Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Daerah · 15 Sep 2020 08:13 WIB ·

Tempat Hiburan Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19


 Tempat Hiburan Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19 Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Pemkab Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Jalan Lingkar Selatan dan kawasan Anyer. Kerap membandel, Satpol PP pun melakukan penutupan. 

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran pandemi covid-19. 

“Razia ini bagian dari penegakkan hukum yang diperintahkan langsung oleh Ibu Bupati,” kata Ajat kepada wartawan, Senin (14/9). 

Ajat mengungkapkan, razia dilakukan secara mendadak pada Rabu (9/9) malam. Selama ini, kata dia, rencana razia kerap bocor dan sejumlah tempat hiburan mendadak tutup. “Karena itu, kami razia mendadak,” tegasnya. 

Sejumlah tempat hiburan tersebut berada di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung serta Kawasan Anyer, Kecamatan Anyar. Yakni Sanghyang Spa Resort, Hotel Putri Duyung, Kuda Laut, Parahyangan, Star Queen, New Roger, dan Café Pertiwi. 

Menurut Ajat, sejumlah tempat hiburan kerap menyalahi izin operasional. Dalam izin adalah tempat hiburan karaoke keluarga, tetapi dalam operasionalnya ada yang menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu. 

“Sesuai arahan Ibu Bupati, kami tutup. Selain sesuai kondisi pandemi, juga ada yang menyalahi aturan perizinan,” ujarnya. 

Ajat menegaskan, pemilik tempat hiburan sudah menandatangani perjanjian penutupan.

“Jika masih membandel dan menyalahi aturan, kami akan bertindak lebih tegas. Selama masa pandemi, tidak boleh ada tempat hiburan yang beroperasi,” tegasnya. (rls)

BACA JUGA   Evalusi Kinerja Pemerintahan, Wali Kota Serang; Tinggal Perbaikan
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

12 September 2023 - 09:40 WIB

Mencegah Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

9 September 2023 - 16:51 WIB

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Bekerja Sama Untuk Perdamaian dan Kemakmuran

5 September 2023 - 20:45 WIB

Indonesia Bisa Menjadi Episentrum Ekonomi ASEAN

2 September 2023 - 18:06 WIB

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

31 Agustus 2023 - 16:55 WIB

UU Kesehatan Wajibkan Perusahaan Jamin Pekerja dan Tanggung Biaya

2 Agustus 2023 - 10:23 WIB

Trending di Kesehatan