Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 8 Des 2025 12:56 WIB ·

Penerimaan Pajak Digital per 31 Oktober 2025 Capai Rp43,75 Triliun


 Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return. Perbesar

Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return.

JAKARTA – Pemerintah melaporkan kinerja positif penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Hingga 31 Oktober 2025, total penerimaan mencapai Rp43,75 triliun.

Adapun penerimaan berasal dari empat sumber utama, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp33,88 triliun, Pajak aset kripto sebesar Rp1,76 triliun, Pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,19 triliun dan Pajak SIPP (melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) sebesar Rp3,92 triliun.

Sejalan dengan meningkatnya transaksi digital, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga Oktober 2025.

Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yakni Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Pemerintah juga melakukan satu pencabutan penunjukan, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, hingga 31 Oktober 2025 sebanyak 207 perusahaan telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan total Rp33,88 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari Tahun 2020 Rp731,4 miliar, tahun 2021 Rp3,9 triliun, tahun 2022 Rp5,51 triliun, tahun 2023 Rp6,76 triliun, tahun 2024 Rp8,44 triliun dan tahun 2025 (hingga Oktober) Rp8,54 triliun.

Di sisi lain, penerimaan pajak atas perdagangan aset kripto tercatat Rp1,76 triliun, terdiri atas PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar. Penerimaan ini merupakan akumulasi dari tahun 2022 hingga 2025.

Pajak fintech juga berkontribusi signifikan dengan total Rp4,19 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT Rp1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman untuk WPLN Rp724,45 miliar dan PPN DN atas setoran masa: Rp2,3 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp3,92 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

BACA JUGA   Pembangunan Infrastruktur Selama Tahun 2021

Rosmauli menegaskan capaian ini menandai semakin kuatnya posisi ekonomi digital sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang strategis.

“Realisasi Rp43,75 triliun menunjukkan bahwa ekonomi digital telah menjadi motor penting penerimaan negara. Pemerintah akan terus memperkuat tata kelola perpajakan sektor digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif,” melalui siaran persnya, Senin 8 Desember 2025. (*/rls)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

5 Ribu Jiwa Terdampak Banjir dan Cuaca Ekstrem di Kota Serang

5 Januari 2026 - 07:31 WIB

PDI Perjuangan Kota Serang Ajak Elemen Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Banjir

4 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pemilu oleh DPR: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

2 Januari 2026 - 15:47 WIB

Sambut Tahun Baru 2026, Warga BMS Gelar Doa Bersama Penuh Khidmat

31 Desember 2025 - 22:11 WIB

Empat Pilar Kebangsaan Harus Diterjemahkan dalam Tindakan Konkret di Masyarakat

23 Desember 2025 - 14:39 WIB

Lantik PC Ansor Cilegon, Ketua PW GP Ansor Banten Serukan Kader Harus Jadi Bagian Solusi

21 Desember 2025 - 18:38 WIB

Trending di News