Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Hukum & Kriminal · 15 Sep 2020 07:17 WIB ·

Polisi Amankan 22 Paket Sabu Siap Edar


 Polisi Amankan 22 Paket Sabu Siap Edar Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Pria N (36) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (14/9) dini hari.

“Tersangka N merupakan warga desa Kramatwatu Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang   berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu-shabu,” ujar Kasat Narkoba Iptu Shilton, Senin (14/9) siang.

Iptu Shilton mengatakan lelaku berhasil di tangkap dipinggir Jalan depan SDN Krapcak di Kampung Wanasaba, Desa Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu .

“20 bungkus ini siap edar, dengan berat 18,16 gram  yang disimpan dikantong jaket sweeter dan Jok motor milik tersangka,” katanya.

Dikatakan Shilton, modus tersangka dengan tempel di tiang listrik dengan menggunakan bungkus permen.

“Menurut tersangka N, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial J warga asal Jakarta yang saat ini dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 22 (Dua puluh dua) Bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah handphone merek Xiomi  berwarna  Hitam, 1 (Satu) buah Handphone kecil merek Samsung warna putih, 1 (Satu) Buah ATM BCA, 1 (Satu) Buah buku Rekening BCA, 1 (Satu) Buah toples Yang berisikan Permen, 1 (Satu) Buah Gunting, 3 (Tiga) gulung Double Tip, 3 (Tiga) gulung Isolatip.

“Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” katanya. 

Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2  undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (rls).

BACA JUGA   506 Relawan Pajak Tahun 2022 se-Provinsi Banten Resmi Dibubarkan
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kritik KPA Banten Terhadap Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandung

17 Januari 2025 - 16:17 WIB

GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Ini Tujuannya

15 Januari 2025 - 14:52 WIB

KPU Banten Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

9 Januari 2025 - 19:14 WIB

Pasangan Budi-Agis Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Terpilih

9 Januari 2025 - 15:36 WIB

Fauzan Dardiri Nahkoda Baru DPD KNPI Kota Serang

28 Desember 2024 - 19:39 WIB

Kanwil DJP Banten dan Kampus Uniba Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Tax Center

10 Desember 2024 - 17:33 WIB

Trending di Kampus