Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 15 Sep 2020 08:13 WIB ·

Tempat Hiburan Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19


 Tempat Hiburan Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19 Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Pemkab Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Jalan Lingkar Selatan dan kawasan Anyer. Kerap membandel, Satpol PP pun melakukan penutupan. 

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran pandemi covid-19. 

“Razia ini bagian dari penegakkan hukum yang diperintahkan langsung oleh Ibu Bupati,” kata Ajat kepada wartawan, Senin (14/9). 

Ajat mengungkapkan, razia dilakukan secara mendadak pada Rabu (9/9) malam. Selama ini, kata dia, rencana razia kerap bocor dan sejumlah tempat hiburan mendadak tutup. “Karena itu, kami razia mendadak,” tegasnya. 

Sejumlah tempat hiburan tersebut berada di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung serta Kawasan Anyer, Kecamatan Anyar. Yakni Sanghyang Spa Resort, Hotel Putri Duyung, Kuda Laut, Parahyangan, Star Queen, New Roger, dan Café Pertiwi. 

Menurut Ajat, sejumlah tempat hiburan kerap menyalahi izin operasional. Dalam izin adalah tempat hiburan karaoke keluarga, tetapi dalam operasionalnya ada yang menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu. 

“Sesuai arahan Ibu Bupati, kami tutup. Selain sesuai kondisi pandemi, juga ada yang menyalahi aturan perizinan,” ujarnya. 

Ajat menegaskan, pemilik tempat hiburan sudah menandatangani perjanjian penutupan.

“Jika masih membandel dan menyalahi aturan, kami akan bertindak lebih tegas. Selama masa pandemi, tidak boleh ada tempat hiburan yang beroperasi,” tegasnya. (rls)

BACA JUGA   21 Warga Kota Serang Positif Covid-19
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Budi Rustandi Ajak KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kota Serang

22 April 2025 - 14:27 WIB

Astra Tol Tangerang-Merak Catat Penurunan Kecelakaan dan Kelancaran Lalu Lintas Selama Lebaran 2025

16 April 2025 - 19:27 WIB

Baju Lebaran di Banten Creative Festival Ramdhan Sale Diskon hingga 80 Persen

23 Maret 2025 - 13:40 WIB

Pemkot Serang Gandeng KNPI Wujudkan Satu Keluarga Satu Pengusaha

22 Maret 2025 - 20:52 WIB

Rano Alfath Lantik Fauzan Dardiri Jadi Ketua DPD KNPI Kota Serang

22 Maret 2025 - 18:47 WIB

Menkraf RI: Banten Creatif Fest Wujud Nyata The New Engine of Growth

17 Maret 2025 - 23:33 WIB

Trending di Ekonomi