Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 15 Sep 2020 07:17 WIB ·

Polisi Amankan 22 Paket Sabu Siap Edar


 Polisi Amankan 22 Paket Sabu Siap Edar Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Pria N (36) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (14/9) dini hari.

“Tersangka N merupakan warga desa Kramatwatu Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang   berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu-shabu,” ujar Kasat Narkoba Iptu Shilton, Senin (14/9) siang.

Iptu Shilton mengatakan lelaku berhasil di tangkap dipinggir Jalan depan SDN Krapcak di Kampung Wanasaba, Desa Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu .

“20 bungkus ini siap edar, dengan berat 18,16 gram  yang disimpan dikantong jaket sweeter dan Jok motor milik tersangka,” katanya.

Dikatakan Shilton, modus tersangka dengan tempel di tiang listrik dengan menggunakan bungkus permen.

“Menurut tersangka N, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial J warga asal Jakarta yang saat ini dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 22 (Dua puluh dua) Bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah handphone merek Xiomi  berwarna  Hitam, 1 (Satu) buah Handphone kecil merek Samsung warna putih, 1 (Satu) Buah ATM BCA, 1 (Satu) Buah buku Rekening BCA, 1 (Satu) Buah toples Yang berisikan Permen, 1 (Satu) Buah Gunting, 3 (Tiga) gulung Double Tip, 3 (Tiga) gulung Isolatip.

“Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” katanya. 

Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2  undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (rls).

BACA JUGA   Pasal Penghinaan Kepala Negara Menjaga Martabat Simbol Negara
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Serang Jenguk Warga Sakit di Puri Citra Pipitan

29 April 2026 - 11:09 WIB

HIMADIKSIO Untirta Laksanakan Studi Banding ke Universitas Negeri Jakarta

27 April 2026 - 21:38 WIB

KSMI Banten dan Kota Serang Gelar Konsolidasi, Perkuat Arah Pengembangan Mini Soccer

25 April 2026 - 10:00 WIB

Ansor Banser PAC Serang Gelar Santunan Anak Yatim dalam Peringatan Harlah ke-92 GP Ansor

24 April 2026 - 16:01 WIB

Trending di News