli.

BACA JUGA   Intoleransi dan Radikalisme Mengancam Keberagaman Indonesia

Pemerintah juga telah mengintegerasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem online single submission yang berimplikasi pada pencegahan pungutan liar dan korupsi yang semakin kuat.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah juga membentuk lembaga soverign wealth fund dan melindungi sekaligus meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia, termasuk di antaranya adalah memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon.

Kita harus bangkit dan terus berjalan meski pandemi belum berakhir, kerjasama, kolaborasi dan saling bersinergi adalah komponen yang harus terus digalakkan. Apalagi UU Cipta Kerja telah disahkan sebagai payung hukum para pelaku usaha.

)* Penulis adalah Kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Mewaspadai Demo UU Cipta Kerja Menjadi Panggung Kampanye Elit Buruh 

22 September 2023 - 10:12 WIB

Hindari Polarisasi, Cegah Penyebaran Radikalisme Jelang Pemilu

21 September 2023 - 17:03 WIB

Pentingnya Berkomitmen Mewujudkan Pemilu yang Damai

16 September 2023 - 16:58 WIB

Mempersempit Ruang Gerak Radikalisme Menjelang Pemilu

15 September 2023 - 16:48 WIB

PUPR Banten Pasang U-Ditch Antisipasi Banjir di Ruas Parigi-Sukamanah

11 September 2023 - 09:38 WIB

PUPR Banten Lakukan Pemeliharaan Rutin Jalan Pembersihan Damija di Gunung Sari-Mancak-Anyer

11 September 2023 - 07:42 WIB

Trending di Pemerintahan