JAKARTA – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Agustus 2025, pajak digital berhasil mencetak penerimaan sebesar Rp41,09 triliun yang berasal dari berbagai instrumen perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, kontribusi terbesar masih datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan total Rp31,85 triliun. Disusul oleh pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp3,63 triliun.
“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Jumat 26 September 2025
Rincian Kontribusi Pajak Digital
PPN PMSE: Hingga Agustus 2025, sebanyak 236 perusahaan ditunjuk sebagai pemungut, dengan 201 di antaranya aktif menyetor pajak. Total penerimaan sejak 2020 mencapai Rp31,85 triliun, dengan tren tahunan yang meningkat signifikan.
Pajak Kripto: Terkumpul Rp1,61 triliun sejak 2022. Tahun ini, penerimaan mencapai Rp522,82 miliar. Pajak kripto terdiri dari PPh 22 senilai Rp770,42 miliar dan PPN DN Rp840,08 miliar.
Pajak Fintech: Menyumbang Rp3,99 triliun hingga Agustus 2025. Pajak ini berasal dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN atas bunga pinjaman serta transaksi fintech.
Pajak SIPP: Penerimaan mencapai Rp3,63 triliun. Pajak ini terdiri dari PPh Pasal 22 senilai Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.
Rosmauli menegaskan, tren positif ini diharapkan terus berlanjut seiring dengan semakin luasnya basis pemungutan PPN PMSE, pertumbuhan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah. (*/rls)














