TIRTAYASA.ID – SERANG. Sebanyak 220 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis diamankan Polisi Resort (Polres) Serang Kota dari sejumlah tempat hiburan malam, saat melaksanakan operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Sabtu (15/8) malam.
“Kegiatan malam ini kita melaksanakan operasi cipta kondisi (Cipkon) dengan sasaran yaitu miras, narkoba dan prostitusi,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Giyarto, melalui rilis.
Giyarto mengatakan, kegiatan operasi Cipkon ini merupakan program tetap jajarannya dalam rangka meminimalisir potensi gangguan keamanan serta untuk menjaga stabilitas kamtibmas.
“Adapun sasarannya beberapa tempat hiburan malam diantaranya Resto Royal, MP3 Serang, Diva Karaoke & Lounge DJ Lingkar Selatan, Kuda Laut dan Parahyangan,” katanya.
“Didapat 220 botol miras berbagai macam jenis. Ini akan dikenakan tipiring. Kita himbau dan akan terus kita lakukan operasi terus menerus hingga mereka sadar dan tidak ada lagi peredaran barang tersebut,” tambahnya.
Giyarto menghimbau kepada pengelola Cafe atau tempat hiburan malam agar tidak menjual miras, karena hal itulah yang memicu terjadinya tindak pidana,” katanya. (rls)