Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 5 Jan 2023 09:15 WIB ·

Meski PPKM Dicabut, Diskes Kota Tangerang: Vaksinasi Tetap Digalakkan


 Meski PPKM Dicabut, Diskes Kota Tangerang: Vaksinasi Tetap Digalakkan Perbesar

TIRTAYASA.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menyatakan vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang tetap dilakukan meski pemerintah telah mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Jumat, 3 Desember 2022 lalu. Pasalnya, yang dicabut adalah PPKM nya bukan status pandeminya.

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan, Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni, Ia menuturkan, dengan vaksinasi yang terus digalakkan, ditujukan untuk membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.

BACA JUGA   Kamerun Tekuk Brasil 1-0, Banyak Peluang Sia-sia

Walaupun kebijakan PPKM telah tidak diberlakukan, namun harus waspada dalam menghadapi pandemi COVID-19. Tingkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga.

“Tidak ada yang berubah dengan layanan vaksinasi di Kota Tangerang. Semua fasilitas kesehatan seperti RSUD Kota Tangerang dan seluruh puskesmas di Kota Tangerang hingga saat ini terus membuka gerai atau layanan vaksinasi. Semua fasilitas kesehatan melayani vaksinasi dosis satu, dosis dua, booster satu hingga booster kedua untuk sasaran lansia,” ungkapnya, Rabu, 4 Desember 2022.

BACA JUGA   Mathla’ul Anwar Memuliakan Kemanusiaan

Untuk melihat jadwal layanan dimasing-masing puskesmas, dijelaskan dr Dini masyarakat bisa mengunjungi Instagram Dinas Kesehatan di @dinkes.kotatangerang, lalu klik link di bio, pilih informasi vaksinasi covid-19 dan imunisasi, dan pilih puskesmas yang ingin dituju.

“Setiap puskesmas selalu mengupdate tanggal dan waktu layanan vaksinasinya, lengkap dengan jenis dosis yang mereka miliki. Jadi, masyarakat Kota Tangerang tinggal pilih sesuai kebutuhan dan waktu yang diinginkan.” ujarnya

BACA JUGA   Indonesia Moeda Banten, Bagikan Kain Sarung dan Sembako Ke Marbot Masjid di Kota Serang

“Ayo jangan terlena dengan PPKM yang telah berakhir, kita harus tetap jaga kekebalan tubuh diri sendiri, menjaga keluarga dan lingkungan, karena hingga saat ini kasus Covid-19 masih ada,” tambahnya.

Sementara itu, dr Dini pun merinci cakupan vaksinasi di Kota Tangerang per (3/1) pada dosis satu sudah diangka 1.660.137 jiwa atau 99,7 persen, dosis dua 1.367.664 jiwa atau 82,1 persen, booster satu 839.161 jiwa atau 64,5 persen dan booster dua 12.293 jiwa atau 10,63 persen.

BACA JUGA   Untirta Gelar Spektrum Demokrasi, Bahas Arah Baru Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK 135/2025

“Kita tidak terlena dengan cakupan vaksinasi ini. Terus kita galakkan, terus kita layani karena pandemi Covid-19 belum usai. Dengan ini, ayo tetap jaga protokol kesehatan, selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan. Segera vaksinasi Covid-19 ya buat kalian yang belum vaksinasi, karena vaksinasi itu investasi kesehatan,” imbau dr Dini.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kota Serang Juara Kejurda Sepak Bola Mini SMA se-Banten 2026

1 Juni 2026 - 10:08 WIB

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal