Menu

Mode Gelap
Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua Nanang Saefudin Dilantik Jadi Pj Wali Kota Serang Bandung Raya Diguncang Gempa Bumi 5.0  Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang 

Hukum & Kriminal · 15 Sep 2020 07:17 WIB ·

Polisi Amankan 22 Paket Sabu Siap Edar


 Polisi Amankan 22 Paket Sabu Siap Edar Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Pria N (36) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (14/9) dini hari.

“Tersangka N merupakan warga desa Kramatwatu Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang   berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu-shabu,” ujar Kasat Narkoba Iptu Shilton, Senin (14/9) siang.

Iptu Shilton mengatakan lelaku berhasil di tangkap dipinggir Jalan depan SDN Krapcak di Kampung Wanasaba, Desa Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu .

“20 bungkus ini siap edar, dengan berat 18,16 gram  yang disimpan dikantong jaket sweeter dan Jok motor milik tersangka,” katanya.

Dikatakan Shilton, modus tersangka dengan tempel di tiang listrik dengan menggunakan bungkus permen.

“Menurut tersangka N, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial J warga asal Jakarta yang saat ini dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 22 (Dua puluh dua) Bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah handphone merek Xiomi  berwarna  Hitam, 1 (Satu) buah Handphone kecil merek Samsung warna putih, 1 (Satu) Buah ATM BCA, 1 (Satu) Buah buku Rekening BCA, 1 (Satu) Buah toples Yang berisikan Permen, 1 (Satu) Buah Gunting, 3 (Tiga) gulung Double Tip, 3 (Tiga) gulung Isolatip.

“Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” katanya. 

Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2  undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (rls).

BACA JUGA   Mengusut Jaringan Teroris
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi Zebra Maung 2024 Polda Banten Berlangsung Dua Pekan, Ini Target dan Sasarannya 

15 Oktober 2024 - 12:03 WIB

Kanwil DPJP Banten Gandeng Perdami Bantu Ratusan Orang Operasi Katarak Gratis

13 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Ombudsman Banten Ungkap Temuan Over Capacity Jumlah Siswa SMAN/SMKN Pada PPDB 2024 di Provinsi Banten

10 Oktober 2024 - 18:04 WIB

Pemkot Serang Tanam Bawang di Atas Lahan 3 Hektar 

9 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Untirta Terakreditasi BAN-PT 2024 sebagai Kampus Unggul

8 Oktober 2024 - 11:14 WIB

September 2024, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Tembus 28,91 Triliun

7 Oktober 2024 - 15:59 WIB

Trending di Ekonomi