TIRTAYASA.ID, SERANG – Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menghadiri rapat pembahasan tentang Peraturan Walikota (Perwal) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan atas Perda 11 tahun 2019 di Kota Serang, bertempat di Ruang Rapat Setda Bagian Hukum Pemkot Serang, Selasa (1/9).
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, Perwal ini masih belum finalisasi, ia pun menginginkan ada pertemuan selanjutnya untuk membahas rapat tentang Perwal ini sampai benar-benar terakomodir semua pada pertemuan nanti.
Kata dia, banyaknya wisata yang di miliki Pemkot Serang akan mempermudah adanya PAD yang bertambah. “Adanya Rapat Pembahasan Perwal ini semuanya harus terakomodir untuk kedepannya tinggal kita jalani bersama,” singkatnya.
Ada 5 Draft Point yang di bahas pada pertemuan tersebut yaitu, pasal 37 terkait tentang penataan kepariwisataan, akreditasi sertifikasi pengembangan SDM kepariwisataan, tata cara pemantauan evaluasi pembinaan, pengendalian, penyelenggaraan usaha pariwisata, dan pasal 60 tentang tata cara mengenai sanksi pelaku usaha yang melanggar. (rls)