Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 1 Okt 2025 10:03 WIB ·

Pajak Digital Sumbang Rp41,09 Triliun ke Kas Negara hingga Agustus 2025


 Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return. Perbesar

Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return.

JAKARTA – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Agustus 2025, pajak digital berhasil mencetak penerimaan sebesar Rp41,09 triliun yang berasal dari berbagai instrumen perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, kontribusi terbesar masih datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan total Rp31,85 triliun. Disusul oleh pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp3,63 triliun.

“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Jumat 26 September 2025

Rincian Kontribusi Pajak Digital

PPN PMSE: Hingga Agustus 2025, sebanyak 236 perusahaan ditunjuk sebagai pemungut, dengan 201 di antaranya aktif menyetor pajak. Total penerimaan sejak 2020 mencapai Rp31,85 triliun, dengan tren tahunan yang meningkat signifikan.

Pajak Kripto: Terkumpul Rp1,61 triliun sejak 2022. Tahun ini, penerimaan mencapai Rp522,82 miliar. Pajak kripto terdiri dari PPh 22 senilai Rp770,42 miliar dan PPN DN Rp840,08 miliar.

Pajak Fintech: Menyumbang Rp3,99 triliun hingga Agustus 2025. Pajak ini berasal dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN atas bunga pinjaman serta transaksi fintech.

Pajak SIPP: Penerimaan mencapai Rp3,63 triliun. Pajak ini terdiri dari PPh Pasal 22 senilai Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.

Rosmauli menegaskan, tren positif ini diharapkan terus berlanjut seiring dengan semakin luasnya basis pemungutan PPN PMSE, pertumbuhan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah. (*/rls)

BACA JUGA   Menggalang Potensi, Mengisi Ruang Publik
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Untirta Gelar Spektrum Demokrasi, Bahas Arah Baru Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK 135/2025

14 November 2025 - 12:26 WIB

Dari Pesantren ke Dunia Digital: Santri Assa’adah Serang dan Inovasi yang Dipuji Gubernur

10 November 2025 - 07:30 WIB

Relawan Jaga Banten Meminta Mabes Polri Segara Tangkap Pelaku Pembegalan Warga Baduy

5 November 2025 - 17:43 WIB

Pascasarjana Untirta Inisiasi Pembentukan Forum Pascasarjana Wilayah Banten

5 November 2025 - 09:21 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Lantik Pejabat Eselon II Pemprov Banten; Berikut Daftar Lengkapnya

3 November 2025 - 16:48 WIB

Kampung Fashion Rhamala Resmikan Koperasi Rauda Vazha Madani

31 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Trending di Life Style