Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 1 Okt 2025 10:03 WIB ·

Pajak Digital Sumbang Rp41,09 Triliun ke Kas Negara hingga Agustus 2025


 Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return. Perbesar

Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return.

JAKARTA – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Agustus 2025, pajak digital berhasil mencetak penerimaan sebesar Rp41,09 triliun yang berasal dari berbagai instrumen perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, kontribusi terbesar masih datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan total Rp31,85 triliun. Disusul oleh pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp3,63 triliun.

“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Jumat 26 September 2025

Rincian Kontribusi Pajak Digital

PPN PMSE: Hingga Agustus 2025, sebanyak 236 perusahaan ditunjuk sebagai pemungut, dengan 201 di antaranya aktif menyetor pajak. Total penerimaan sejak 2020 mencapai Rp31,85 triliun, dengan tren tahunan yang meningkat signifikan.

Pajak Kripto: Terkumpul Rp1,61 triliun sejak 2022. Tahun ini, penerimaan mencapai Rp522,82 miliar. Pajak kripto terdiri dari PPh 22 senilai Rp770,42 miliar dan PPN DN Rp840,08 miliar.

Pajak Fintech: Menyumbang Rp3,99 triliun hingga Agustus 2025. Pajak ini berasal dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN atas bunga pinjaman serta transaksi fintech.

Pajak SIPP: Penerimaan mencapai Rp3,63 triliun. Pajak ini terdiri dari PPh Pasal 22 senilai Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.

Rosmauli menegaskan, tren positif ini diharapkan terus berlanjut seiring dengan semakin luasnya basis pemungutan PPN PMSE, pertumbuhan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah. (*/rls)

BACA JUGA   Pemerintah dan Komunitas Wajib Pastikan Pemenuhan Hak Lansia
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kota Serang Juara Kejurda Sepak Bola Mini SMA se-Banten 2026

1 Juni 2026 - 10:08 WIB

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal