Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 15 Sep 2020 08:13 WIB ·

Tempat Hiburan Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19


 Tempat Hiburan Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19 Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Pemkab Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Jalan Lingkar Selatan dan kawasan Anyer. Kerap membandel, Satpol PP pun melakukan penutupan. 

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran pandemi covid-19. 

“Razia ini bagian dari penegakkan hukum yang diperintahkan langsung oleh Ibu Bupati,” kata Ajat kepada wartawan, Senin (14/9). 

Ajat mengungkapkan, razia dilakukan secara mendadak pada Rabu (9/9) malam. Selama ini, kata dia, rencana razia kerap bocor dan sejumlah tempat hiburan mendadak tutup. “Karena itu, kami razia mendadak,” tegasnya. 

Sejumlah tempat hiburan tersebut berada di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung serta Kawasan Anyer, Kecamatan Anyar. Yakni Sanghyang Spa Resort, Hotel Putri Duyung, Kuda Laut, Parahyangan, Star Queen, New Roger, dan Café Pertiwi. 

Menurut Ajat, sejumlah tempat hiburan kerap menyalahi izin operasional. Dalam izin adalah tempat hiburan karaoke keluarga, tetapi dalam operasionalnya ada yang menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu. 

“Sesuai arahan Ibu Bupati, kami tutup. Selain sesuai kondisi pandemi, juga ada yang menyalahi aturan perizinan,” ujarnya. 

Ajat menegaskan, pemilik tempat hiburan sudah menandatangani perjanjian penutupan.

“Jika masih membandel dan menyalahi aturan, kami akan bertindak lebih tegas. Selama masa pandemi, tidak boleh ada tempat hiburan yang beroperasi,” tegasnya. (rls)

BACA JUGA   FKUB Kota Cilegon dan Harmonisasi Umat Beragama
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Trending di Nasional